Ada sanksi bagi perusahaan yang menahan ijazah karyawannya
Penahanan ijazah merupakan praktik yang telah sering dilakukan perusahaan sebagai syarat mempekerjakan karyawan kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Dari salah satu alasanya adalah perusahaan ingin karyawan tersebut menyelesaikan kontrak kerja sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati di awal dan tidak berhenti di tengah jalan. yang dalam hal ini bisa saja merugikan suatu perusahaan.
Dengan ijazah ditahan oleh perusahaan, karyawan tidak akan meninggalkan pekerjaanya sebelum membayar ganti rugi ke perusahaan. atau, setidaknya cara ini akan membuat karyawan berpikir dua kali sebelum memutus perjanjian kerja secara sepihak. menurut besaran ganti rugi yang harus dibayarkan karyawan ke perusahaan adalah sebesar sisa kontrak kerja yang belum diselesaikan.
sebagai contoh :
Ganti Rugi = sisa kontrak yang belum diselesaikan X (Gaji pokok + Tunjangan).
Baca juga : Lebaran-sebentar-lagi-begini-ulasan-tentang-THR
Pertanyaannya adalah bolehkah praktik semacam ini dilakukan oleh perusahaan? dan apakah sanksi bagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan?
Secara hukum, belum ada dasar dan ketentuan yang mengatur akan hal ini di dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. bahkan di pasal-pasal PKWT. pun, belum ditemukan aturanya dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100 Tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan PKWT.
Namun, ada beberapa ahli hukum yang berpendapat bahwa praktik ini tidak melanggar hukum selama disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pemberi kerja dan pekerja, dan diatur dalam perjanjian kerja. pendapat ini didasarkan pada kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Menurut Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati.
Syarat sah perjanjian kerja disebutkan dalam pasal 1320 yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Lantas bagaimana jika kontrak kerja tidak memenuhi syarat diatas?
Dapat dibatalkan
Kontrak kerja yang tidak memenuhi syarat 1 dan 2 dapat dibatalkan melalui pengadilan. Namun, jika tidak ada keberatan atau pengajuan ke pengadilan, ia tetap berlaku mengikat pada pembuatnya. Contohnya, kontrak yang dibuat atas dasar ancaman dapat diajukan ke pengadilan untuk dibatalkan.
Batal demi hukum
Kontrak kerja yang tidak memenuhi syarat 3 dan 4, maka batal demi hukum. artinya, dokumen tersebut batal dengan sendirinya tanpa perlu proses pembatalan di pengadilan. Misalnya, perjanjian kerja yang dibuat untuk pekerjaan ilegal atau melawan hukum seperti industri produk bajakan, barang palsu, dan oplosan. dianggap tidak ada.
Lantas sikap yang tepat ketika ijazah ditahan oleh perusahaan menjadi masalah hukum?
Penahanan ijazah akan menjadi masalah hukum apabila perusahaan tetap tidak mengembalikan ijazah
karyawan sedangkan karyawan telah memenuhi kewajibannya atau di dalam
perjanjian kerja tidaklah diatur mengenai penahanan ijazah maka yang dapat
pekerja lakukan adalah menggugat "wanprestasi" terhadap perusahaan.
Namun sebelum melakukan gugatan terhadap perusahaan tersebut, maka alangkah baiknya jika
diselesaikan melalui upaya kekeluargaan terlebih dahulu yaitu dengan
membicarakannya secara baik-baik dengan perusahaan tersebut.
Di dalam Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) dijelaskan bahwa :
"Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang"
Selanjutnya dalam Pasal 1234 disebutkan bahwa :
"Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu"
Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/ BW) menyatakan bahwa :
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Sehingga apabila pekerja telah mencoba menyelesaikan
permasalahannya secara kekeluargaan dengan perusahaan namun tetap tidak
mencapai titik terang dan ijazah pekerja tetap tidak dikembalikan meskipun
ganti rugi telah dibayarkan maka pekerja dapat mengajukan gugatan atas dasar
wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPer/BW) terhadap perusahaan karena perusahaan dianggap tidak memenuhi
prestasinya (kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan).
Baca juga : Tata-cara-permohonan-bantuan-hukum-bagi-masyarakat-yang-kurang-mampu.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home