Perjanjian Pra-nikah Dalam Perkawinan, Lihat Ulasannya Agar Lebih Jelas.
![]() |
PERJANJIAN PRA NIKAH |
Dalam hukum perkawinan terdapat istilah perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan atau dalam bahasa inggris disebut Prenuptial agreement. lantas apakah perbedaan dari ketiganya?
Ketiganya memiliki pengertian yang sama yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (bisa sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan). untuk mempermudah redaksinya, kami menggunakan kata perjanjian pra nikah, sebab hal ini sudah sangat familiar digunakan oleh kalangan masyarakat.
Sebelum membahas mengenai perjanjian pra nikah kami akan terlebih dahulu membahas tentang perjanjian perkawinan secara umumnya.
Baca juga : Bisakah-Mengajukan-Gugatan-Cerai-Tanpa-Buku-Nikah.
1. PENGERTIAN PERJANJIAN PRA NIKAH
Perjanjian pra nikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. membuat perjanjian kawin hukumnya mubah atau boleh, selama tidak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum islam.
2. MANFAAT DIBUATNYA PERJANJIAN PRA NIKAH
Berikut ini ulasan rincinya :
- Untuk memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri agar harta mereka tidak bercampur;
- Hutang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing;
- Apabila salah satu bermaksud menjual harta kekayaannya maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya;
- Dalam hal suami atau istri akan mengajukan fasilitas kredit tidak perlu meminta persetujuan pasangannya untuk menjaminkan harta kekayaannya;
- Menjamin berlangsungnya harta kekayaan keluarga;
- Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami berpoligami;
- Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat;
- Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
- Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
- Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
- Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
- Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis);
- Pencatatan perjanjian pra nikah dilakukan sebelum, pada waktu perkawinan dan selama ikatan perkawinan disahkan oleh notaris dan di catat oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (PPPN);
- PPPN mencatat perjanjian pra nikah didalam buku nikah;
- Khusus untuk perkawinan yang tercatat di negara lain, tetapi perjanjian pra nikah di buat di Indonesia, maka berlaku ketentuan khusus.
- KTP calon suami istri
- KK calon suami istri
- Foto copy akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
- Kutipan akta perkawinan
- Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan paspor/ kitas (untuk WNA)
- Tanda tangan minuta akta perjanjian pra nikah di hadapan notaris
- Dibuatkan salinan akta oleh notaris
- Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
- Pemisahan baik harta bawaan dan harta yang didapatkan setelah perkawinan menjadi harta masing-masing.
- Terkait warisan, langsung ke anak (suami dan istri) tidak dapat, apabila iya harus ada surat notaris tertulis perihal harta tersebut.
- Untuk WNI bisa membeli property di Indonesia meskipun menikah dengan WNA.
Labels: Perjanjian pra-nikah, perkawinan