Hari Sidang Pertama
A. Makna Hari Sidang Pertama
Hari sidang pertama memiliki makna yang sangat penting bagi para pihak yang bersengketa. Pada hari sidang pertama, majelis hakim tidak langsung mengadakan persidangan. Sebelumnya kedua belah pihak dihadapkan kepada hakim untuk diminta keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang sedang disengketakan.
Pada hari sidang pertama, majelis hakim akan meminta para pihak yang bersengketa untuk berdamai dan tidak melanjutkan acara dengan persidangan mengingat di kemudian hari akan timbul kebencian yang tidak akan terselesaikan meskipun putusan sudah dijatuhkan.
Baca juga : Bisakah-Mengajukan-Gugatan-Cerai-Tanpa-Buku-Nikah.
Orang/ pihak yang bersengketa ke pengadilan diumpamakan sebagai "membakar kayu". Yang menang hanya akan menjadi arang dan yang kalah akan menjadi abu. Dalam artian, menang dan kalah seorang yang bersengketa di pengadilan tidak begitu membawa manfaat yang berarti dibandingkan keduanya "menang" dengan jalan perdamaian. Perdamaian dianggap sebagai jalan tengah bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa nya.
Apabila perdamaian pada hari pertama tercapai, maka majelis hakim akan membuat akta perdamaian yang menghukum kedua belah pihak untuk menuruti semua kesepakatan yang telah dibuat. Namun apabila tidak tercapai adanya kesepakatan, maka sidang pengadilan akan dilanjutkan. Sepanjang sidang hingga sampai menjelang putusan, majelis hakim dituntut secara aktif mendamaikan para pihak.
Apabila pada hari sidang pertama salah satu pihak atau semua pihak tidak menghadiri sidang, maka majelis hakim dapat memerintahkan juru sita untuk memanggil para pihak dengan layak dan patut pada hari sidang lanjutan. Sidang lanjutan dalam hal ini masih tetap disebut sebagai hari sidang pertama. Dalam hal salah satu pihak datang dan pihak yang lain tidak datang pada hari sidang pertama setelah diadakan pengunduran/ tunda, maka majelis hakim tetap akan memeriksa perkara tanpa dihadiri salah satu pihak atau disebut juga dengan Verstek.
Lain halnya apabila Tergugat tidak datang pada hari sidang pertama, namun ia mengirimkan wakilnya atau ia melayangkan sebuah tangkisan atau eksepsi. Apabila eksepsi dikabulkan, putusan Verstek akan dicabut dan pemeriksaan dihentikan. Namun bila eksepsi ditolak, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan acara Verstek.
Oleh sebab itu, alangkah lebih baik menjadi tergugat, datanglah pada hari sidang pertama, jangan merasa takut dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Sebab lembaga peradilan bukanlah suatu lembaga mengerikan yang dapat menghukum seseorang tanpa alasan yang berdasar pada aturan hukum. Perlu diingat bahwa lembaga peradilan adalah "benteng" terakhir seseorang dalam mencari keadilan agar warga negara tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Baca juga : Tips-Dalam-Menghadapi-Somasi.
Apabila tergugat terdiri dari banyak orang, misalnya perkara gugatan warisan ketika disidangkan pada hari pertama salah satu tergugat tidak hadir sedangkan tergugat yang lain hadir, atau pada hari pertama dan pada hari lain tergugat tersebut hadir, atau salah satu tergugat tidak pernah hadir dari awal persidangan hingga akhir persidangan, maka pengadilan memutus verstek sebagai berikut:
- Bila pada sidang pertama maupun sidang berikutnya semua tergugat tidak hadir sampai ketiga kali panggilan, maka hakim wajib menjatuhkan putusan verstek;
- Salah seorang atau beberapa orang tidak hadir pada hari pertama sedangkan tergugat lain hadir, maka sidang wajib diundur sampai sidang berikutnya. Bila tetap tidak hadir, maka dilakukan pemeriksaan sidang secara biasa;
- Bila beberapa tergugat hadir pada sidang pertama, namun pada sidang selanjutnya tidak hadir sedang tergugat yang semula tidak hadir kini hadir (seperti jaga shift) maka hakim boleh memilih antara melanjutkan sidang atau mengundurnya;
- Bila tidak semua tergugat hadir, tetapi ada tergugat yang hadir, maka pemeriksaan dilakukan seperti biasa (tidak ada verstek);
Labels: Makna hari sidang pertama
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home