Mengenal masa iddah dalam Hukum Islam
Masa iddah muncul pasca perceraian
Dalam hukum Islam, iddah berarti waktu menunggu dan dilarang kawin setelah seorang perempuan ditinggal mati atau diceraikan suaminya. bilangan iddah dimulai sejak adanya penyebab iddah, yaitu talak atau meninggalnya suami. dalam berbagai literatur yang ada dikemukakan bahwa iddah pada prinsipnya terjadi karena dua sebab berikut:
- Wafatnya suami baik ia (istri) telah berkumpul dengannya maupun belum berkumpul dengannya. Hal ini berdasarkan (QS Al-Baqarah: 234)
- Karena terjadinya perpisahan antara suami istri, baik karena fasakh dengan syarat perpisahan terjadi setelah dilakukan hubungan suami istri. Hal ini didasarkan pada (QS At- Thalaq: 1)
Dari hal tersebut di atas ada hikmah dalam beriddah ialah supaya rahim istri suci dan bersih dari bekas suami yang pertama, tidak ada lagi kekhawatiran bahwa istri itu hamil dari suaminya yang pertama. dengan demikian, suami yang kedua mengawini perempuan itu dengan hati yang tidak ragu-ragu sehingga jika istrinya melahirkan, ia yakin bahwa anak tersebut adalah anak yang sah.
1. Macam-macam iddah
Seorang istri, waktu bercerai dengan suaminya dan belum pernah bercampur dengan suaminya, tidak mempunyai masa iddah, berdasarkan (QS A-l-Ahzab: 49), Iddah perempuan yang di tinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari apabila ia tidak hamil, baik ia masih berdarah haid maupun sudah putus haid. berdasarkan (QS Al-Baqarah: 234). bagi istri-istri yang ingin bercerai dengan suaminya dan sudah pernah terjadi percampuran (hubungan suami istri antara keduanya) ada beberapa kemungkinan tentang masa iddahnya.
e. Istri ditalak, kemudian suami meninggal
Apabila seorang suami telah mentalak istrinya, kemudian suami tersebut meninggal dunia dalam masa istrinya menjalani masa iddah, istri wajib menjalankan masa iddah wanita yang ditinggal suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari, seandainya talak yang dijatuhkan suaminya adalah talak raj'i (talak satu san dua)
2. Ketentuan ketika iddah
Marwan Ali dalam bukunya Hukum Perkawinan dalam Islam menulis bahwa selama berlangsungnya waktu iddah, bagi (para) istri berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Istri yang ditalak dengan talak raj'i berhak mendapat nafkah, pakaian dan tempat kediaman dari bekas suaminya, dan bekas suaminya berhak rujuk kepadanya berdasarkan kesepakatan mazhab yang empat.
b. Istri yang sedang hamil yang ditalak dengan talak ba'in berhak mendapat nafkah dengan segala macamnya, hingga lahir anaknya.
c. Istri yang tidak hamil dan ditalak dengan talak ba' in tidak berhak mendapat nafkah, menurut syafi'i, Maliki, dan Hambali, dan berhak mendapatkan nafkah menurut Hanafi.
d. Istri yang dalam iddah karena kematian suaminya tidak berhak mendapatkan nafkah berdasarkan kesepakatan ulama.
3. Hak dan kewajiban Perempuan dalam masa iddah
Dalam berbagai literatur, para ulama fiqih sepakat dalam mengemukakan bahwa ada beberapa kewajiban bagi perempuan yang sedang menjalani masa iddahnya, sebagai berikut:
a. Perempuan yang sedang menjalani masa iddah tidak boleh dipinang oleh laki-laki lain, baik secara terang-terangan maupun melalui sindiran, akan tetapi untuk wanita yang menjalani iddah kematian suami, pinangan dapat dilakukan dengan cara sindiran.
b. Dilarang keluar rumah, jumhur ulama fikih selain Mazhab Syafi'i sepakat menyatakan bahwa perempuan yang menjalani iddah dilarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, seperti unutuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
c. Menurut kesepakatan ulama fikih perempuan yang menjalani iddah akibat talak raj'i atau dalam keadaan hamil suaminya wajib menyediakan seluruh nafkah yang dibutuhkan perempuan tersebut. akan tetapi, apabila iddah yang dijalani adalah iddah karena kematian suami, perempuan itu tidak mendapatkan nafkah apa pun karena kematian telah menghapuskan seluruh akibat perkawinan.
d. Perempuan tersebut wajib berihdad.
Masih bingung soal pernikahan, perceraian, dan masa iddah?
silahkan tinggalkan komentar atau menghubungi via whatsapp
Labels: hukum islam, masa iddah
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home