Langsung ke konten utama

Seperti ini Arti Relas Panggilan Dalam Sidang

Arti Relas Panggilan Dalam Sidang

A. BILA PANGGILAN ITU DATANG 

Tidak sedikit orang yang merasa panik, nervous ketika sedang menerima surat panggilan (relas) Pengadilan. apalagi panggilan itu menunjuk dirinya sebagai tergugat dalam sebuah sengketa. banyak pula orang yang tidak dapat membedakan antara istilah panggilan dengan penangkapan. keduanya sekilas terkesan sama, yaitu sesuatu yang membuat orang yang karena salahnya  akan dihukum dan dijebloskan ke dalam penjara yang lembab, dingin, dipenuhi para penjahat, dijauhkan dari keluarga, dicemooh oleh tetangga dan sebagainya, setelah ia dikalahkan dalam persidangan dan diikuti pelaksanaan eksekusi. 

Sesungguhnya tidak demikian adanya. antara panggilan dan penangkapan merupakan dua istilah yang lahir dari dimensi hukum yang berbeda. panggilan berasal dari hukum perdata yang lahir dari akibat tidak terpenuhinya hak dan kewajjiban, sedangkan penangkapan berasal dari hukum pidana yang lahir dari suatu perbuatan yang digolongkan sebagai kejahatan. 


  • Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. 
  • Permintaan Banding kepada Terbanding. 
  • Memori banding dan Kontra memori. 
  • Permintaan kasasi dan memori kasasi kepada termohon kasasi. 
Baca juga : Tips-Dalam-Menghadapi-Somasi.


Dalam hukum acara perdata, panggilan harus dilakukan oleh pengadilan secara resmi dan patut. syarat pemanggilan tersebut menjadi syarat formal sebuah panggilan. terlampauinya syarat tersebut, menyebabkan panggilan menjadi tidak sah. terhadap pemanggilan yang tidak sah, panggilan tersebut dianggap batal, artinya dianggap seolah-olah tidak ada panggilan. sebagai konsekuensi tersebut maka juru sitalah yang akan dihukum untuk menggantikan biaya perkara, biaya acara yang batal, ganti rugi yang diderita para pihak atas kesalahan dan kekeliruan juru sita dalam melakukan pemanggilan. dengan demikian undang-undang memerintahkan kepada juru sita untuk mengautentikkan panggilan dengan cara menandatangani dan memberikan keterangan secara tertulis terhadap terlaksananya panggilan secara sah. 

Sebuah panggilan pengadilan dianggap resmi apabila berbentuk surat tertulis, tidak diperkenankan dengan lisan, isi panggilan terdiri dari nama yang yang dipanggil, hari, jam serta tempat sidang, membawa saksi yang diperlukan, membawa segala surat-surat yang diperlukan, dan penegasan untuk menjawab gugatan dengan surat. 

Pada panggilan, dikenal juga istilah pendelegasian panggilan. pendelegasian panggilan dilakukan bila para pihak yang bersangkutan berada di luar kewenangan juru sita pada sebuah pengadilan. panggilan dilarang apabila panggilan tersebut tidak patut, yakni pemanggilan yang dilakukan sebelum pukul 6 pagi dan sesudah 6 sore. panggilan juga dilarang dilakukan pada hari libur kecuali atas izin dari ketua (Pengadilan Negeri) atas permintaan Penggugat dalam hal keadaan yang mendesak dan harus dicantumkan alasan tersebut pada kepala surat panggilan. 

Adapun tujuan diadakan panggilan yang ditujukan kepada para pihak adalah untuk menghadiri acara -acara di pengadilan yang terdiri dari :

1. Sidang pertama yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. 

2. Sidang  Lanjutan, yaitu bila pada sidang pertama Penggugat dan atau Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah. 

3. Menghadirkan Saksi yang diminta oleh salah satu pihak. 

4. Pemberitahuan atas:


Baca juga : Cara-Mengurus-Perceraian-di-Luar-Negeri-Begini-Cara-nya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Verzet (Perlawanan Putusan Verstek)

Dengan adanya verzet, putusan verstek (putusan tanpa kehadiran para pihak) dianggap tidak ada. Konsekuensinya segala amar (perintah) putusan yang tertuang dalam putusan verstek tidak dapat dieksekusi meskipun pada amar putusan menyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Meskipun verzet dapat dilakukan terhadap putusan verstek, untuk Undang-undang juga memberikan batasan bahwa hanya sekali saja untuk melakukan verzet terhadap putusan verstek. Misalnya, Tergugat A melakukan verzet atas verstek. Hakim pun melakukan pemeriksaan perlawanan tersebut dengan memanggil Tergugat A. Namun pada pemeriksaan kedua Tergugat tetap tidak datang, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek untuk yang kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang kedua inilah Tergugat tidak dapat melakukan upaya verzet lagi dan juga tertutup kesempatan bagi Tergugat A untuk melakukan upaya hukum banding maupun kasasi. Dalam verzet, Tergugat yang melakukan verzet disebut Pelawan sedangkan bagi Penggugat disebut sebagai...

Mari Kita Pahami Tentang Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

  Picture by : clikdokter HAK ASUH ANAK SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Jika anda pernah atau sering melihat acara gosip selebriti, pastinya anda tidak asing lagi dengan namanya drama perceraian pasangan selebriti tersebut. selain minta berupa hak gono-gini, drama perebutan hak asuh anak juga sering kali terjadi. lantas, seperti apa peraturan pembagian hak asuh dikala perceraian terjadi, siapa yang lebih berhak mendapatkan?  Baca juga:   Legal-Opinion-Pengertian-Lengkap-Manfaat-dan-contoh-kasusnya-Pelaku-Usaha-Harus-Mengetahui-Ini. Lebih jelasnya silahkan simak ulasannya di bawah ini :  PENGERTIAN HAK ASUH ANAK Sebelum kita bahas lebih jauh tentang pembagian hak asuh anak pada saat terjadi perceraian, ada baiknya kita pahami dulu apa yang di maksud dengan hak asuh anak. dalam agama Islam, hak asuh atas anak itu disebut dengan istilah hadhanah. hadhanah itu sendiri maknanya adalah merawat, mengasuh dan memelihara anak.  Berkaitan dengan hukum yang berlaku ata...

Perjanjian Pra-nikah Dalam Perkawinan, Lihat Ulasannya Agar Lebih Jelas.

PERJANJIAN PRA NIKAH Dalam hukum perkawinan terdapat istilah perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan atau dalam bahasa inggris disebut Prenuptial agreement. lantas apakah perbedaan dari ketiganya? Ketiganya memiliki pengertian yang sama yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (bisa sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan). untuk mempermudah redaksinya, kami menggunakan kata perjanjian pra nikah, sebab hal ini sudah sangat familiar digunakan oleh kalangan masyarakat.  Sebelum membahas mengenai perjanjian pra nikah kami akan terlebih dahulu membahas tentang perjanjian perkawinan secara umumnya.  Baca juga :   Bisakah-Mengajukan-Gugatan-Cerai-Tanpa-Buku-Nikah. 1. PENGERTIAN PERJANJIAN PRA NIKAH Perjanjian pra nikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. membuat perjanjian ...