Tata cara permohonan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu ke Pengadilan
Setiap orang
berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pendampingan hukum jika sedang
menghadapi permasalahan hukum, termasuk bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.
Bagi masyarakat miskin yang
tidak mampu secara ekonomi tentu berpikir ulang untuk meminta bantuan hukum
secara profesional, karena biasanya proses tersebut membutuhkan biaya yang
tidak sedikit.
Namun terdapat kebijakan untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin agar menciptakan keadilan dan akses hukum yang sama untuk seluruh masyarakat.
Nah kali ini kita akan membahas tentang
bagaimana proses pemberian hukum untuk masyarakat miskin. Yok mari
kita simak bersama penjelasan dibawah ini!
Syarat-Syarat Penerima Bantuan Hukum
Ketentuan mengenai bantuan hukum diatur
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan
Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Penerima bantuan hukum adalah setiap
orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara
layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud seperti hak pangan, sandang, layanan
kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan/atau perumahan.
Penerima bantuan hukum dapat mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum dengan memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- mengajukan
permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas pemohon
bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan
bantuan hukum;
- menyerahkan
dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
- melampirkan
surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang
setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Jika penerima bantuan tidak bisa mengajukan permohonan secara tertulis, maka permohonan bisa diajukan secara lisan sebagaimana di atur dalam (Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBg). Selanjutnya pemberi bantuan hukum menuangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani atau dicap jempol oleh pemohon bantuan hukum.
Baca juga : sejarah organisasi advokat indonesia
Proses Pemberian Bantuan Hukum
Pemberian bantuan hukum dilakukan oleh
pemberi bantuan hukum yang dapat berupa lembaga atau organisasi kemasyarakatan
yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang.
Pemberian hukum dapat dilakukan dalam
lingkup litigasi maupun non litigasi. Dalam lingkup litigasi, pemberi bantuan
hukum dapat meliputi kegiatan:
- pendampingan
dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan
penuntutan;
- pendampingan
dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan;
atau
- pendampingan
dan/atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan
Tata Usaha Negara.
Pemberian bantuan hukum secara litigasi
dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum
dan/atau advokat yang direkrut oleh pemberi bantuan hukum.
Jika jumlah advokat yang terhimpun
dalam wadah pemberi bantuan hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah
penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum dapat merekrut paralegal, dosen
dan mahasiswa fakultas hukum.
Sementara itu, dalam pemberian bantuan
hukum secara non litigasi dapat meliputi kegiatan:
- penyuluhan
hukum;
- konsultasi/ Advis hukum;
- investigasi
perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik;
- penelitian
hukum;
- mediasi;
- negosiasi;
- pemberdayaan
masyarakat;
- pendampingan
di luar pengadilan; dan/atau
- drafting dokumen hukum.
Pemberian bantuan hukum secara non
litigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas
hukum dalam lingkup pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan
akreditasi.
Baik pemberian bantuan hukum secara
litigasi maupun non litigasi, proses tersebut dilakukan hingga masalah hukumnya
selesai dan/ atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama
penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.
Begitulah sedikit ulasan mengenai
proses bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Mau tau lebih
banyak soal dunia advokat?
Labels: masyarakat kurang mampu, Pengadilan, Permohonan bantuan hukum
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home