Langsung ke konten utama

Ada sanksi bagi perusahaan yang menahan ijazah karyawannya



Penahanan ijazah merupakan praktik yang telah sering dilakukan perusahaan sebagai syarat mempekerjakan karyawan kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dari salah satu alasanya adalah perusahaan ingin karyawan tersebut menyelesaikan kontrak kerja sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati di awal dan tidak berhenti di tengah jalan. yang dalam hal ini bisa saja merugikan suatu perusahaan. 

Dengan ijazah ditahan oleh perusahaan, karyawan tidak akan meninggalkan pekerjaanya sebelum membayar ganti rugi ke perusahaan. atau, setidaknya cara ini akan membuat karyawan berpikir dua kali sebelum memutus perjanjian kerja secara sepihak. menurut besaran ganti rugi yang harus dibayarkan karyawan ke perusahaan adalah sebesar sisa kontrak kerja yang belum diselesaikan.

sebagai contoh :

Ganti Rugi = sisa kontrak yang belum diselesaikan X (Gaji pokok + Tunjangan)

Baca juga : Lebaran-sebentar-lagi-begini-ulasan-tentang-THR


Pertanyaannya adalah bolehkah praktik semacam ini dilakukan oleh perusahaan? dan apakah sanksi bagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan?

Secara hukum, belum ada dasar dan ketentuan yang mengatur akan hal ini di dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. bahkan di pasal-pasal PKWT. pun, belum ditemukan aturanya dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100 Tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan PKWT. 

Namun, ada beberapa ahli hukum yang berpendapat bahwa praktik ini tidak melanggar hukum selama disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pemberi kerja dan pekerja, dan diatur dalam perjanjian kerja. pendapat ini didasarkan pada kitab Undang-undang Hukum Perdata. 

Menurut Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati. 

Syarat sah perjanjian kerja disebutkan dalam pasal 1320 yaitu: 

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 
  • Suatu pokok persoalan tertentu
  • Suatu sebab yang tidak terlarang 
Selama syarat perjanjian itu dipenuhi, maka perjanjian sah dan mengikat. termasuk jika didalamnya menyepakati penahanan ijazah karyawan sampai masa berakhirnya kontrak kerja. 


Lantas bagaimana jika kontrak kerja tidak memenuhi syarat diatas?

Dapat dibatalkan 


Kontrak kerja yang tidak memenuhi syarat 1 dan 2 dapat dibatalkan melalui pengadilan. Namun, jika tidak ada keberatan atau pengajuan ke pengadilan, ia tetap berlaku mengikat pada pembuatnya. Contohnya, kontrak yang dibuat atas dasar ancaman dapat diajukan ke pengadilan untuk dibatalkan. 


Batal demi hukum


Kontrak kerja yang tidak memenuhi syarat 3 dan 4, maka batal demi hukum. artinya, dokumen tersebut batal dengan sendirinya tanpa perlu proses pembatalan di pengadilan. Misalnya, perjanjian kerja yang dibuat untuk pekerjaan ilegal atau melawan hukum seperti industri produk bajakan, barang palsu, dan oplosan. dianggap tidak ada. 


Lantas sikap yang tepat ketika ijazah ditahan oleh perusahaan menjadi masalah hukum?


Penahanan ijazah akan menjadi masalah hukum apabila perusahaan tetap tidak mengembalikan ijazah karyawan sedangkan karyawan telah memenuhi kewajibannya atau di dalam perjanjian kerja tidaklah diatur mengenai penahanan ijazah maka yang dapat pekerja lakukan adalah menggugat "wanprestasi" terhadap perusahaan. Namun sebelum melakukan gugatan terhadap perusahaan tersebut, maka alangkah baiknya jika diselesaikan melalui upaya kekeluargaan terlebih dahulu yaitu dengan membicarakannya secara baik-baik dengan perusahaan tersebut.

Di dalam Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) dijelaskan bahwa :

"Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang"

Selanjutnya dalam Pasal 1234 disebutkan bahwa : 

"Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu"

Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/ BW) menyatakan bahwa : 

"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."

Sehingga apabila pekerja telah mencoba menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dengan perusahaan namun tetap tidak mencapai titik terang dan ijazah pekerja tetap tidak dikembalikan meskipun ganti rugi telah dibayarkan maka pekerja dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) terhadap perusahaan karena perusahaan dianggap tidak memenuhi prestasinya (kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan).

Baca juga : Tata-cara-permohonan-bantuan-hukum-bagi-masyarakat-yang-kurang-mampu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Verzet (Perlawanan Putusan Verstek)

Dengan adanya verzet, putusan verstek (putusan tanpa kehadiran para pihak) dianggap tidak ada. Konsekuensinya segala amar (perintah) putusan yang tertuang dalam putusan verstek tidak dapat dieksekusi meskipun pada amar putusan menyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Meskipun verzet dapat dilakukan terhadap putusan verstek, untuk Undang-undang juga memberikan batasan bahwa hanya sekali saja untuk melakukan verzet terhadap putusan verstek. Misalnya, Tergugat A melakukan verzet atas verstek. Hakim pun melakukan pemeriksaan perlawanan tersebut dengan memanggil Tergugat A. Namun pada pemeriksaan kedua Tergugat tetap tidak datang, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek untuk yang kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang kedua inilah Tergugat tidak dapat melakukan upaya verzet lagi dan juga tertutup kesempatan bagi Tergugat A untuk melakukan upaya hukum banding maupun kasasi. Dalam verzet, Tergugat yang melakukan verzet disebut Pelawan sedangkan bagi Penggugat disebut sebagai...

Mari Kita Pahami Tentang Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

  Picture by : clikdokter HAK ASUH ANAK SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Jika anda pernah atau sering melihat acara gosip selebriti, pastinya anda tidak asing lagi dengan namanya drama perceraian pasangan selebriti tersebut. selain minta berupa hak gono-gini, drama perebutan hak asuh anak juga sering kali terjadi. lantas, seperti apa peraturan pembagian hak asuh dikala perceraian terjadi, siapa yang lebih berhak mendapatkan?  Baca juga:   Legal-Opinion-Pengertian-Lengkap-Manfaat-dan-contoh-kasusnya-Pelaku-Usaha-Harus-Mengetahui-Ini. Lebih jelasnya silahkan simak ulasannya di bawah ini :  PENGERTIAN HAK ASUH ANAK Sebelum kita bahas lebih jauh tentang pembagian hak asuh anak pada saat terjadi perceraian, ada baiknya kita pahami dulu apa yang di maksud dengan hak asuh anak. dalam agama Islam, hak asuh atas anak itu disebut dengan istilah hadhanah. hadhanah itu sendiri maknanya adalah merawat, mengasuh dan memelihara anak.  Berkaitan dengan hukum yang berlaku ata...

Perjanjian Pra-nikah Dalam Perkawinan, Lihat Ulasannya Agar Lebih Jelas.

PERJANJIAN PRA NIKAH Dalam hukum perkawinan terdapat istilah perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan atau dalam bahasa inggris disebut Prenuptial agreement. lantas apakah perbedaan dari ketiganya? Ketiganya memiliki pengertian yang sama yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (bisa sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan). untuk mempermudah redaksinya, kami menggunakan kata perjanjian pra nikah, sebab hal ini sudah sangat familiar digunakan oleh kalangan masyarakat.  Sebelum membahas mengenai perjanjian pra nikah kami akan terlebih dahulu membahas tentang perjanjian perkawinan secara umumnya.  Baca juga :   Bisakah-Mengajukan-Gugatan-Cerai-Tanpa-Buku-Nikah. 1. PENGERTIAN PERJANJIAN PRA NIKAH Perjanjian pra nikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. membuat perjanjian ...