Thursday, 6 April 2023

Legal Opinion: Pengertian Lengkap, Manfaat, dan contoh kasusnya. Pelaku Usaha Harus Mengetahui Ini

 

Legal Opinion

Legal Opinion merupakan istilah hukum yang asing terdengar ditelinga sebagian orang Indonesia, terutama yang masih awam di dunia hukum. dalam lembaga peradilan, legal opinion merupakan pemberian pendapat hukum oleh penasehat hukum. 

Legal opinion memang masih jarang dipraktikkan di Indonesia, tradisi legal opinion tersebut berasal dari negara yang menganut sistem anglo saxon, seperti amerika serikat. oleh karena itu, praktik tersebut masih jarang diterapkan di negara yang bersistem common law, seperti perancis dan indonesia. 

Padahal legal opinion itu sendiri mempunyai peran penting dalam penyelesaian kasus perbuatan yang melawan hukum, baik kasus hukum perdata dan pidana. mulai kasus penipuan, perceraian, perizinan, kasus korupsi dan masih banyak lagi. 

Namun sebelum membahas lebih jauh, mari terlebih dahulu kita memahami apa itu legal opinion dan bagaimana penerapannya dimasyarakat. 


Pengertian Legal Opinion

Legal opinion merupakan pendapat hukum atau opini yang berhak disampaikan oleh penasehat hukum/konsultan. Penasehat hukum mengeluarkan legal opinion usai melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap entitas/institusi/perusahaan yang bersangkutan.

Due diligence sendiri adalah runtutan penyelidikan atau proses audit yang dijalankan oleh penasehat hukum kepada entitas atau objek transaksi. Tujuan due diligence yakni untuk mendapatkan bukti dan informasi material yang dapat digunakan untuk menilai kondisi objek transaksi tersebut.

Baca juga : Cara-Pemberitahuan-Putusan-Verstek.


Manfaat Legal Opinion

Legal opinion mempunyai beberapa manfaat untuk perusahaan atau objek transaksi.

  • Pendapat hukum dapat digunakan oleh pihak manajemen untuk mengambil keputusan yang sifatnya material, terkait transaksi keseluruhan yang bakal dilakukan oleh perusahaan.
  • Pendapat hukum dapat memperingatkan perusahaan terkait bahwa ada kesalahan hukum dalam transaksi atau dalam aspek hukum perusahaan. Hal itu dikarenakan legal opinion tidak menyampaikan pendapat yang sifatnya menguntungkan atau tanpa syarat.
  • Secara proposional fungsional, pendapat hukum mempunyai manfaat  untuk mendeskripsikan secara inklusif terhadap dokumen hukum terkait.
  • Secara substansial, pandangan dan pendapat hukum berguna untuk meleraikan konflik kepentingan yang teragregasikan dalam sebuah rancangan  tindakan hukum/kajian analisis hukum.
  • Legal opinion juga bisa menjadi suatu peringatan dini  dari potensi  resiko  hukum, karena menjadi landasan /dasar pertimbangan pihak berkepentingan dalam pengambilan  keputusan hukum.


Unsur-unsur Legal Opinion

Pelaksanaan legal opinion terdiri dari beberapa unsur. Berikut unsur-unsurnya:


Duduk Perkara

Tahapan ini, merupakan bagian yang menyampaikan secara singkat masalah yang sedang dihadapi klien. Penasehat hukum akan menyimak penuturan klien secara cermat, menulis bagian-bagian penting dalam permasalahannya, khususnya yang berkaitan dengan hukum.


Dasar Hukum

Dalam tahapan ini akan dijelaskan peraturan-peraturan yang mempunyai kaitan dengan duduk perkara. Dasar hukum yang digunakan bisa itu undang-undang, yurisprudensi, perjanjian internasional, doktrin hingga kebiasaan.

Pencatatan dasar hukum ini memerlukan keahlian indetifikasi masalah yang cermat. Hal itu karena dasar hukum menjadipegangan penting untuk isu-isu yang dilayangkan klien.


Legal Opinion

Tahapan ini merupakan inti dari semua bagian pendapat hukum. Hasil analisis dari penasihat hukum terhadap isu yang diajukan klien dituliskan dalam tahap ini. Hasil analisis tersebut harus dihubungkan dengan dasar hukum yang telah diidentifikasi sebelumnya.

Dalam tahap ini penasehat hukum harus menyampikan secara rinci ketentuan dan pasal-pasal mana yang berlawanan, termasuk konsekuensi hukum yang akan diterima klien.


Kesimpulan

Tahapan ini merupakan bagian kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan penasehat hukum kepada klien. Ringkasan dari hasil analisis sebelumnya dituliskan di sini.

Pihak yang Membutuhkan Legal Opinion

Pada dasarnya, siapa saja atau semua kalangan bisa berhak menggunakan pendapat hukum ini. Baik itu dari perseorangan, kelompok masyarakat, instansi swasta, pemerintah perusahaan atau kepentingan-kepentingan tertentu.

Digunakan Masyarakat Sebagai Nasihat

Masyarakat dapat menggunakan legal opinion sebagai nasehat ketika mengalami permasalahan tertentu. Misalnya, ketika pemerintah menerbitkan kebijakan baru karena kondisi politik atau hukum. Namun peraturan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat hingga menimbulkan kekacauan.

Pihak-pihak yang peduli terhadap permasalahan tersebut dapat mendatangi penasehat hukum atau advokat untuk meminta legal opinion. Nantinya penasehat hukum akan mengeluarkan legal opinion yang sesuai dengan isu yang diajukan dan berkaitan dengan kaidah hukum di Indonesia.


Pihak-pihak yang Bertikai

Legal opinion bisa diajukan oleh pihak yang mengalami pertikaian. Pihak tergugat bisa mencari pendapat hukum dari advokat untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Misalnya dalam kasus pencemaran lingkungan oleh pabrik.

Masyarakat yang merasakan dirugikan dengan aktivitas pabrik tersebut dapat mendatangi advokat untuk meminta legal opinion. Langkah tersebut bisa dilakukan sebelum membawa kasus ke pengadilan.


Contoh Kasus Legal Opinion

Gubernur DKI, Anies Baswedan, Meminta Rekomendasi Kejaksaan Agung Soal Kelanjutan Lelang ERP

Pada 3 Maret 2020, Anies Baswedan membatalkan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP). Lelang tersebut dibatalkan karena dua peserta lelang mengundurkan diri. PTUN Jakarta meminta Anies tetap melanjutkan lelang ERP.

Anies kemudian meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung terkait kelanjutan lelang ERP. Hasil rekomendasi dari Kejagung, Anies diminta mengulan proses lelang, namun hak itu tidak wajib.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa legal opinion sebagai pendapat atau pandangan hukum dari advokat/konsultan hukum dapat diminta kapanpun selama didalamnya terdapat isu atau peristiwa hukum tertentu. Legal opinion dibuat sebagai pengidentifikasi peristiwa hukum yang terjadi dan dapat digunakan oleh siapapun. Jadi, bagi Sobat yang membutuhkan pendapat hukum jangan ragu untuk meminta bantuan yang lebih ahli agar tidak salah ketika akan mengambil sebuah keputusan ya.

Baca juga : Lihat-Ulasannya-Proses-Pemeriksaan-Perkara-Pidana.


Referensi  :

https://voi.id/berita/39356/i-legal-opinion-i-pengertian-manfaat-dan-contoh-kasusnya-jarang-dipraktikkan-dalam-hukum-indonesia

Profesi Legal Officer, oleh Sudaryat, S.H., M.H., Penerbit Oase Media. Jl.Babakan Priangan V/6 Bandung.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home