Tuesday, 14 February 2023

Cara Pemberitahuan Putusan Verstek

 

Putusan verstek 

Putusan verstek harus diberitahukan kepada orang yang dikalahkan dan kepadanya diterangkan, bahwa ia berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek tersebut kepada Pengadilan negeri/ agama yang sama, dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 129 HIR.

Di bawah surat putusan verstek ditulis siapa yang diperintahkan untuk menjalankan pemberitahuan putusan tersebut secara lisan atau tertulis. Seperti halnya berita acara pemanggilan pihak-pihak untuk menghadap pada sidang Pengadilan negeri/ agama, surat pemberitahuan putusan verstek dibuat oleh jurusita atas sumpah jabatan dan merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.


Baca juga : Verzet-Perlawanan-Putusan-Verstek.


Oleh karenanya surat pemberitahuan putusan verstek harus menggambarkan keadaan yang benar-benar terjadi dan menyebutkan dengan siapa jurusita tersebut bertemu dan apa yang dikatakan oleh yang bersangkutan, dengan maksud, agar putusan tersebut benar-benar diketahui oleh pihak yang kalah dan apabila ia menghendakinya dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek tersebut, dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 129 HIR.

Karena pentingnya pekerjaan ini, kepada jurusita yang melakukan tugasnya secara tidak baik harus diberikan teguran, apabila perlu dengan memberikan sanksi administratif, demi menjaga nama baik serta kewibawaan Pengadilan.


Baca juga : Hari-Sidang-Pertama.

Labels: