Monday, 11 December 2023

Salah Tulis di Buku Nikah? Begini solusinya, Coba Cek.

Buku Nikah Salah Tulis

Ada beberapa prosedur yang musti dijalani dalam melakukan perubahan nama di akta nikah, baik itu karena salah atau yang ingin mengubah nama. karena buku nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah. namun, beberapa kejadian sering terjadi ada kesalahan tulis di buku nikah. 

Ganti Buku Nikah

Jika ada salah tulis di buku nikah, Kantor Urusan Agama dapat mengganti dengan buku nikah yang baru. pemiliki buku nikah tinggal datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen seperti : 

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah Terakhir
  • Pas foto ukuran 2x3 berlatar belakang biru
Namun, apabila stok Buku Nikah di KUA terbatas, pihak KUA akan:
  • Mencoret dua garis pada tulisan yang salah.
  • Menulis perbaikannya dengan huruf kapital.
  • Kepala KUA akan membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret.
  • Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.
Kesalahan tersebut dapat memberikan implikasi dari perbedaan data dalam buku nikah dengan data pada dokumen lain berdampak pada kesulitan dalam keperluan kita seperti, pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga, pengaturan pembuatan paspor dan pengurusan lain yang membutuhkan buku nikah, hal itu semua terjadi karena buku nikah ada yang tidak valid.

Ada beberapa persyaratan untuk meralat buku nikah yaitu Surat Pengantar Ralat Buku Nikah dari Desa/ Kelurahan, Kutipan Buku Nikah, Akta autentik yang dijadikan rujukan (akta kelahiran), foto copy KK dan Foto copy KTP. 

Hal ini sesuai dengan PMA Nomor 19 tahun 2020 Pasal 38 ayat 1 yang menyebutkan perubahan nama pasangan atau istri pada akta nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.

Baca juga : Verzet-Perlawanan-Putusan-Verstek.

Sumber referensi :

https://kemenaglampungtimur.id/berita/detail/61/buku-nikah-salah-tulis-begini-prosedur-pengurusannya

Labels: ,

Sunday, 18 June 2023

Mari Kita Pahami Tentang Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

 

Picture by : clikdokter


HAK ASUH ANAK SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jika anda pernah atau sering melihat acara gosip selebriti, pastinya anda tidak asing lagi dengan namanya drama perceraian pasangan selebriti tersebut. selain minta berupa hak gono-gini, drama perebutan hak asuh anak juga sering kali terjadi. lantas, seperti apa peraturan pembagian hak asuh dikala perceraian terjadi, siapa yang lebih berhak mendapatkan? 

Baca juga: Legal-Opinion-Pengertian-Lengkap-Manfaat-dan-contoh-kasusnya-Pelaku-Usaha-Harus-Mengetahui-Ini.

Lebih jelasnya silahkan simak ulasannya di bawah ini : 



PENGERTIAN HAK ASUH ANAK

Sebelum kita bahas lebih jauh tentang pembagian hak asuh anak pada saat terjadi perceraian, ada baiknya kita pahami dulu apa yang di maksud dengan hak asuh anak. dalam agama Islam, hak asuh atas anak itu disebut dengan istilah hadhanah. hadhanah itu sendiri maknanya adalah merawat, mengasuh dan memelihara anak. 

Berkaitan dengan hukum yang berlaku atas pembagian hak asuh anak, dapat dipahami sebagai upaya merawat, mengasuh dan memelihara anak yang umurnya kurang dari 12 tahun. pada rentang usia tersebut dapat kita ketahui bahwa anak belum mampu membedakan dan memilih dengan tepat, mana hal baik dan buruk dalam hidupnya, maka dari itu, anak membutuhkan orang dewasa untuk mengasuhnya. baik ayah ataupun ibu tetap memiliki hak asuh atas anaknya, baik saat masih terikat dalam ikatan perkawinan ataupun sudah bercerai. ini maknanya, kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memlihara dan mendidik anaknya. pernyataan ini mengacu pada hak anak untuk tidak dipisahkan oleh karena sebab apapun dari orang tuanya, yang tertuang dalam konvensi hak anak Internasional. 


PENYEBAB TERJADINYA HAK ASUH ANAK

Topik seputar hak asuh atas anak pada umumnya disebabkan karena terjadinya perceraian antara kedua orang tua anak tersebut. sebagai orang tua, tentu keduanya ingin memperoleh hak asuh atas anak mereka. jika hak asuh atas anak didapatkan, maka baik ayah atau ibu, berhak untuk tinggal bersama dengan si anak dan mengasuhnya. 

Pihak yang akan mendapatkan hak asuh atas anak tidaklah mutlak dari si ibunya, ada beberapa kemungkinan atau hal yang membuat ayah bisa mendapatkan hak asuh atas anaknya yang masih di bawah umur. seorang ayah apabila tidak mendapatkan hak asuh atas anaknya pun, masih tetap memiliki kewajiban penuh untuk menafkahi buah hatinya tersebut. 

Dalam beberapa kasus yang terjadi, ada juga kemungkinan yang mendapatkan hak asuh atas anaknya adalah keluarga anak dalam garis lurus ke atas. saudara kandung anak yang sudah berusia dewasa juga memiliki hak untuk mengasuh anak tersebut. namun, pemberian hak asuh ini hanya jika kedua orang tuanya memang telah terbukti tidak mampu untuk mengasuhnya menurut pandangan majelis hakim.


MENGENAL MACAM PEMBAGIAN HAK ASUH ANAK MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN

 1. HAK ASUH ANAK DI BAWAH 5 TAHUN AKIBAT PERCERAIAN

Berdasarkan UU No.1 tahun 1974 pada Pasal 41, dapat disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya, apabila salah satu dari orang tua tidak melayangkan gugatan hak asuh atas anaknya saat bercerai, maka permasalahan hak asuh pun tidak perlu diselesaikan di Pengadilan. 

Lalu bagaimana apabila ada perselisihan antara ayah dan ibu mengenai penguasaan anak-anaknya, terutama yang masih berumur di bawah 5 tahun, pada saat mereka bercerai? pada saat inilah, Pengadilan anak menengahi permasalahan tersebut, dengan memutuskan siapa yang lebih layak mendapatkan hak asuh anak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Anak yang berumur 5 tahun tentu masih tergolong pada anak di bawah umur, menurut Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 105, anak yang usianya masih di bawah 12 tahun adalah hak ibunya. walaupun nanti ketika anak dalam pengasuhan ibunya, namun biaya pemeliharaan anak nantinya akan tetap di tanggung oleh ayahnya. 

Kompilasi Hukum Islam ini pun sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/ Pdt/ 2021 pada tanggal 28 Agustus 2003. Putusan tersebut berisikan jika terjadi perceraian dan anak masih di bawah umur maka pemeliharaanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan anak yaitu ibunya. namun harus melakukan proses perceraian muslim terlebih dahulu di Pengadilan Agama. 

Meskipun demikian, bukan tidak mungkin jika seorang ayah bisa memperoleh hak atas anaknya, walaupun anak masih berumur 5 tahun. Dasar hukum ketika anak masih di bawah umur yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 102/ K/Sip/ 1973. Putusan ini diantaranya menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar dalam memelihara anaknya. berikut ini alasan mengapa hak ibu atas anaknya bisa hilang :


a. IBU MEMILIKI PERILAKU YANG BURUK

Jika misalnya dalam persidangan terbukti bahwa ibu memiliki perilaku yang buruk, maka hak asuh anak akan di alihkan kepada si ayah. Perilaku yang buruk ini misalnya seperti kerap berjudi, mabuk-mabukan, berbuat kasar pada anaknya, yang mana perilaku ini sukar untuk disembuhkan, perilaku seperti ini tentunya tidak memberikan contoh yang baik kepada anak, serta bisa melukai si anak. 


b. IBU MASUK PENJARA

Jika misalnya ibu melakukan pelanggaran hukum dan harus dipenjara, maka ayah bisa mendapatkan hak asuh atas anaknya. pemberian hak asuh ini tentunya disadari akan situasi. di mana si ibu tentu tidak akan bisa memelihara anaknya dikarenakan harus menjalani hukuman dipenjara. 


c. IBU TIDAK BISA MENJAMIN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI ANAKNYA   

Alasan-alasan lain yang dikhawatirkan yang membuat si ibu tidak bisa menjamin kesehatan jasmani dan rohani anaknya, bisa saja si ibu mengalami depresi yang mengakibatkan kondisi mentalnya menjadi tidak stabil, sehingga akan beresiko mengancam keselamatan anaknya. 


2. HAK ASUH ANAK PEREMPUAN AKIBAT PERCERAIAN

Sama dengan dasar hukum sebelumnya, jika anak perempuan tersebut masih berusia di bawah 12 tahun saat perceraian, ibunya berhak atas hak asuhnya. ayahnya tetap masih bisa menjumpai, menjenguk, serta wajib menanggung biaya pemeliharaanya. 

Jika anak perempuan ini nantinya sudah berusia 12 tahun, maka anak ini bebas menentukan ingin diasuh siapa kedepannya, ayah atau ibunya. kebebasan memilih tersebut telah tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105. jika sekiranya ayah tidak mampu menanggung biaya pemeliharaan, ibunya harus ikut serta membantunya. 

Baca juga : Lihat-Ulasannya-Proses-Pemeriksaan-Perkara-Pidana.

Labels: ,

Sunday, 30 April 2023

Perjanjian Pra-nikah Dalam Perkawinan, Lihat Ulasannya Agar Lebih Jelas.

PERJANJIAN PRA NIKAH


Dalam hukum perkawinan terdapat istilah perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan atau dalam bahasa inggris disebut Prenuptial agreement. lantas apakah perbedaan dari ketiganya?

Ketiganya memiliki pengertian yang sama yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (bisa sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan). untuk mempermudah redaksinya, kami menggunakan kata perjanjian pra nikah, sebab hal ini sudah sangat familiar digunakan oleh kalangan masyarakat. 

Sebelum membahas mengenai perjanjian pra nikah kami akan terlebih dahulu membahas tentang perjanjian perkawinan secara umumnya. 


Baca juga : Bisakah-Mengajukan-Gugatan-Cerai-Tanpa-Buku-Nikah.


1. PENGERTIAN PERJANJIAN PRA NIKAH

Perjanjian pra nikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. membuat perjanjian kawin hukumnya mubah atau boleh, selama tidak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum islam.

2. MANFAAT DIBUATNYA PERJANJIAN PRA NIKAH

Berikut ini ulasan rincinya : 

  • Untuk memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri agar harta mereka tidak bercampur;
  • Hutang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing;
  • Apabila salah satu bermaksud menjual harta kekayaannya maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya;
  • Dalam hal suami atau istri akan mengajukan fasilitas kredit tidak perlu meminta persetujuan pasangannya untuk menjaminkan harta kekayaannya;
  • Menjamin berlangsungnya harta kekayaan keluarga;
  • Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami berpoligami;
  • Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat;
Pada point pertama menjadi penting dalam masalah keperdataan di Indonesia, terutama aspek hukum akibat perceraian. banyak sekali kasus sengketa perkawinan karena masalah percampuran harta. oleh karena itu isu mengenai perjanjian pemisahan harta atau perjanjian pra nikah adalah menjadi sangat penting.

3. HAL-HAL YANG DIATUR DALAM PERJANJIAN PRA NIKAH

  • Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
  • Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
  • Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
  • Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
  • Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis);

4. DASAR HUKUM PERJANJIAN PRA NIKAH

Perjanjian pra nikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan : 

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut".

Dari ketentuan tadi, maka perjanjian pra nikah itu dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Misalkan ada pertanyaan berikutnya ini "Saya sudah menikah, dan saya ingin mendaftarkan perjanjian perkawinan, apa bisa?" ulasanya dibawah ini.

5. BOLEHKAH PENDAFTARAN PERJANJIAN PRA NIKAH SESUDAH TERJADINYA PERKAWINAN

Saat ini hal tersebut boleh dilakukan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015) yang isi nya bahwa : 

"Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut." 

Dan juga melalui putusan itu, pendaftaran/ pengesahan/ pencatatan prenuptial agreement tidak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri akan tetapi dilakukan di Dukcapil setempat. perjanjian pra nikah harus didaftarkan supaya unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi. pendaftaran atau pencatatan prenuptial agreement dilakukan agar pihak ketiga (diluar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat didalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta. apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian pisah harta hanya berlaku/ mengikat bagi para pihak yang ada didalam akta, atau pembuat akta perjanjian pisah harta, atau suami istri yang bersangkutan. 

6. PROSEDUR PENDAFTARAN PERJANJIAN PRA NIKAH BAGI AGAMA ISLAM

Pendaftaran dan pencatatan tersebut sesuai dengan ketentuan kementrian agama, sebagai berikut : 
  • Pencatatan perjanjian pra nikah dilakukan sebelum, pada waktu perkawinan dan selama ikatan perkawinan disahkan oleh notaris dan di catat oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (PPPN);
  • PPPN mencatat perjanjian pra nikah didalam buku nikah;
  • Khusus untuk perkawinan yang tercatat di negara lain, tetapi perjanjian pra nikah di buat di Indonesia, maka berlaku ketentuan khusus. 
Untuk syarat dan ketentuan khusus tersebut dapat anda akses dibawah sini.


7. SYARAT PEMBUATAN PERJANJIAN PRA NIKAH 

Perjanjian pra nikah dibuat dalam akta notaris dan kemudian didaftarkan di Dukcapil setempat. 
Berikut ini syarat-syarat perjanjian pra nikah : 
  • KTP calon suami istri 
  • KK calon suami istri
  • Foto copy akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
  • Kutipan akta perkawinan
  • Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan paspor/ kitas (untuk WNA)
Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan akta di notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengan prosesnya berikut ini : 
  • Tanda tangan minuta akta perjanjian pra nikah di hadapan notaris
  • Dibuatkan salinan akta oleh notaris 
  • Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

8. AKIBAT HUKUM DARI PERJANJIAN PRA NIKAH

Menurut pendapat kami ada hal penting yang perlu dipahami sebelum anda membuat perjanjian pisah harta, diantara yaitu :
  • Pemisahan baik harta bawaan dan harta yang didapatkan setelah perkawinan menjadi harta masing-masing.
  • Terkait warisan, langsung ke anak (suami dan istri) tidak dapat, apabila iya harus ada surat notaris tertulis perihal harta tersebut.
  • Untuk WNI bisa membeli property di Indonesia meskipun menikah dengan WNA.

LAYANAN UNTUK PEMBUATAN PERJANJIAN PISAH HARTA DAN PERJANJIAN PRA NIKAH
 
Apabila ada yang bisa dibantu bisa menghubungi kolom yang sudah tertera.


Referensi : https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perjanjian-pra-nikah-dan-perjanjian-pisah-harta

Labels: ,

Thursday, 6 April 2023

Legal Opinion: Pengertian Lengkap, Manfaat, dan contoh kasusnya. Pelaku Usaha Harus Mengetahui Ini

 

Legal Opinion

Legal Opinion merupakan istilah hukum yang asing terdengar ditelinga sebagian orang Indonesia, terutama yang masih awam di dunia hukum. dalam lembaga peradilan, legal opinion merupakan pemberian pendapat hukum oleh penasehat hukum. 

Legal opinion memang masih jarang dipraktikkan di Indonesia, tradisi legal opinion tersebut berasal dari negara yang menganut sistem anglo saxon, seperti amerika serikat. oleh karena itu, praktik tersebut masih jarang diterapkan di negara yang bersistem common law, seperti perancis dan indonesia. 

Padahal legal opinion itu sendiri mempunyai peran penting dalam penyelesaian kasus perbuatan yang melawan hukum, baik kasus hukum perdata dan pidana. mulai kasus penipuan, perceraian, perizinan, kasus korupsi dan masih banyak lagi. 

Namun sebelum membahas lebih jauh, mari terlebih dahulu kita memahami apa itu legal opinion dan bagaimana penerapannya dimasyarakat. 


Pengertian Legal Opinion

Legal opinion merupakan pendapat hukum atau opini yang berhak disampaikan oleh penasehat hukum/konsultan. Penasehat hukum mengeluarkan legal opinion usai melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap entitas/institusi/perusahaan yang bersangkutan.

Due diligence sendiri adalah runtutan penyelidikan atau proses audit yang dijalankan oleh penasehat hukum kepada entitas atau objek transaksi. Tujuan due diligence yakni untuk mendapatkan bukti dan informasi material yang dapat digunakan untuk menilai kondisi objek transaksi tersebut.

Baca juga : Cara-Pemberitahuan-Putusan-Verstek.


Manfaat Legal Opinion

Legal opinion mempunyai beberapa manfaat untuk perusahaan atau objek transaksi.

  • Pendapat hukum dapat digunakan oleh pihak manajemen untuk mengambil keputusan yang sifatnya material, terkait transaksi keseluruhan yang bakal dilakukan oleh perusahaan.
  • Pendapat hukum dapat memperingatkan perusahaan terkait bahwa ada kesalahan hukum dalam transaksi atau dalam aspek hukum perusahaan. Hal itu dikarenakan legal opinion tidak menyampaikan pendapat yang sifatnya menguntungkan atau tanpa syarat.
  • Secara proposional fungsional, pendapat hukum mempunyai manfaat  untuk mendeskripsikan secara inklusif terhadap dokumen hukum terkait.
  • Secara substansial, pandangan dan pendapat hukum berguna untuk meleraikan konflik kepentingan yang teragregasikan dalam sebuah rancangan  tindakan hukum/kajian analisis hukum.
  • Legal opinion juga bisa menjadi suatu peringatan dini  dari potensi  resiko  hukum, karena menjadi landasan /dasar pertimbangan pihak berkepentingan dalam pengambilan  keputusan hukum.


Unsur-unsur Legal Opinion

Pelaksanaan legal opinion terdiri dari beberapa unsur. Berikut unsur-unsurnya:


Duduk Perkara

Tahapan ini, merupakan bagian yang menyampaikan secara singkat masalah yang sedang dihadapi klien. Penasehat hukum akan menyimak penuturan klien secara cermat, menulis bagian-bagian penting dalam permasalahannya, khususnya yang berkaitan dengan hukum.


Dasar Hukum

Dalam tahapan ini akan dijelaskan peraturan-peraturan yang mempunyai kaitan dengan duduk perkara. Dasar hukum yang digunakan bisa itu undang-undang, yurisprudensi, perjanjian internasional, doktrin hingga kebiasaan.

Pencatatan dasar hukum ini memerlukan keahlian indetifikasi masalah yang cermat. Hal itu karena dasar hukum menjadipegangan penting untuk isu-isu yang dilayangkan klien.


Legal Opinion

Tahapan ini merupakan inti dari semua bagian pendapat hukum. Hasil analisis dari penasihat hukum terhadap isu yang diajukan klien dituliskan dalam tahap ini. Hasil analisis tersebut harus dihubungkan dengan dasar hukum yang telah diidentifikasi sebelumnya.

Dalam tahap ini penasehat hukum harus menyampikan secara rinci ketentuan dan pasal-pasal mana yang berlawanan, termasuk konsekuensi hukum yang akan diterima klien.


Kesimpulan

Tahapan ini merupakan bagian kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan penasehat hukum kepada klien. Ringkasan dari hasil analisis sebelumnya dituliskan di sini.

Pihak yang Membutuhkan Legal Opinion

Pada dasarnya, siapa saja atau semua kalangan bisa berhak menggunakan pendapat hukum ini. Baik itu dari perseorangan, kelompok masyarakat, instansi swasta, pemerintah perusahaan atau kepentingan-kepentingan tertentu.

Digunakan Masyarakat Sebagai Nasihat

Masyarakat dapat menggunakan legal opinion sebagai nasehat ketika mengalami permasalahan tertentu. Misalnya, ketika pemerintah menerbitkan kebijakan baru karena kondisi politik atau hukum. Namun peraturan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat hingga menimbulkan kekacauan.

Pihak-pihak yang peduli terhadap permasalahan tersebut dapat mendatangi penasehat hukum atau advokat untuk meminta legal opinion. Nantinya penasehat hukum akan mengeluarkan legal opinion yang sesuai dengan isu yang diajukan dan berkaitan dengan kaidah hukum di Indonesia.


Pihak-pihak yang Bertikai

Legal opinion bisa diajukan oleh pihak yang mengalami pertikaian. Pihak tergugat bisa mencari pendapat hukum dari advokat untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Misalnya dalam kasus pencemaran lingkungan oleh pabrik.

Masyarakat yang merasakan dirugikan dengan aktivitas pabrik tersebut dapat mendatangi advokat untuk meminta legal opinion. Langkah tersebut bisa dilakukan sebelum membawa kasus ke pengadilan.


Contoh Kasus Legal Opinion

Gubernur DKI, Anies Baswedan, Meminta Rekomendasi Kejaksaan Agung Soal Kelanjutan Lelang ERP

Pada 3 Maret 2020, Anies Baswedan membatalkan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP). Lelang tersebut dibatalkan karena dua peserta lelang mengundurkan diri. PTUN Jakarta meminta Anies tetap melanjutkan lelang ERP.

Anies kemudian meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung terkait kelanjutan lelang ERP. Hasil rekomendasi dari Kejagung, Anies diminta mengulan proses lelang, namun hak itu tidak wajib.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa legal opinion sebagai pendapat atau pandangan hukum dari advokat/konsultan hukum dapat diminta kapanpun selama didalamnya terdapat isu atau peristiwa hukum tertentu. Legal opinion dibuat sebagai pengidentifikasi peristiwa hukum yang terjadi dan dapat digunakan oleh siapapun. Jadi, bagi Sobat yang membutuhkan pendapat hukum jangan ragu untuk meminta bantuan yang lebih ahli agar tidak salah ketika akan mengambil sebuah keputusan ya.

Baca juga : Lihat-Ulasannya-Proses-Pemeriksaan-Perkara-Pidana.


Referensi  :

https://voi.id/berita/39356/i-legal-opinion-i-pengertian-manfaat-dan-contoh-kasusnya-jarang-dipraktikkan-dalam-hukum-indonesia

Profesi Legal Officer, oleh Sudaryat, S.H., M.H., Penerbit Oase Media. Jl.Babakan Priangan V/6 Bandung.

Labels:

Tuesday, 14 February 2023

Cara Pemberitahuan Putusan Verstek

 

Putusan verstek 

Putusan verstek harus diberitahukan kepada orang yang dikalahkan dan kepadanya diterangkan, bahwa ia berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek tersebut kepada Pengadilan negeri/ agama yang sama, dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 129 HIR.

Di bawah surat putusan verstek ditulis siapa yang diperintahkan untuk menjalankan pemberitahuan putusan tersebut secara lisan atau tertulis. Seperti halnya berita acara pemanggilan pihak-pihak untuk menghadap pada sidang Pengadilan negeri/ agama, surat pemberitahuan putusan verstek dibuat oleh jurusita atas sumpah jabatan dan merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.


Baca juga : Verzet-Perlawanan-Putusan-Verstek.


Oleh karenanya surat pemberitahuan putusan verstek harus menggambarkan keadaan yang benar-benar terjadi dan menyebutkan dengan siapa jurusita tersebut bertemu dan apa yang dikatakan oleh yang bersangkutan, dengan maksud, agar putusan tersebut benar-benar diketahui oleh pihak yang kalah dan apabila ia menghendakinya dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek tersebut, dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 129 HIR.

Karena pentingnya pekerjaan ini, kepada jurusita yang melakukan tugasnya secara tidak baik harus diberikan teguran, apabila perlu dengan memberikan sanksi administratif, demi menjaga nama baik serta kewibawaan Pengadilan.


Baca juga : Hari-Sidang-Pertama.

Labels:

Tuesday, 31 January 2023

Verzet (Perlawanan Putusan Verstek)


Dengan adanya verzet, putusan verstek (putusan tanpa kehadiran para pihak) dianggap tidak ada. Konsekuensinya segala amar (perintah) putusan yang tertuang dalam putusan verstek tidak dapat dieksekusi meskipun pada amar putusan menyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Meskipun verzet dapat dilakukan terhadap putusan verstek, untuk Undang-undang juga memberikan batasan bahwa hanya sekali saja untuk melakukan verzet terhadap putusan verstek. Misalnya, Tergugat A melakukan verzet atas verstek. Hakim pun melakukan pemeriksaan perlawanan tersebut dengan memanggil Tergugat A. Namun pada pemeriksaan kedua Tergugat tetap tidak datang, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek untuk yang kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang kedua inilah Tergugat tidak dapat melakukan upaya verzet lagi dan juga tertutup kesempatan bagi Tergugat A untuk melakukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Dalam verzet, Tergugat yang melakukan verzet disebut Pelawan sedangkan bagi Penggugat disebut sebagai Terlawan. Dengan demikian, bagi Penggugat yang merasa tidak puas dengan putusan verstek, tidak dapat melakukan verzet, melainkan hanya dapat melakukan upaya hukum banding terhadap putusan verstek. Sebab verzet pada intinya adalah upaya perlawanan yang ditujukan kepada Penggugat. Logikanya, Penggugat tidak mungkin melawan dirinya sendiri, sehingga tertutup upaya hukum verzet dari Penggugat.

Penggugat dapat juga merasa tidak puas dengan putusan verstek meskipun gugatannya dikabulkan. Hal itu bisa jadi karena gugatan yang dikabulkan tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh Penggugat. Atau justru dalam putusan verstek malah memenangkan Tergugat. Jadi, Penggugat tidak dapat melakukan verzet, melainkan banding. Verzet hanya dari Tergugat saja.

Bila verzet atau perlawanan dilakukan oleh Tergugat, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan dilakukan seperti acara sidang biasa yakni Replik atau tanggapan Penggugat dan diteruskan oleh Duplik atau tanggapan Tergugat. Selama pemeriksaan berlangsung, Replik dan Duplik dapat terus dilangsungkan hingga hakim merasa cukup kemudian melakukan acara pembuktian dan dilanjutkan dengan konklusi atau kesimpulan, lalu dijatuhkan putusan oleh hakim. 



Contoh verzet :


Kepada Yth.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Nomor Perkara 2606/Pdt.G/2026/PN.Jakut

di Jakarta Utara



VERZET DALAM PERKARA

Nomor 2606/Pdt.G/2026/PN.Jakut

Antara


Galuh Praherafi sebagai Tergugat selanjutnya disebut sebagai Pelawan.

Melawan


Fatarul Hidayatun sebagai Penggugat selanjutnya disebut sebagai Terlawan.


Dengan hormat, 

Saya Galuh Praherafi Rizkia, dengan ini melakukan perlawanan/ verzet sehubung dengan putusan verstek yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 16 Februari 2026, dengan alasan : 


1. Bahwa Pelawan sama sekali tidak mengenal Terlawan dan sama sekali tidak pernah menjalin hubungan perikatan keperdataan apalagi sampai melakukan utang piutang yang terjadi antara Pelawan dengan Terlawan. Dengan demikian gugatan yang diajukan Terlawan adalah error in persona atau salah orang. 


2. Bahwa ........

Dan seterusnya..


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ....... 


Jakarta, 20 Februari 2026


         Hormat saya

              Pelawan




Galuh Praherafi Rizkia









Labels:

Sunday, 15 January 2023

Bagaimana proses cerai seorang PNS?

 


Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Izin cerai utamanya bagi yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) memiliki prosedur tersendiri. Nyatanya izin cerai untuk PNS tidaklah mudah, karena dalam prosesnya negara juga ikut terlibat dalam mengatur hal yang bersifat privasi tersebut. namun tidak dapat dipungkiri permasalahan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus bisa menyebabkan terjadinya perceraian bagi PNS. 

Lalu langkah apa saja yang harus dilakukan apabila PNS akan mengajukan cerai? berikut penjelasannya. 

1. Seorang PNS yang akan bercerai/ menceraikan pasangannya, terlebih dulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang agar tidak terkena sanksi hukuman disiplin sesuai PP No. 53 Tahun 2010. seorang PNS yang berkedudukan sebagai Penggugat berkewajiban mengajukan permohonan tertulis berupa permohonan izin untuk melakukan perceraian dan apabila proses pengajuan permohonan telah selesai, PNS tersebut akan mendapatkan SK izin untuk melakukan perceraian yang ditandatangani oleh Bupati. Sedangkan untuk PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, permohonan yang diajukan adalah permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian/ surat pemberitahuan adanya gugatan cerai. Apabila permohonan telah selesai diproses, PNS tersebut akan mendapatkan surat keterangan yang ditandatangani oleh sekertaris daerah. Perlu diketahui, bahwa meskipun PNS yang akan bercerai telah mendapatkan SK izin ataupun surat keterangan untuk melakukan perceraian, bukan berati PNS tersebut telah resmi bercerai dari pasangannya. SK ataupun surat keterangan itu merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh seorang PNS yang akan bercerai. Sedangkan keputusan seseorang resmi bercerai ataupun kembali bersatu dengan pasangannya hanya dapat diputuskan oleh pengadilan agama ataupun pengadilan negeri.


2. PNS di lingkungan pemerintah yang akan mengajukan permohonan izin untuk melakukan perceraian atau surat keterangan untuk melakukan perceraian, harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
  • Permohonan izin cerai kepada pejabat Ybs
  • Rekomendasi dari kepala SKPD Ybs
  • Berita acara pemeriksaan dari SKPD Ybs
  • Surat keterangan dari BP4
  • Kesepakatan cerai suami istri asli bermaterai Rp. 10.000,-
  • Foto copy surat nikah
  • Foto copy SK pangkat terakhir
  • Foto copy suami istri
  • Surat keterangan yang diketahui lurah/ kades
  • Surat pernyataan pembagian gaji (bila yang mengajukan gugatan PNS pria)
  • Surat gugatan cerai
  • Foto copy karis/ karsu
  • Data pendukung yang diperlukan: slip gaji, dll.

3. Seorang PNS hanya dapat melakukan/ mengajukan permohonan untuk bercerai apabila memiliki alasan-alasan yang sah, yaitu salah satu atau lebih alasan tersebut di bawah ini: 
  • Salah satu pihak berbuat zina, yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan, surat pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa atau laporan dari salah satu pihak (suami/istri) yang mengetahui perbuatan zina tersebut.
  • Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuan/ kemauannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala kelurahan/ kepada desa yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya camat.
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter pemerintah.
  • Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
4. Permohonan izin untuk melakukan perceraian ataupun surat keterangan untuk melakukan perceraian disampaikan kepada atasannya disertai alasan yang lengkap yang mendasari permohonan mengajukan perceraian. Atasan yang menerima permohonan perceraian meneruskan dan memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang secara hirarkis. Pejabat pada SKPD yang menerima permohonan, wajib menindaklanjuti dengan memproses permohonan tersebut bersama tim pertimbangan pembinaan disiplin dan pendayagunaan PNS yang ada di SKPD setempat dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). sebelum mengambil keputusan pejabat/ tim terlebih dahulu berusaha untuk menurunkan kembali PNS yang mengajukan perceraian dengan pasangannya, namun apabila kedua belah pihak tetap menginginkan untuk melanjutkan proses perceraian maka permohonan tersebut dapat diproses lebih lanjut disertai dokumen pendukung sesuai yang dipersyaratkan.

5. Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh pejabat apabila: 

  • Tidak bertentangan dengan ajaran/ peraturan agama yang dianutnya.
  • Ada alasan-alasan yang sesuai peraturan yang berlaku.
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.

6. Izin untuk bercerai dapat ditolak/ tidak diberikan oleh pejabat, apabila: 

  • Bertentangan dengan ajaran/ peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan.
  • Tidak ada alasan yang sesuai, seperti yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.


Ketentuan lain dalam perceraian PNS
1. PEMBAGIAN GAJI AKIBAT PERCERAIAN
  • Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria (sebagai Pemohon), maka ia wajib untuk menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas istri sampai dengan istri menikah lagi, sepertiga gajinya untuk anak-anaknya sampai dengan usia 21 tahun atau 25 tahun (jika anak tersebut masih sekolah) / sudah menikah dan sepertiga sisanya untuk PNS pria tersebut. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzina, melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, istri menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, istri telah meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. 
  • Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada istrinya.
  • Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami istri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai.
  • Bekas istri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak istri (PNS pria menjadi pihak tergugat) apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, suami (PNS pria) melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/ pemadat/ penjudi, atau meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa izin kepada istri dan tanpa alasan yang sah.
2. PNS yang telah menerima SK perceraian untuk melakukan perceraian dapat mencabut kembali permohonannya melalui surat pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang apabila pada saat proses persidangan mereka memutuskan untuk kembali bersatu/ rujuk.


Semoga bisa bermanfaat 🤝

Sumber : https://bkd.cilacapkab.go.id/page/pernikahan_dan_perceraian_pns

                https://leosiregar.com/bagaimana-proses-perceraian-oleh-pns/

Labels: ,

Thursday, 12 January 2023

Kuasa/ Hak Asuh Anak

 


Masalah utama yang menjadi pertimbangan bagi pasangan suami istri ketika bercerai adalah apabila sudah ada anak sebagai buah hati kasih mereka. anak yang bagi beberapa kalangan seakan menjadi beban, namun kenyataan membuktikan bahwa kebanyakan pasangan cerai sangat menginginkan kuasa/ hak asuh atas anak-anak itu. 


Istilah kuasa/ hak asuh anak merujuk kepada arti kekuasaan seseorang ( ayah/ ibu/ nenek, dan lain-lain) atau lembaga, berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, untuk memberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya. 

Baca juga : Lihat-Ulasannya-Proses-Pemeriksaan-Perkara-Pidana.


Sampai saat ini belum ada aturan yang jelas dan tegas bagi hakim pengadilan agama untuk memutuskan siapa yang berhak atas "kuasa asuh anak" dalam perkara perceraian ini, apakah ayah atau ibu. jadi tidak heran jika banyak permasalahan dalam kasus "perebutan kuasa asuh anak", baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.  namun, dari sedikit aturan yang ada, terdapat acuan bagi hakim pengadilan agama dalam memutuskan hak asuh anak yakni dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 yang menyatakan : 

"Dalam hal terjadi perceraian :

1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah ibunya.

2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.

3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.


Dalam praktik di pengadilan agama, hakim biasanya akan merujuk pada aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). pengasuhan anak dalam konsep KHI dikenal dengan istilah hak Hadhonah (pemeliharaan anak). Hak hadhonah adalah untuk mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa, menikah atau mampu berdiri sendiri. Hak hadhonah ini diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang memberikan hak bagi ibu atas anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun. KHI membuat konsep bahwa hak hadhonah bagi anak pada dasarny lebih ditekankan pada kepentingan psikologis si anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, yang pastinya masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu.


Dengan adanya konsep hak hadhonah dalam KHI tentunya dapat membantu seorang ibu untuk mendapatkan hak asuh anaknya. Namun demikian ketentuan ini tidak berlaku mutlak karena dalam Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam ditegaskan bahwasanya hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan. Jadi hakim harus mempertimbangkan sungguh-sungguh apakah si ibu layak mendapatkan hak untuk mengasuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun. 


Jadi didasarkan pengertiannya, maka konsep hak hadhonah dalam KHI tidak jauh berbeda dengan konsep perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku umum yakni tetap harus memperhatikan perilaku dari orang tua tersebut (misalkan si ibu tidak bekerja sampai larut malam, lebih mengutamakan kedekatan kepada si anak dibandingkan kesibukan di luar rumah, dan sebagainya), serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi, maupun non materi.


Begitu pula ada aturan dalam Pasal 41 huruf (a) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa : "baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilaman ada perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan memberi keputusannya."


Perlu diketahui bahwa dalam pengajuan permohonan kuasa asuh anak dapat diajukan sekaligus dengan permohonan/ gugatan cerai kepada pengadilan agama. Jadi dalam suatu gugatan perceraian, selain dapat memohonkan agar perkawinan itu putus karena perceraian, maka salah satu pihak juga dapat memohonkan agar diberikan hak asuh atas anak-anak (yang masih dibawah umur) yang lahir dari perkawinan tersebut. 


Perlu digarisbawahi sekali lagi bahwa dalam kasus "perebutan hak asuh anak" ini tetap mesti didasari demi kepentingan dan pemenuhan kebutuhan si anak. Anda harus pahami bahwa pasca perceraian, secara umum, anak berhak mendapat: 

1. Kasih sayang, meskipun orang tua sudah bercerai, anak harus tetap mendapatkan kasih sayang dan anak berhak menentukan dengan siapa dia akan tinggal.

2. Pendidikan.

3. Perhatian kesehatan.

4. Tempat tinggal yang layak.


Keempat unsur dasar di atas harus dipenuhi oleh orang tua terhadap anak, jika mereka bercerai. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri pula bahwa ada orang tua yang bercerai namun salah satu pihak tidak memenuhi hak-hak anak, sehingga hak-hak anak tersebut terabaikan.


Baca juga : Hari-Sidang-Pertama.

Referensi : Tata cara gugatan cerai, pembagian harta gono-gini, dan hak asuh anak. Oleh Adib Bahari, S.H., S.H.I.

Labels:

Sunday, 1 January 2023

Proses Pemeriksaan Perkara Pidana, lihat ulasannya



Pemeriksaan perkara pidana berawal dari terjadinya tindak pidana (delict) atau perbuatan pidana atau peristiwa pidana, yaitu berupa kejahatan atau pelanggaran. Peristiwa atau perbuatan tersebut diterima oleh aparat penyelidik, dalam hal ini adalah polri (Polisi Republik Indonesia) melalui laporan dari masyarakat, pengaduan dari pihak yang berkepentingan, atau diketahui oleh aparat sendiri dalam hal tangkap tangan (ambtshalve). Melalui proses yang dinamakan "PENYELIDIKAN", penyelidik menentukan peristiwa/ perbuatan pidana atau bukan.

Jika dalam penyelidikan telah diketahui atau terdapat dugaan kuat bahwa kasus, peristiwa, atau perbuatan tersebut merupakan tindak pidana (delik), maka dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya, yaitu "PENYIDIKAN" yang merupakan upaya mengusut, mencari, dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 

Pada dasarnya pejabat Polri (Kepolisian  Negara Republik Indonesia) adalah penyidik tunggal. Namun, dalam kasus-kasus tertentu dapat dilibatkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), misalnya kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perbankan, bea cukai, keimigrasian, dan sebagainya, bahkan dalam hukum acara pidana yang terdapat dalam Undang-undang Tindak Pidana Khusus, misalnya kasus Tindak Pidana Ekonomi, atau Korupsi. Jaksa juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan. Bahkan berdasarkan UU No. 30 tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mempunyai kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi tertentu. Oleh sebab itu, istilah yang sebenarnya adalah "Polisi  Penyidik Umum".

Baca juga : Seperti-ini-Arti-Relas-Panggilan-Dalam-Sidang


Penyidikan merupakan pemeriksaan pendahuluan/ awal (vooronderzoek) yang seyogianya dititikberatkan pada upaya pencarian atau pengumpulan "bukti faktual" atau bukti konkret. Oleh sebab itu, proses penyidikan sering diikuti dengan tindakan penangkapan dan penggeledahan, bahkan jika perlu dapat diikuti dengan tindakan penahanan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang atau bahan yang diduga erat kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. 

Berbeda dengan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi yang diperiksa dalam tingkat penyidikan ini tidak perlu disumpah, kecuali jika dengan tegas saksi tersebut menyatakan tidak dapat hadir dalam pemeriksaaan di sidang pengadilan, maka saksi perlu disumpah agar keterangan yang diberikan pada tingkat penyidikan mempunyai kekuatan yang sama seperti jika diajukan di persidangan. 

Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dijadikan satu berkas dengan surat-surat lainnya. Jika dalam pemeriksaan awal tidak terdapat cukup alat bukti adanya tindak pidana, penyidik dapat menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Namun jika dipandang bukti telah cukup, penyidik dapat segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses Penuntutan.

Jika perkara telah diterima olek Jaksa Penuntut Umum memandang bahwa berkas perkara masih kurang sempurna atau kurang lengkap atau bukti masih kurang, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan disertai catatan atau petunjuk tentang hal yang harus dilakukan oleh penyidik agar berkas atau bukti tersebut dilengkapi. Proses ini sering disebut dengan istilah "prapenuntutan" dan diatur dalam pasal 138 ayat (2) KUHAP. 

Baca juga : Bisakah-Mengajukan-Gugatan-Cerai-Tanpa-Buku-Nikah.


Jika penuntut umum berpendapat bahwa berkas yang dilimpahkan oleh penyidik tersebut telah lengkap/ sempurna, penuntut umum segera melakukan proses PENUNTUTAN. Dalam proses ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan klarifikasi kasus dengan mempelajari dan mengupas bahan-bahan yang telah diperoleh dari hasil penyidikan sehingga kronologis peristiwa hukumnya tampak lebih jelas. Hasil konkret dari proses penuntutan ini adalah "Surat Dakwaan" di mana di dalamnya terdapat uraian secara lengkap dan jelas mengenai unsur-unsur perbuatan terdakwa, waktu dan tempat terjadinya tindak pidana (locus dan tempus delicti), dan cara-cara terdakwa melakukan tindak pidana. Jelaslah bahwa dalam proses penuntutan ini, jaksa penuntut umum telah mentransformasikan "peristiwa dan faktual" dari penyidik menjadi "peristiwa dan bukti yuridis". Di samping itu, dalam proses penuntutan, penuntut umum juga menetapkan bahan-bahan bukti dari penyidik dan mempersiapkan dengan cermat segala sesuatu yang diperlukan untuk menyakinkan hakim atau membuktikan dakwaannya dalam persidangan nanti. Terhadap tindak pidana "penyertaan" (poeging) atau "concursus" (samenlop), penuntut umum dapat menentukan apakah perkara tersebut pemeriksaannya akan digabung menjadi satu perkara (voeging- Pasal 141 KUHAP) atau akan dipecah menjadi beberapa perkara (Pasal 142 KUHAP). 

Dengan melihat kualitas perkaranya, penuntut umum menentukan apakah perkara tersebut akan diajukan ke Pengadilan dengan cara "singkat" atau dengan cara "biasa". Jika Perkara tersebut akan diajukan dengan acara singkat, penuntut umum pada hari yang ditentukan oleh pengadilan akan langsung menghadapkan terdakwa beserta bukti-bukti ke sidang pengadilan. Namun jika perkara tersebut akan diajukan dengan acara biasa, penuntut umum segera melimpahkan perkara ke pengadilan negeri disertai dengan surat dakwaan surat pelimpahan perkara yang isinya permintaan agar perkara tersebut segera diadili (Pasal 143 ayat (1) KUHAP). 

Sebelum melangkah pada pembahasan mengenai peradilan, sekilas akan dikemukakan mengenai proses "Praperadilan", yaitu wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan (Pasal 1 butir 10 KUHAP). prosedur dan tata cara pengajuan permohonan dan pemeriksaan perkara praperadilan selengkapnya dapat dipelajari pada Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. dari ketentuan tersebut tampak bahwa tata cara praperadilan mirip dengan peradilan perdata. 

Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri ini, apa yang diajukan olek Jaksa Penuntut Umum (dakwaan, tuntutan, replik dan lain-lain) atau oleh terdakwa/ penasihat hukum (eksepsi, pembelaan, duplik, dan lain-lain) beserta semua bukti yang diajukan, diperiksa oleh Majelis Hakim dan dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Terhadap putusan tersebut semua pihak diberi kesempatan untuk menyatakan sikap : menerima, pikir-pikir, atau akan mengajukan upaya hukum, atau akan mengajukan grasi. 

Jika putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), putusan tersebut dapat segera dilaksanakan (di-eksekusi). Pelaksana EKSEKUSI putusan pengadilan dalam perkara pidana adalah Jaksa. Jika amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa bebas atau lepas, dan status terdakwa berada dalam tahanan, maka terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya kembali seperti sebelum diadili. Namun, jika amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa dipidana perampasan kemerdekaan (penjara/ kurungan), Jaksa segera menyerahkan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) untuk menjalani hukuman dan pembinaan. 

Semoga bermanfaat 🔥👍


Baca juga :Kasus-pembagian-harta-bersama-dan-penyelesaiannya-lihat-ulasannya.

Labels: