Sunday, 18 June 2023

Mari Kita Pahami Tentang Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

 

Picture by : clikdokter


HAK ASUH ANAK SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jika anda pernah atau sering melihat acara gosip selebriti, pastinya anda tidak asing lagi dengan namanya drama perceraian pasangan selebriti tersebut. selain minta berupa hak gono-gini, drama perebutan hak asuh anak juga sering kali terjadi. lantas, seperti apa peraturan pembagian hak asuh dikala perceraian terjadi, siapa yang lebih berhak mendapatkan? 

Baca juga: Legal-Opinion-Pengertian-Lengkap-Manfaat-dan-contoh-kasusnya-Pelaku-Usaha-Harus-Mengetahui-Ini.

Lebih jelasnya silahkan simak ulasannya di bawah ini : 



PENGERTIAN HAK ASUH ANAK

Sebelum kita bahas lebih jauh tentang pembagian hak asuh anak pada saat terjadi perceraian, ada baiknya kita pahami dulu apa yang di maksud dengan hak asuh anak. dalam agama Islam, hak asuh atas anak itu disebut dengan istilah hadhanah. hadhanah itu sendiri maknanya adalah merawat, mengasuh dan memelihara anak. 

Berkaitan dengan hukum yang berlaku atas pembagian hak asuh anak, dapat dipahami sebagai upaya merawat, mengasuh dan memelihara anak yang umurnya kurang dari 12 tahun. pada rentang usia tersebut dapat kita ketahui bahwa anak belum mampu membedakan dan memilih dengan tepat, mana hal baik dan buruk dalam hidupnya, maka dari itu, anak membutuhkan orang dewasa untuk mengasuhnya. baik ayah ataupun ibu tetap memiliki hak asuh atas anaknya, baik saat masih terikat dalam ikatan perkawinan ataupun sudah bercerai. ini maknanya, kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memlihara dan mendidik anaknya. pernyataan ini mengacu pada hak anak untuk tidak dipisahkan oleh karena sebab apapun dari orang tuanya, yang tertuang dalam konvensi hak anak Internasional. 


PENYEBAB TERJADINYA HAK ASUH ANAK

Topik seputar hak asuh atas anak pada umumnya disebabkan karena terjadinya perceraian antara kedua orang tua anak tersebut. sebagai orang tua, tentu keduanya ingin memperoleh hak asuh atas anak mereka. jika hak asuh atas anak didapatkan, maka baik ayah atau ibu, berhak untuk tinggal bersama dengan si anak dan mengasuhnya. 

Pihak yang akan mendapatkan hak asuh atas anak tidaklah mutlak dari si ibunya, ada beberapa kemungkinan atau hal yang membuat ayah bisa mendapatkan hak asuh atas anaknya yang masih di bawah umur. seorang ayah apabila tidak mendapatkan hak asuh atas anaknya pun, masih tetap memiliki kewajiban penuh untuk menafkahi buah hatinya tersebut. 

Dalam beberapa kasus yang terjadi, ada juga kemungkinan yang mendapatkan hak asuh atas anaknya adalah keluarga anak dalam garis lurus ke atas. saudara kandung anak yang sudah berusia dewasa juga memiliki hak untuk mengasuh anak tersebut. namun, pemberian hak asuh ini hanya jika kedua orang tuanya memang telah terbukti tidak mampu untuk mengasuhnya menurut pandangan majelis hakim.


MENGENAL MACAM PEMBAGIAN HAK ASUH ANAK MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN

 1. HAK ASUH ANAK DI BAWAH 5 TAHUN AKIBAT PERCERAIAN

Berdasarkan UU No.1 tahun 1974 pada Pasal 41, dapat disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya, apabila salah satu dari orang tua tidak melayangkan gugatan hak asuh atas anaknya saat bercerai, maka permasalahan hak asuh pun tidak perlu diselesaikan di Pengadilan. 

Lalu bagaimana apabila ada perselisihan antara ayah dan ibu mengenai penguasaan anak-anaknya, terutama yang masih berumur di bawah 5 tahun, pada saat mereka bercerai? pada saat inilah, Pengadilan anak menengahi permasalahan tersebut, dengan memutuskan siapa yang lebih layak mendapatkan hak asuh anak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Anak yang berumur 5 tahun tentu masih tergolong pada anak di bawah umur, menurut Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 105, anak yang usianya masih di bawah 12 tahun adalah hak ibunya. walaupun nanti ketika anak dalam pengasuhan ibunya, namun biaya pemeliharaan anak nantinya akan tetap di tanggung oleh ayahnya. 

Kompilasi Hukum Islam ini pun sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/ Pdt/ 2021 pada tanggal 28 Agustus 2003. Putusan tersebut berisikan jika terjadi perceraian dan anak masih di bawah umur maka pemeliharaanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan anak yaitu ibunya. namun harus melakukan proses perceraian muslim terlebih dahulu di Pengadilan Agama. 

Meskipun demikian, bukan tidak mungkin jika seorang ayah bisa memperoleh hak atas anaknya, walaupun anak masih berumur 5 tahun. Dasar hukum ketika anak masih di bawah umur yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 102/ K/Sip/ 1973. Putusan ini diantaranya menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar dalam memelihara anaknya. berikut ini alasan mengapa hak ibu atas anaknya bisa hilang :


a. IBU MEMILIKI PERILAKU YANG BURUK

Jika misalnya dalam persidangan terbukti bahwa ibu memiliki perilaku yang buruk, maka hak asuh anak akan di alihkan kepada si ayah. Perilaku yang buruk ini misalnya seperti kerap berjudi, mabuk-mabukan, berbuat kasar pada anaknya, yang mana perilaku ini sukar untuk disembuhkan, perilaku seperti ini tentunya tidak memberikan contoh yang baik kepada anak, serta bisa melukai si anak. 


b. IBU MASUK PENJARA

Jika misalnya ibu melakukan pelanggaran hukum dan harus dipenjara, maka ayah bisa mendapatkan hak asuh atas anaknya. pemberian hak asuh ini tentunya disadari akan situasi. di mana si ibu tentu tidak akan bisa memelihara anaknya dikarenakan harus menjalani hukuman dipenjara. 


c. IBU TIDAK BISA MENJAMIN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI ANAKNYA   

Alasan-alasan lain yang dikhawatirkan yang membuat si ibu tidak bisa menjamin kesehatan jasmani dan rohani anaknya, bisa saja si ibu mengalami depresi yang mengakibatkan kondisi mentalnya menjadi tidak stabil, sehingga akan beresiko mengancam keselamatan anaknya. 


2. HAK ASUH ANAK PEREMPUAN AKIBAT PERCERAIAN

Sama dengan dasar hukum sebelumnya, jika anak perempuan tersebut masih berusia di bawah 12 tahun saat perceraian, ibunya berhak atas hak asuhnya. ayahnya tetap masih bisa menjumpai, menjenguk, serta wajib menanggung biaya pemeliharaanya. 

Jika anak perempuan ini nantinya sudah berusia 12 tahun, maka anak ini bebas menentukan ingin diasuh siapa kedepannya, ayah atau ibunya. kebebasan memilih tersebut telah tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105. jika sekiranya ayah tidak mampu menanggung biaya pemeliharaan, ibunya harus ikut serta membantunya. 

Baca juga : Lihat-Ulasannya-Proses-Pemeriksaan-Perkara-Pidana.

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home