Monday, 25 April 2022

Tips hukum jika pengusaha tidak bayar THR


Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/ buruh akan dikenai denda 5% (lima persen) dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. 

Keterlambatan dalam pembayaran THR dari pengusaha bukan termasuk dalam perbuatan melawan hukum (PMH) yang proses penyelesaiannya melalui gugatan ke pengadilan umum atas dasar PMH. 

Sebelum mengajukan gugatan atas dasar perselisihan hak ke pengadilan hubungan industrial karena pelanggaran pembayaran THR keagamaan yang dilakukan oleh pengusaha, alangkah baiknya apabila melalui perundingan bipartit dan mediasi. berikut ulasannya:

Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. 

Baca jugaSejarah-organisasi-advokat-Indonesia

Sebenarnya sejak kapan pekerja/ buruh mendapatkan hak THR keagamaan?

Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/ buruh yang telah mencapai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. 

Dalam peraturannya THR tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri.

Lantas bagaimana jika pengusaha menunda/ terlambat membayar THR keagamaan?

Pengusaha yang melakukan penundaan pembayaran THR keagamaan kepada pekerja/ buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. 

Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/ buruh. 

Bahkan apabila pengusaha tidak membayarkan THR kepada pekerja/ buruh juga dikenai sanksi administratif berupa : 

  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan
  • Pembekuan kegiatan usaha; 

Pelanggaran terhadap Pembayaran THR

Keterlambatan dalam pembayaran THR atau perbuatan pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan bukanlah suatu perbuatan melawan hukum (PMH). dikarenakan aturan tersebut sudah ada dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.


Karena THR merupakan hak para pekerja, maka pelanggaran atas hak THR tersebut dinamakan perselisihan hak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (UU PPHI)

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Lantas langkah hukum apa yang dapat dilakukan jika terjadi demikian?

Langkah pertama yang dapat Anda/ pekerja tempuh adalah dengan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan antara Anda/ pekerja dengan pengusaha, yang disebut dengan penyelesaian secara bipartit. Perselisihan hubungan industrial ini wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Selanjutnya apabila penyelesaian secara bipartit tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral, salah satu penyelesaian yang dilakukan melalui mediasi adalah masalah perselisihan hak yang sudah dibahas diatas tadi.Namun jika mediasi masih gagal atau tidak mencapai kesepakatan bersama, pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI.

Baca juga: Ulasan-tentang-hak-hak-perempuan-dan-anak


Dasar Hukum: 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-hukum-jika-pengusaha-tidak-bayar-thr-lt4f585f53e8056

1.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;                                         

2.   Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;



 


Labels: ,