Cara mendapatkan bantuan hukum gratis tanpa biaya, pasti jarang orang tahu.
Permasalahan hukum bisa menimpa siapa pun secara tiba-tiba kapanpun dan dimanapun ia berada. sayangnya tidak semua orang memiliki biaya yang cukup untuk menjalani proses hukum yang panjang dan berbelit. Apabila kalian berada di kondisi seperti itu, silahkan baca ulasan ini cara mendapatkan bantuan hukum gratis tanpa biaya berikut ini.
Sebelum lebih jauh mari kita ketahui dulu apa itu bantuan hukum gratis? Bantuan hukum gratis dalam dunia hukum dikenal dengan istilah Pro Bono atau Pro Bono Publico. Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan. Orang yang membutuhkan disini adalah masyarakat miskin, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi hukum. Melalui Pro Bono, Advokat akan memberikan pelayanan kepada mereka yang membutuhkan secara cuma-cuma tanpa biaya atau uang imbalan.
Baca juga : Ulasan-lengkap-hak-dan-kewajiban-karyawan-yang-bekerja-di-perusahaan.
Pihak yang menerima bantuan hukum ini tidak perlu mengeluarkan uang sedikit pun selama proses hukum berlangsung. begitu juga kualitas pelayanan akan tetap sama seperti jika kamu membayar jasa.
Pelayanan yang tersedia pun lengkap kurang lebihnya sebagai berikut:
- Jasa konsultasi hukum sesuai perkara bersangkutan
- Menjalankan kuasa atas nama pihak yang mendapat bantuan
- Perwakilan, pendampingan, serta pembelaan untuk mendapatkan keadilan
- Tindakan hukum lainnya yang kamu perlukan
Seperti yang telah kalian ketahui bersama, bahwa salah satu syarat agar bisa mendapatkan bantuan hukum ini adalah pemohon merupakan golongan orang yang tidak mampu.
Oleh karena itu kalian perlu melampirkan bukti berupa dokumen atau berkas pernyataan resmi.
berikut beberapa dokumen yang perlu kalian siapkan :
- Kartu tanda penduduk KTP
- Kartu Keluarga
- Dokumen bukti lainnya yang berkaitan dengan finansial pemohon.