Sunday, 26 December 2021

Perjanjian Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam?

 


Perjanjian Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam

Perjanjian Perkawinan dapat di buat pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, Materi yang diatur di dalam perjanjian tergantung para pihak-pihak para calon suami, calon istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama dan kepatutan atau kesusilaan. perjanjian perkawinan dalam pasal 45 KHI menyatakan bahwa kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :


  • Taklik Talak
  • Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum islam

Dari pasal tersebut jelas bertentangan dengan penjelasan Pasal (29) UU No. 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa "yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal ini tidak termasuk Taklik Talak'.


1. TAKLIK TALAK SEBAGAI PERJANJIAN PERKAWINAN

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf e disebutkan bahwa taklik talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang", dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di indonesia taklik talak merupakan semacam ikrar suami terhadap istri yang dinyatakan setelah terjadinya akad nikah. pernyataan ikrar tersebut dalam melakukan kehidupan suami istri nanti bukan sebagai bentuk peringatan atau pengajaran dari suami terhadap istrinya yang Nusyuz. taklik tersebut diucapkan oleh suami berdasarkan kehendak dari istri atau anjuran dari P3NTR atau pegawai pencatat nikah. 


Taklik ada dua macam, yaitu pertama, taklik yag dimaksudkan seperti janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar. taklik seperti ini disebut taklik dengan sumpah, seperti seorang suami berkata kepada istrinya, "jika kau keluar rumah, engkau tertalak".  syarat-syarat taklik yang perlu diperhatikan sebelum dibuat dan dibacakan sesaat selesai akad nikah, yaitu isinya tidak bertentangan dengan hukum Islam, tertera dengan tegas dan jelas, tetapi tidak boleh tanpa dalam keadaan nyata. sebagai contoh seperti "kalau matahari terbit dari barat, jatuhlah talak saya". pada umumnya taklik itu ditegaskan dengan empat kemungkinan yang dapat menimbulkan talak dan diucapkan setelah ijab kabul dengan lafalnya sebagai berikut :


"Taklik talak akan jatuh sewaktu-waktu saya:

a. Meninggalkan istri tersebut dua tahun berturut-turut;

b. Atau saya tidak memberikan nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya;

c. Atau saya menyakiti badan/ jasmani istri saya itu;

d. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya."


Isi dari taklik talak sendiri sebetulnya sudah tercantum dalam lampiran buku nikah yang diterbitkan oleh Menteri Agama, yang bunyinya sebagai berikut : 


"sesudah akad nikah, saya..... bin... berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama..... binti..... dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf) menurut ajaran syariat islam. Selanjutnya, saya mengucapkan sighat taklik talak atas istri saya itu seperti berikut.


  • Meninggalkan istri tersebut dua tahun berturut-turut;
  • Atau saya tidak memberikan nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya;

  • Atau saya menyakiti badan/ jasmani istri saya itu;
  • Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya;

kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya." 

Naskah taklik talak tersebut perlu diperiksa secara teliti oleh pegawai pencatat perkawinan. Pasal 26 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 1975 menyatakan sebagai berikut: 

  • Apabila pada waktu pemeriksaan nikah calon suami istri telah menyetujui adanya taklik talak sebagai dimaksudkan Pasal 11 ayat (3) peraturan ini, suami mengucapkan dan menandatangani taklik talak yang telah disetujuinya itu setelah akad nikah dilangsungkan. 
  • Apabila dalam pemeriksaan nikah telah ada persetujuan adanya taklik talak, setelah akad nikah suami tidak mau mengucapkannya, hal ini segera diberitahukan kepada pihak istrinya. 
2. PERJANJIAN PERKAWINAN MENGENAI HARTA BERSAMA

Perjanjian perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) bukan hanya terbatas pada taklik talak saja, tetapi juga menyangkut harta bersama dalam perkawinan. hal yang dimaksud perjanjian perkawinan terhadap harta bersama, yaitu perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah. perjanjian tersebut dibuat oleh calon suami istri untuk mempersatukan harta kekayaan pribadi masing-masing selama perkawinan berlangsung, tergantung dari apa yang disepakati oleh para pihak yang melakukan perjanjian. isi perjanjian tersebut berlaku pula bagi pihak ketiga sejauh pihak ketiga tersangkut. 

 Pasal 35 Undang-undang Perkawinan menentukan sebagai berikut: 
  • Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  • Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah, atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. 
Melalui perjanjian perkawinan suami istri dapat menyimpangi dari ketentuan-ketentuan Undang-undang Perkawinan di atas dan bila dikehendaki dapat membuat perjanjian percampuran harta pribadi. hal ini dapat dipertegas lagi dalam bentuk:
  • Seluruh harta pribadi baik yang diperoleh sebelum perkawinan maupun selama perkawinan berlangsung.
  • Hanya terbatas pada harta pribadi saat perkawinan dilangsungkan  (harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan tetap menjadi milik masing-masing pihak) atau sebaliknya percampuran harta benda pribadi saat perkawinan berlangsung (harta bawaan/ harta pribadi sebelum perkawinan dilangsungkan menjadi milik masing-masing). 
Perjanjian perkawinan yang dimaksud baru dapat dianggap sah apabila memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. syarat-syarat tersebut diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Perkawinan, seperti berikut ini:
  • Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. 
  • Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. 
  • Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
  • Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Selanjutnya, mengenai perjanjian perkawinan yang menyangkut harta kekayaan Kompilasi Hukum Islam ditentukan sebagai berikut:

Pasal 47

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
  2. Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian  masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.
  3. Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotek atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.

Pasal 48

  1. Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
  2. Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga. 


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home