Saturday, 5 February 2022

Tata cara permohonan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu ke Pengadilan


Setiap orang berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pendampingan hukum jika sedang menghadapi permasalahan hukum, termasuk bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. 

Bagi masyarakat miskin yang tidak mampu secara ekonomi tentu berpikir ulang untuk meminta bantuan hukum secara profesional, karena biasanya proses tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. 

Namun terdapat kebijakan untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin agar menciptakan keadilan dan akses hukum yang sama untuk seluruh masyarakat. 

Nah kali ini kita akan membahas tentang bagaimana proses pemberian hukum untuk masyarakat miskin. Yok mari kita simak bersama penjelasan dibawah ini!

Syarat-Syarat Penerima Bantuan Hukum

Ketentuan mengenai bantuan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. 

Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud seperti hak pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan  dan/atau perumahan.

Penerima bantuan hukum dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; 
  2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan 
  3. melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Jika penerima bantuan tidak bisa mengajukan permohonan secara tertulis, maka permohonan bisa diajukan secara lisan sebagaimana di atur dalam (Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBg). Selanjutnya pemberi bantuan hukum menuangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani atau dicap jempol oleh pemohon bantuan hukum.

Baca juga : sejarah organisasi advokat indonesia

Proses Pemberian Bantuan Hukum 

Pemberian bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang dapat berupa lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang.

Pemberian hukum dapat dilakukan dalam lingkup litigasi maupun non litigasi. Dalam lingkup litigasi, pemberi bantuan hukum dapat meliputi kegiatan:

  1. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; 
  2. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau 
  3. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Pemberian bantuan hukum secara litigasi dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum dan/atau advokat yang direkrut oleh pemberi bantuan hukum. 

Jika jumlah advokat yang terhimpun dalam wadah pemberi bantuan hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum dapat merekrut paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum.

Sementara itu, dalam pemberian bantuan hukum secara non litigasi dapat meliputi kegiatan:

  1. penyuluhan hukum; 
  2. konsultasi/ Advis hukum; 
  3. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik; 
  4. penelitian hukum; 
  5. mediasi; 
  6. negosiasi; 
  7. pemberdayaan masyarakat; 
  8. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
  9. drafting dokumen hukum.

Pemberian bantuan hukum secara non litigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi.

Baik pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi, proses tersebut dilakukan hingga masalah hukumnya selesai dan/ atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.

Begitulah sedikit ulasan mengenai proses bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Mau tau lebih banyak soal dunia advokat? 



Labels: , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home