Salah Tulis di Buku Nikah? Begini solusinya, Coba Cek.
![]() |
Buku Nikah Salah Tulis |
Ada beberapa prosedur yang musti dijalani dalam melakukan perubahan nama di akta nikah, baik itu karena salah atau yang ingin mengubah nama. karena buku nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah. namun, beberapa kejadian sering terjadi ada kesalahan tulis di buku nikah.
Ganti Buku Nikah
Jika ada salah tulis di buku nikah, Kantor Urusan Agama dapat mengganti dengan buku nikah yang baru. pemiliki buku nikah tinggal datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen seperti :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah Terakhir
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar belakang biru
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah.
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital.
- Kepala KUA akan membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret.
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.
Hal ini sesuai dengan PMA Nomor 19 tahun 2020 Pasal 38 ayat 1 yang menyebutkan perubahan nama pasangan atau istri pada akta nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.
Baca juga : Verzet-Perlawanan-Putusan-Verstek.
Sumber referensi :
https://kemenaglampungtimur.id/berita/detail/61/buku-nikah-salah-tulis-begini-prosedur-pengurusannya
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home