Saturday, 5 November 2022

Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah, bisakah?


Bisakah Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Buku Nikah?



Di dalam pernikahan ada masa dimana banyak masalah yang menerpa kehidupan rumah tangga.  Masalah tersebut terkadang dapat diatasi dan dipecahkan bersama. Namun, ada kalanya tidak lagi bisa dicari jalan keluarnya. Ada yang memilih dan memutuskan untuk bertahan, dan adapula yang memutuskan untuk mengakhirinya dengan cara bercerai sebagai jalan terakhir untuk permasalahannya. 

Seperti yang telah terjadi pada pasangan A dan B, Mereka telah menikah selama lima tahun. Namun, dalam permasalahan yang menerpa rumah tangga mereka, sudah tidak ada solusi yang dapat diraih. Sehingga perceraian menjadi satu-satunya jalan terakhir yang ditempuh. Selama mengurusi proses perceraian, keduanya berada di tempat dan alamat yang berbeda. A berada di Kebumen dan B berada di Balikpapan, Sedangkan dulu mereka menikah di Banyuwangi. Proses perceraian mereka menjadi terhambat dikarenakan dokumen pribadi milik B dipegang oleh A, salah satunya adalah dokumen buku nikah. Dikarenakan A tidak mau menyerahkannya kepada B, membuat proses perceraian mereka menjadi semakin lama. 

Lantas bagaimanakah solusinya? Apakah B bisa mengajukan gugatan cerai tanpa adanya buku nikah?

Baca juga : Kasus-pembagian-harta-bersama-dan-penyelesaiannya-lihat-ulasannya.

Perceraian dan alasan-alasannya

Peraturan terkait masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam Undangan-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975); dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam. Proses pengajuan perceraian hanya dapat dilakukan di Pengadilan. Pengadilan Negeri untuk yang selain beragama Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri tersebut tidak dapat lagi hidup rukun sebagai pasangan. Alasan-alasan perceraian tersebut dapat dilihat pada Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan Jo. Pasal 19 PP No. 9/1975, yaitu :

1. Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yangs sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut, tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain, diluar kemampuannya;

3.  Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ istri;

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

Prosedur Melakukan Cerai

Mengenai prosedur gugatan perceraian menurut Pasal 40 UU Perkawinan, diatur sebagai berikut: 

1. Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan;

2. Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) Pasal ini diatur dalam perundangan tersendiri;

Untuk lebih lanjut mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP No. 9/1975 sebagai berikut: 

1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami/ istri/ kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; 

2. Dalam hal tempat kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan dimana tempat tinggal Penggugat;

3. Dalam hal Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman Penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada Tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat; 

Gugatan diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran, serta telah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu;

Bisakah Mengajukan Cerai Jika Buku Nikah Tidak Ada?

Berdasarkan UU Perkawinan dan PP No. 9/ 1975 seperti diatas, pada dasarnya untuk mengajukan cerai seorang suami cukup hanya mengajukan gugatan ke Pengadilan di daerah hukum tempat kediaman istri. disertai pula cukup alasan bahwa antara suami dan istri tersebut tidak akan dapat hidup rukun kembali sebagai suami istri, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Perkawinan. 

Apabila buku nikah tidak ada karena rusak atau hilang anda bisa melakukannya dengan membuat dokumen pengganti seperti Duplikat Akta Nikah di KUA setempat anda melakukan pendaftaran menikah. 

Buku nikah bukan syarat utama untuk mengajukan gugatan cerai, buku nikah merupakan syarat administratif. syarat administrasi gugatan cerai (cerai gugat/ cerai talak) setiap daerah sedikit berbeda. namun berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama, syarat administrasi secara umum adalah surat gugatan. 

Asli kutipan akta nikah/ duplikat akta nikah, yang dalam kondisi telah diberi materai Rp.10.000 serta dilegalisir di Kantor Pos; Foto copy KTP Pemohon dan diberi materai Rp.10.000 serta dilegalisir di Kantor Pos; Foto Copy KK (Kartu Keluarga); bila telah memiliki anak sertakan foto copy Akta Kelahiran anak yang telah diberi materai Rp. 10.000 serta dilegalisir di Kantor Pos; 

Pada dasarnya Buku Nikah atau Akta Perkawinan tersebut hanyalah bagian dari persyaratan administrasi, sedangkan yang menjadi persyaratan utama perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan antara suami istri itu tidak akan hidup rukun sebagai suami istri. maka gugatan tersebut sudah bisa diajukan ke Pengadilan setempat dengan membawa persyaratan seperti diatas. 

Baca juga : Cara-Mengurus-Perceraian-di-Luar-Negeri-Begini-Cara-nya.


Referensi : 

https://irmadevita.com/2019/dapatkah-mengajukan-cerai-tanpa-buku-nikah/

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home