Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Izin cerai utamanya bagi yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) memiliki prosedur tersendiri. Nyatanya izin cerai untuk PNS tidaklah mudah, karena dalam prosesnya negara juga ikut terlibat dalam mengatur hal yang bersifat privasi tersebut. namun tidak dapat dipungkiri permasalahan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus bisa menyebabkan terjadinya perceraian bagi PNS.
Lalu langkah apa saja yang harus dilakukan apabila PNS akan mengajukan cerai? berikut penjelasannya.
1. Seorang PNS yang akan bercerai/ menceraikan pasangannya, terlebih dulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang agar tidak terkena sanksi hukuman disiplin sesuai PP No. 53 Tahun 2010. seorang PNS yang berkedudukan sebagai Penggugat berkewajiban mengajukan permohonan tertulis berupa permohonan izin untuk melakukan perceraian dan apabila proses pengajuan permohonan telah selesai, PNS tersebut akan mendapatkan SK izin untuk melakukan perceraian yang ditandatangani oleh Bupati. Sedangkan untuk PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, permohonan yang diajukan adalah permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian/ surat pemberitahuan adanya gugatan cerai. Apabila permohonan telah selesai diproses, PNS tersebut akan mendapatkan surat keterangan yang ditandatangani oleh sekertaris daerah. Perlu diketahui, bahwa meskipun PNS yang akan bercerai telah mendapatkan SK izin ataupun surat keterangan untuk melakukan perceraian, bukan berati PNS tersebut telah resmi bercerai dari pasangannya. SK ataupun surat keterangan itu merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh seorang PNS yang akan bercerai. Sedangkan keputusan seseorang resmi bercerai ataupun kembali bersatu dengan pasangannya hanya dapat diputuskan oleh pengadilan agama ataupun pengadilan negeri.
2. PNS di lingkungan pemerintah yang akan mengajukan permohonan izin untuk melakukan perceraian atau surat keterangan untuk melakukan perceraian, harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Permohonan izin cerai kepada pejabat Ybs
- Rekomendasi dari kepala SKPD Ybs
- Berita acara pemeriksaan dari SKPD Ybs
- Surat keterangan dari BP4
- Kesepakatan cerai suami istri asli bermaterai Rp. 10.000,-
- Foto copy surat nikah
- Foto copy SK pangkat terakhir
- Foto copy suami istri
- Surat keterangan yang diketahui lurah/ kades
- Surat pernyataan pembagian gaji (bila yang mengajukan gugatan PNS pria)
- Surat gugatan cerai
- Foto copy karis/ karsu
- Data pendukung yang diperlukan: slip gaji, dll.
3. Seorang PNS hanya dapat melakukan/ mengajukan permohonan untuk bercerai apabila memiliki alasan-alasan yang sah, yaitu salah satu atau lebih alasan tersebut di bawah ini:
- Salah satu pihak berbuat zina, yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan, surat pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa atau laporan dari salah satu pihak (suami/istri) yang mengetahui perbuatan zina tersebut.
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuan/ kemauannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala kelurahan/ kepada desa yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya camat.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter pemerintah.
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
4. Permohonan izin untuk melakukan perceraian ataupun surat keterangan untuk melakukan perceraian disampaikan kepada atasannya disertai alasan yang lengkap yang mendasari permohonan mengajukan perceraian. Atasan yang menerima permohonan perceraian meneruskan dan memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang secara hirarkis. Pejabat pada SKPD yang menerima permohonan, wajib menindaklanjuti dengan memproses permohonan tersebut bersama tim pertimbangan pembinaan disiplin dan pendayagunaan PNS yang ada di SKPD setempat dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). sebelum mengambil keputusan pejabat/ tim terlebih dahulu berusaha untuk menurunkan kembali PNS yang mengajukan perceraian dengan pasangannya, namun apabila kedua belah pihak tetap menginginkan untuk melanjutkan proses perceraian maka permohonan tersebut dapat diproses lebih lanjut disertai dokumen pendukung sesuai yang dipersyaratkan.
5. Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh pejabat apabila:
- Tidak bertentangan dengan ajaran/ peraturan agama yang dianutnya.
- Ada alasan-alasan yang sesuai peraturan yang berlaku.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
6. Izin untuk bercerai dapat ditolak/ tidak diberikan oleh pejabat, apabila:
- Bertentangan dengan ajaran/ peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan.
- Tidak ada alasan yang sesuai, seperti yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Ketentuan lain dalam perceraian PNS
1. PEMBAGIAN GAJI AKIBAT PERCERAIAN
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria (sebagai Pemohon), maka ia wajib untuk menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas istri sampai dengan istri menikah lagi, sepertiga gajinya untuk anak-anaknya sampai dengan usia 21 tahun atau 25 tahun (jika anak tersebut masih sekolah) / sudah menikah dan sepertiga sisanya untuk PNS pria tersebut. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzina, melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, istri menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, istri telah meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada istrinya.
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami istri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai.
- Bekas istri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak istri (PNS pria menjadi pihak tergugat) apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, suami (PNS pria) melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/ pemadat/ penjudi, atau meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa izin kepada istri dan tanpa alasan yang sah.
2. PNS yang telah menerima SK perceraian untuk melakukan perceraian dapat mencabut kembali permohonannya melalui surat pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang apabila pada saat proses persidangan mereka memutuskan untuk kembali bersatu/ rujuk.
Semoga bisa bermanfaat 🤝
Sumber : https://bkd.cilacapkab.go.id/page/pernikahan_dan_perceraian_pns
https://leosiregar.com/bagaimana-proses-perceraian-oleh-pns/
Labels: PNS, proses cerai
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home