Tuesday, 31 January 2023

Verzet (Perlawanan Putusan Verstek)


Dengan adanya verzet, putusan verstek (putusan tanpa kehadiran para pihak) dianggap tidak ada. Konsekuensinya segala amar (perintah) putusan yang tertuang dalam putusan verstek tidak dapat dieksekusi meskipun pada amar putusan menyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Meskipun verzet dapat dilakukan terhadap putusan verstek, untuk Undang-undang juga memberikan batasan bahwa hanya sekali saja untuk melakukan verzet terhadap putusan verstek. Misalnya, Tergugat A melakukan verzet atas verstek. Hakim pun melakukan pemeriksaan perlawanan tersebut dengan memanggil Tergugat A. Namun pada pemeriksaan kedua Tergugat tetap tidak datang, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek untuk yang kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang kedua inilah Tergugat tidak dapat melakukan upaya verzet lagi dan juga tertutup kesempatan bagi Tergugat A untuk melakukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Dalam verzet, Tergugat yang melakukan verzet disebut Pelawan sedangkan bagi Penggugat disebut sebagai Terlawan. Dengan demikian, bagi Penggugat yang merasa tidak puas dengan putusan verstek, tidak dapat melakukan verzet, melainkan hanya dapat melakukan upaya hukum banding terhadap putusan verstek. Sebab verzet pada intinya adalah upaya perlawanan yang ditujukan kepada Penggugat. Logikanya, Penggugat tidak mungkin melawan dirinya sendiri, sehingga tertutup upaya hukum verzet dari Penggugat.

Penggugat dapat juga merasa tidak puas dengan putusan verstek meskipun gugatannya dikabulkan. Hal itu bisa jadi karena gugatan yang dikabulkan tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh Penggugat. Atau justru dalam putusan verstek malah memenangkan Tergugat. Jadi, Penggugat tidak dapat melakukan verzet, melainkan banding. Verzet hanya dari Tergugat saja.

Bila verzet atau perlawanan dilakukan oleh Tergugat, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan dilakukan seperti acara sidang biasa yakni Replik atau tanggapan Penggugat dan diteruskan oleh Duplik atau tanggapan Tergugat. Selama pemeriksaan berlangsung, Replik dan Duplik dapat terus dilangsungkan hingga hakim merasa cukup kemudian melakukan acara pembuktian dan dilanjutkan dengan konklusi atau kesimpulan, lalu dijatuhkan putusan oleh hakim. 



Contoh verzet :


Kepada Yth.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Nomor Perkara 2606/Pdt.G/2026/PN.Jakut

di Jakarta Utara



VERZET DALAM PERKARA

Nomor 2606/Pdt.G/2026/PN.Jakut

Antara


Galuh Praherafi sebagai Tergugat selanjutnya disebut sebagai Pelawan.

Melawan


Fatarul Hidayatun sebagai Penggugat selanjutnya disebut sebagai Terlawan.


Dengan hormat, 

Saya Galuh Praherafi Rizkia, dengan ini melakukan perlawanan/ verzet sehubung dengan putusan verstek yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 16 Februari 2026, dengan alasan : 


1. Bahwa Pelawan sama sekali tidak mengenal Terlawan dan sama sekali tidak pernah menjalin hubungan perikatan keperdataan apalagi sampai melakukan utang piutang yang terjadi antara Pelawan dengan Terlawan. Dengan demikian gugatan yang diajukan Terlawan adalah error in persona atau salah orang. 


2. Bahwa ........

Dan seterusnya..


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ....... 


Jakarta, 20 Februari 2026


         Hormat saya

              Pelawan




Galuh Praherafi Rizkia









Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home