Seperti ini Arti Relas Panggilan Dalam Sidang
A. BILA PANGGILAN ITU DATANG
Tidak sedikit orang yang merasa panik, nervous ketika sedang menerima surat panggilan (relas) Pengadilan. apalagi panggilan itu menunjuk dirinya sebagai tergugat dalam sebuah sengketa. banyak pula orang yang tidak dapat membedakan antara istilah panggilan dengan penangkapan. keduanya sekilas terkesan sama, yaitu sesuatu yang membuat orang yang karena salahnya akan dihukum dan dijebloskan ke dalam penjara yang lembab, dingin, dipenuhi para penjahat, dijauhkan dari keluarga, dicemooh oleh tetangga dan sebagainya, setelah ia dikalahkan dalam persidangan dan diikuti pelaksanaan eksekusi.
Sesungguhnya tidak demikian adanya. antara panggilan dan penangkapan merupakan dua istilah yang lahir dari dimensi hukum yang berbeda. panggilan berasal dari hukum perdata yang lahir dari akibat tidak terpenuhinya hak dan kewajjiban, sedangkan penangkapan berasal dari hukum pidana yang lahir dari suatu perbuatan yang digolongkan sebagai kejahatan.
- Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Permintaan Banding kepada Terbanding.
- Memori banding dan Kontra memori.
- Permintaan kasasi dan memori kasasi kepada termohon kasasi.
Dalam hukum acara perdata, panggilan harus dilakukan oleh pengadilan secara resmi dan patut. syarat pemanggilan tersebut menjadi syarat formal sebuah panggilan. terlampauinya syarat tersebut, menyebabkan panggilan menjadi tidak sah. terhadap pemanggilan yang tidak sah, panggilan tersebut dianggap batal, artinya dianggap seolah-olah tidak ada panggilan. sebagai konsekuensi tersebut maka juru sitalah yang akan dihukum untuk menggantikan biaya perkara, biaya acara yang batal, ganti rugi yang diderita para pihak atas kesalahan dan kekeliruan juru sita dalam melakukan pemanggilan. dengan demikian undang-undang memerintahkan kepada juru sita untuk mengautentikkan panggilan dengan cara menandatangani dan memberikan keterangan secara tertulis terhadap terlaksananya panggilan secara sah.
Sebuah panggilan pengadilan dianggap resmi apabila berbentuk surat tertulis, tidak diperkenankan dengan lisan, isi panggilan terdiri dari nama yang yang dipanggil, hari, jam serta tempat sidang, membawa saksi yang diperlukan, membawa segala surat-surat yang diperlukan, dan penegasan untuk menjawab gugatan dengan surat.
Pada panggilan, dikenal juga istilah pendelegasian panggilan. pendelegasian panggilan dilakukan bila para pihak yang bersangkutan berada di luar kewenangan juru sita pada sebuah pengadilan. panggilan dilarang apabila panggilan tersebut tidak patut, yakni pemanggilan yang dilakukan sebelum pukul 6 pagi dan sesudah 6 sore. panggilan juga dilarang dilakukan pada hari libur kecuali atas izin dari ketua (Pengadilan Negeri) atas permintaan Penggugat dalam hal keadaan yang mendesak dan harus dicantumkan alasan tersebut pada kepala surat panggilan.
Adapun tujuan diadakan panggilan yang ditujukan kepada para pihak adalah untuk menghadiri acara -acara di pengadilan yang terdiri dari :
1. Sidang pertama yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
2. Sidang Lanjutan, yaitu bila pada sidang pertama Penggugat dan atau Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah.
3. Menghadirkan Saksi yang diminta oleh salah satu pihak.
4. Pemberitahuan atas: