Saturday, 19 November 2022

Tips Dalam Menghadapi Somasi

 

Tidak perlu panik ketika menghadapi somasi, pelajari dulu isi somasinya, lalu jawab secara sederhana. penjelasannya somasi itu adalah peringatan yang diberikan terhadap pihak calon Tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. dalam yurisprudensi istilah somasi tersebut biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran. Pengaturan mengenai somasi sendiri telah diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang isinya : 

"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan". dalam perkara Perdata, misalnya wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur Pasal 1243 KUHPerdata. dalam Pasal 1243 KUHPer menyebut tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia telah melalaikan kewajibannya, tapi ia tetap melalaikannya. peringatan inilah yang dikenal sebagai somasi. 

Baca juga :  Sejarah-organisasi-advokat-indonesia.


Somasi itu hal yang sering dihadapi perusahaan terutama yang bisnisnya sudah berskala besar. tapi bagi perusahaan yang belum berpengalaman dalam menjalankan bisnis, biasanya akan merasa panik apabila menghadapi somasi. sebaiknya dalam menghadapi somasi tidak perlu panik, yang terpenting pahami dulu isinya seperti apa atau kasusnya seperti apa. 

Fungsi dan Manfaat Somasi

Aturan somasi dibuat dengan tujuan utama agar debitur tetap berprestasi. hal ini juga sebagai tanda bahwa terdapat pemberian kesempatan kepada pihak calon Tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak Penggugat. somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke Pengadilan. 

Bentuk Somasi

Somasi sendiri memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, namun yang paling umum adalah : 

  • Surat perintah, exploit adalah perintah lisan yang disampaikan kepada juru sita dan juga kepada debitur. kesimpulannya adalah jenis salinan dari surat peringatan. 
  • Akta sejenisnya, akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
  • Perikatan sendiri, perikatan biasanya terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian. 
Pihak Yang Berhak Melakukan Somasi 

Dalam aturan Hukum Acara Perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang sang Penggugat mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon Tergugat yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Dalam Pasal 118 HIR disebutkan juga bahwa aturan somasi tidak diwajibkan untuk diwakili kepada Kuasa Hukum. dapat disimpulkan bahwa perwakilan didalam somasi bukan merupakan suatu keharusan. namun karena perusahaan adalah suatu badan hukum, maka tidak dapat bergerak atas diri sendiri. 

Dalam hal ini maka kewenangan untuk bertindak atasnya dilimpahkan kepada Dewan Direksi. Aturan ini juga sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 UU No.40 Tahun 2007 tentang UU Perseroan Terbatas  yang menyebutkan bahwa untuk perwakilan suatu badan hukum akan diwakili oleh Dewan Direksi dalam pengambilan keputusan. 

Hak Penggugat Apabila Somasi Diabaikan oleh Tergugat

Dalam prakteknya apabila somasi telah dilakukan, dan pihak Tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, maka pihak Penggugat dapat menuntut beberapa hak-haknya sebagai berikut : 

  • Pemenuhan Perikatan
  • Pemenuhan Perikatan dan Ganti Rugi
  • Ganti Rugi
  • Pembatalan Persetujuan Timbal Balik
  • Pembatalan Perikatan dan Ganti Rugi
Poin-poin Penting Dalam Penyampaian Somasi

Mengenai pelaksanaannya, ada beberapa hal penting yang harus jelas di dalam sebuah pembuatan somasi agar tujuan agar tujuan yang diinginkan bisa tercapai dengan maksimal :

  • Menyatakan teguran atau perintah, somasi juga harus menyatakan teguran dan perintah untuk melaksanakan perjanjian, meminta ganti rugi atau mengakhiri suatu perjanjian.
  • Permintaan harus jelas, beberapa hal yang diminta dalam somasi seperti membayar suatu kerugian, menjalankan perjanjian atau mengakhiri perjanjian harus tertulis secara jelas agar tidak merugikan pihak manapun. 
  • Membuka ruang negosiasi, pada dasarnya somasi memang dibuat untuk mengingatkan pihak yang lalai menunaikan perjanjian dan melaksanakan kewajibannya. 
  • Latar belakang permasalahan, menentukan permasalahan dalam somasi yang harus sesuai berdasarkan fakta yang sesuai. 
Prosedur Pembuatan Surat Somasi

Berikut adalah penjelasannya :

  • Menuliskan kop surat lembaga (untuk pakai instansi)
  • Menjelaskan dengan jelas identitas calon Tergugat yang dituju (bila perorangan atau instansi)
  • Menuliskan dengan tepat poin dan duduknya perkara yang dipermasalahkan dan juga hal yang dituntut. 
  • Memberikan jarak waktu yang sesuai untuk diberikan kepada di calon Tergugat untuk memenuhi prestasi
  • Menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap calon Tergugat apabila tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut. 
  • Menorehkan tanda tangan dan nama jelas.



Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home