Sunday, 30 April 2023

Perjanjian Pra-nikah Dalam Perkawinan, Lihat Ulasannya Agar Lebih Jelas.

PERJANJIAN PRA NIKAH


Dalam hukum perkawinan terdapat istilah perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan atau dalam bahasa inggris disebut Prenuptial agreement. lantas apakah perbedaan dari ketiganya?

Ketiganya memiliki pengertian yang sama yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (bisa sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan). untuk mempermudah redaksinya, kami menggunakan kata perjanjian pra nikah, sebab hal ini sudah sangat familiar digunakan oleh kalangan masyarakat. 

Sebelum membahas mengenai perjanjian pra nikah kami akan terlebih dahulu membahas tentang perjanjian perkawinan secara umumnya. 


Baca juga : Bisakah-Mengajukan-Gugatan-Cerai-Tanpa-Buku-Nikah.


1. PENGERTIAN PERJANJIAN PRA NIKAH

Perjanjian pra nikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. membuat perjanjian kawin hukumnya mubah atau boleh, selama tidak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum islam.

2. MANFAAT DIBUATNYA PERJANJIAN PRA NIKAH

Berikut ini ulasan rincinya : 

  • Untuk memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri agar harta mereka tidak bercampur;
  • Hutang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing;
  • Apabila salah satu bermaksud menjual harta kekayaannya maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya;
  • Dalam hal suami atau istri akan mengajukan fasilitas kredit tidak perlu meminta persetujuan pasangannya untuk menjaminkan harta kekayaannya;
  • Menjamin berlangsungnya harta kekayaan keluarga;
  • Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami berpoligami;
  • Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat;
Pada point pertama menjadi penting dalam masalah keperdataan di Indonesia, terutama aspek hukum akibat perceraian. banyak sekali kasus sengketa perkawinan karena masalah percampuran harta. oleh karena itu isu mengenai perjanjian pemisahan harta atau perjanjian pra nikah adalah menjadi sangat penting.

3. HAL-HAL YANG DIATUR DALAM PERJANJIAN PRA NIKAH

  • Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
  • Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
  • Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
  • Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
  • Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis);

4. DASAR HUKUM PERJANJIAN PRA NIKAH

Perjanjian pra nikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan : 

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut".

Dari ketentuan tadi, maka perjanjian pra nikah itu dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Misalkan ada pertanyaan berikutnya ini "Saya sudah menikah, dan saya ingin mendaftarkan perjanjian perkawinan, apa bisa?" ulasanya dibawah ini.

5. BOLEHKAH PENDAFTARAN PERJANJIAN PRA NIKAH SESUDAH TERJADINYA PERKAWINAN

Saat ini hal tersebut boleh dilakukan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015) yang isi nya bahwa : 

"Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut." 

Dan juga melalui putusan itu, pendaftaran/ pengesahan/ pencatatan prenuptial agreement tidak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri akan tetapi dilakukan di Dukcapil setempat. perjanjian pra nikah harus didaftarkan supaya unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi. pendaftaran atau pencatatan prenuptial agreement dilakukan agar pihak ketiga (diluar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat didalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta. apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian pisah harta hanya berlaku/ mengikat bagi para pihak yang ada didalam akta, atau pembuat akta perjanjian pisah harta, atau suami istri yang bersangkutan. 

6. PROSEDUR PENDAFTARAN PERJANJIAN PRA NIKAH BAGI AGAMA ISLAM

Pendaftaran dan pencatatan tersebut sesuai dengan ketentuan kementrian agama, sebagai berikut : 
  • Pencatatan perjanjian pra nikah dilakukan sebelum, pada waktu perkawinan dan selama ikatan perkawinan disahkan oleh notaris dan di catat oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (PPPN);
  • PPPN mencatat perjanjian pra nikah didalam buku nikah;
  • Khusus untuk perkawinan yang tercatat di negara lain, tetapi perjanjian pra nikah di buat di Indonesia, maka berlaku ketentuan khusus. 
Untuk syarat dan ketentuan khusus tersebut dapat anda akses dibawah sini.


7. SYARAT PEMBUATAN PERJANJIAN PRA NIKAH 

Perjanjian pra nikah dibuat dalam akta notaris dan kemudian didaftarkan di Dukcapil setempat. 
Berikut ini syarat-syarat perjanjian pra nikah : 
  • KTP calon suami istri 
  • KK calon suami istri
  • Foto copy akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
  • Kutipan akta perkawinan
  • Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan paspor/ kitas (untuk WNA)
Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan akta di notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengan prosesnya berikut ini : 
  • Tanda tangan minuta akta perjanjian pra nikah di hadapan notaris
  • Dibuatkan salinan akta oleh notaris 
  • Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

8. AKIBAT HUKUM DARI PERJANJIAN PRA NIKAH

Menurut pendapat kami ada hal penting yang perlu dipahami sebelum anda membuat perjanjian pisah harta, diantara yaitu :
  • Pemisahan baik harta bawaan dan harta yang didapatkan setelah perkawinan menjadi harta masing-masing.
  • Terkait warisan, langsung ke anak (suami dan istri) tidak dapat, apabila iya harus ada surat notaris tertulis perihal harta tersebut.
  • Untuk WNI bisa membeli property di Indonesia meskipun menikah dengan WNA.

LAYANAN UNTUK PEMBUATAN PERJANJIAN PISAH HARTA DAN PERJANJIAN PRA NIKAH
 
Apabila ada yang bisa dibantu bisa menghubungi kolom yang sudah tertera.


Referensi : https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perjanjian-pra-nikah-dan-perjanjian-pisah-harta

Labels: ,