Legal Opinion: Pengertian Lengkap, Manfaat, dan contoh kasusnya. Pelaku Usaha Harus Mengetahui Ini
![]() |
Legal Opinion |
Legal Opinion merupakan istilah hukum yang asing terdengar ditelinga sebagian orang Indonesia, terutama yang masih awam di dunia hukum. dalam lembaga peradilan, legal opinion merupakan pemberian pendapat hukum oleh penasehat hukum.
Legal opinion memang masih jarang dipraktikkan di Indonesia, tradisi legal opinion tersebut berasal dari negara yang menganut sistem anglo saxon, seperti amerika serikat. oleh karena itu, praktik tersebut masih jarang diterapkan di negara yang bersistem common law, seperti perancis dan indonesia.
Padahal legal opinion itu sendiri mempunyai peran penting dalam penyelesaian kasus perbuatan yang melawan hukum, baik kasus hukum perdata dan pidana. mulai kasus penipuan, perceraian, perizinan, kasus korupsi dan masih banyak lagi.
Namun sebelum membahas lebih jauh, mari terlebih dahulu kita memahami apa itu legal opinion dan bagaimana penerapannya dimasyarakat.
Pengertian Legal Opinion
Legal opinion merupakan pendapat hukum
atau opini yang berhak disampaikan oleh penasehat hukum/konsultan. Penasehat
hukum mengeluarkan legal opinion usai melakukan due diligence atau uji tuntas
terhadap entitas/institusi/perusahaan yang bersangkutan.
Due diligence sendiri adalah runtutan
penyelidikan atau proses audit yang dijalankan oleh penasehat hukum kepada
entitas atau objek transaksi. Tujuan due diligence yakni untuk mendapatkan
bukti dan informasi material yang dapat digunakan untuk menilai kondisi objek
transaksi tersebut.
Baca juga : Cara-Pemberitahuan-Putusan-Verstek.
Manfaat Legal Opinion
Legal opinion mempunyai beberapa manfaat untuk perusahaan atau objek transaksi.
- Pendapat hukum dapat digunakan oleh pihak manajemen untuk mengambil keputusan yang sifatnya material, terkait transaksi keseluruhan yang bakal dilakukan oleh perusahaan.
- Pendapat hukum dapat memperingatkan perusahaan terkait bahwa ada kesalahan hukum dalam transaksi atau dalam aspek hukum perusahaan. Hal itu dikarenakan legal opinion tidak menyampaikan pendapat yang sifatnya menguntungkan atau tanpa syarat.
- Secara proposional fungsional, pendapat hukum mempunyai manfaat untuk mendeskripsikan secara inklusif terhadap dokumen hukum terkait.
- Secara substansial, pandangan dan pendapat hukum berguna untuk meleraikan konflik kepentingan yang teragregasikan dalam sebuah rancangan tindakan hukum/kajian analisis hukum.
- Legal opinion juga bisa menjadi suatu peringatan dini dari potensi resiko hukum, karena menjadi landasan /dasar pertimbangan pihak berkepentingan dalam pengambilan keputusan hukum.
Unsur-unsur Legal Opinion
Pelaksanaan legal opinion terdiri dari
beberapa unsur. Berikut unsur-unsurnya:
Duduk Perkara
Tahapan ini, merupakan bagian yang
menyampaikan secara singkat masalah yang sedang dihadapi klien. Penasehat hukum
akan menyimak penuturan klien secara cermat, menulis bagian-bagian penting
dalam permasalahannya, khususnya yang berkaitan dengan hukum.
Dasar Hukum
Dalam tahapan ini akan dijelaskan
peraturan-peraturan yang mempunyai kaitan dengan duduk perkara. Dasar hukum
yang digunakan bisa itu undang-undang, yurisprudensi, perjanjian internasional,
doktrin hingga kebiasaan.
Pencatatan dasar hukum ini memerlukan
keahlian indetifikasi masalah yang cermat. Hal itu karena dasar hukum
menjadipegangan penting untuk isu-isu yang dilayangkan klien.
Legal Opinion
Tahapan ini merupakan inti dari semua
bagian pendapat hukum. Hasil analisis dari penasihat hukum terhadap isu yang
diajukan klien dituliskan dalam tahap ini. Hasil analisis tersebut harus
dihubungkan dengan dasar hukum yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Dalam tahap ini penasehat hukum harus
menyampikan secara rinci ketentuan dan pasal-pasal mana yang berlawanan,
termasuk konsekuensi hukum yang akan diterima klien.
Kesimpulan
Tahapan ini merupakan bagian kesimpulan
dan rekomendasi yang diberikan penasehat hukum kepada klien. Ringkasan dari
hasil analisis sebelumnya dituliskan di sini.
Pihak yang Membutuhkan Legal Opinion
Pada dasarnya, siapa saja atau semua
kalangan bisa berhak menggunakan pendapat hukum ini. Baik itu dari
perseorangan, kelompok masyarakat, instansi swasta, pemerintah perusahaan atau
kepentingan-kepentingan tertentu.
Digunakan Masyarakat Sebagai Nasihat
Masyarakat dapat menggunakan legal
opinion sebagai nasehat ketika mengalami permasalahan tertentu. Misalnya,
ketika pemerintah menerbitkan kebijakan baru karena kondisi politik atau hukum.
Namun peraturan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat hingga menimbulkan
kekacauan.
Pihak-pihak yang peduli terhadap
permasalahan tersebut dapat mendatangi penasehat hukum atau advokat untuk
meminta legal opinion. Nantinya penasehat hukum akan mengeluarkan legal opinion
yang sesuai dengan isu yang diajukan dan berkaitan dengan kaidah hukum di
Indonesia.
Pihak-pihak yang Bertikai
Legal opinion bisa diajukan oleh pihak
yang mengalami pertikaian. Pihak tergugat bisa mencari pendapat hukum dari
advokat untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Misalnya dalam kasus pencemaran
lingkungan oleh pabrik.
Masyarakat yang merasakan dirugikan
dengan aktivitas pabrik tersebut dapat mendatangi advokat untuk meminta legal
opinion. Langkah tersebut bisa dilakukan sebelum membawa kasus ke pengadilan.
Contoh Kasus Legal Opinion
Gubernur DKI, Anies Baswedan, Meminta
Rekomendasi Kejaksaan Agung Soal Kelanjutan Lelang ERP
Pada 3 Maret 2020, Anies Baswedan
membatalkan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP). Lelang tersebut
dibatalkan karena dua peserta lelang mengundurkan diri. PTUN Jakarta meminta
Anies tetap melanjutkan lelang ERP.
Anies kemudian meminta rekomendasi dari
Kejaksaan Agung terkait kelanjutan lelang ERP. Hasil rekomendasi dari Kejagung,
Anies diminta mengulan proses lelang, namun hak itu tidak wajib.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa legal opinion sebagai pendapat atau pandangan hukum dari advokat/konsultan hukum dapat diminta kapanpun selama didalamnya terdapat isu atau peristiwa hukum tertentu. Legal opinion dibuat sebagai pengidentifikasi peristiwa hukum yang terjadi dan dapat digunakan oleh siapapun. Jadi, bagi Sobat yang membutuhkan pendapat hukum jangan ragu untuk meminta bantuan yang lebih ahli agar tidak salah ketika akan mengambil sebuah keputusan ya.
Baca juga : Lihat-Ulasannya-Proses-Pemeriksaan-Perkara-Pidana.
Referensi :
https://voi.id/berita/39356/i-legal-opinion-i-pengertian-manfaat-dan-contoh-kasusnya-jarang-dipraktikkan-dalam-hukum-indonesia
Profesi Legal Officer, oleh Sudaryat, S.H., M.H., Penerbit Oase Media. Jl.Babakan Priangan V/6 Bandung.
Labels: legal opinion
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home