Lebaran sebentar lagi begini ulasan tentang tunjangan hari raya bagi karyawan kontrak dan tetap
Menjelang hari raya Idulfitri banyak karyawan yang mulai memikirkan THR (Tunjangan Hari Raya) mereka. Tidak jarang, para karyawan mencari tahu bagaimana cara menghitung THR tersebut.
Setiap
perusahaan memiliki kewajiban membagikan THR kepada karyawannya. Banyak
perusahaan yang membagikan THR nya secara merata saat menjelang Lebaran.
Namun, tidak sedikit perusahaan yang membagikan THR ini sesuai dengan hari raya
yang mereka rayakan.
Semua
karyawan memang berhak mendapatkan THR, tetapi kok jumlahnya
berbeda-beda, ya? Sebenarnya, apakah nominal THR yang diterima setiap karyawan
selalu rata? Supaya kamu paham lebih jelas mengenai cara menghitung THR
karyawan, silahkan baca artikel ini sampai habis.
THR
adalah pendapatan non-upah yang wajib diterima karyawan sebagai hak karena
mereka telah bekerja untuk perusahaan.
Semua
karyawan yang secara resmi menandatangani kontrak kerja berhak mendapat
tunjangan hari raya, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (karyawan kontrak) maupun Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (karyawan
tetap).
Meski
demikian, perusahaan tetap akan membedakan perhitungan THR berdasarkan status
karyawan dan masa kerja mereka. THR ini sudah diatur pemerintah dalam
Undang-Undang agar semua karyawan mendapatkannya tanpa terkecuali.
Pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam praktiknya, Surat Edaran tersebut beriringan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016. THR wajib perusahaan bayar pada karyawan/ pekerja maksimal tujuh hari sebelum hari raya tiba.
Baca juga: Tata-cara-permohonan-bantuan-hukum-bagi-masyarakat-kurang-mampu
Lantas siapa saja yang mendapatkan THR tersebut?
Apakah semua karyawan
mendapatkan THR tanpa terkecuali? Iya, benar.
Sesuai dengan Permenaker No.6/2016 Pasal 2 bahwa
perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada karyawan yang telah mempunyai
masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini tentu
tidak membedakan status pekerja. Walaupun karyawan masih berstatus kontrak, THR
wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Status karyawan
kontrak ini diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, yang isinya seperti berikut ini:
- Pekerjaan yang dikerjakan
sekali selesai.
- Pekerjaan yang penyelesaiannya
diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
- Pekerjaan yang bersifat
musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan
dengan produk baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan.
Akan tetapi, karyawan kontrak dan karyawan tetap terdapat perbedaan mengenai perhitungan THR nya sesuai dengan jangka waktu berakhirnya hubungan kerja. Antara karyawan kontrak dengan karyawan tetap perhitungan THR nya sesuai dengan Permenaker 6/2016 Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (3), seperti berikut ini:
v Bagi karyawan (PKWTT) dan terputus hubungan
kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, ia tetap berhak
mendapatkan THR. Sebaliknya jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30
hari, maka hak atas THR nya gugur.
v Karyawan (PKWT) walaupun hubungan kerjanya
berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, ia tetap tidak
berhak atas THR. Hal ini dapat diartikan bahwa PKW tidak ada toleransi
ketentuan mengenai batasan waktu 30 hari yang dimaksud.
Cara menghitung THR
karyawan sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) Permenaker 6/2016 yaitu:
v
Karyawan atau buruh
yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR
diberikan sebesar 1 bulan upah.
v
Karyawan yang
mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan
akan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan
seperti berikut ini: (Masa
Kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah
Sesuai dengan peraturan THR 2022, jumlah THR telah diatur dalam
Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja di
Perusahaan. Regulasi ini mengatur penghitungan nominal THR berdasarkan masa
kerja karyawan tersebut, mulai dari karyawan tetap hingga yang masih kontrak.
Bagi
karyawan tetap, THR sebesar satu bulan gaji pokok. Jadi, misalkan gaji Anda
perbulan adalah Rp4 juta (sudah termasuk tunjangan tetap dan di luar tunjangan
tidak tetap), maka Anda berhak mendapat THR sebesar Rp4 juta. Tunjangan tidak
tetap yang tidak terhitung adalah tunjangan transportasi, makan, dan lain-lain.
Jika
Anda masih karyawan kontrak, ada penghitungan sederhana untuk menghitung
nominal THR. Misalkan gaji Anda sebagai karyawan kontrak adalah sebesar Rp2
juta dan Anda telah bekerja selama 6 bulan, maka jumlah THR yang berhak Anda
dapatkan adalah:
6/12
x Rp2.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Terakhir, jika Anda merupakan karyawan harian yang tidak terikat kontrak, maka Anda juga berhak mendapatkan THR sebesar rata-rata gaji, tergantung berapa lama Anda bekerja di perusahaan itu. Rata-rata yang karyawan terima akan berbeda jika Anda bekerja kurang dari 12 bulan.
Perusahaan
boleh menerapkan perhitungan lain, sehingga nominalnya bisa menjadi lebih besar
dari hasil perhitungan di atas. Perlu Anda ingat bahwa perhitungan ada dalam
Permenaker adalah jumlah minimal yang wajib karyawan terima. Oleh karena itu,
nominal THR setiap perusahan bisa berbeda-beda jumlahnya, tergantung regulasi
perusahaan tersebut.
Perusahaan tersebut wajib membayar THR karyawannya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran atau hari raya tiba. Pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam praktiknya, surat edaran tersebut beriringan dengan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No.6 Tahun 2016.
Baca juga: Ulasan-tentang-hak-hak-perempuan-dan-anak
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mau membayar
Permenaker No. 6 Tahun 2016 juga menetapkan sanksi berupa denda bagi pengusaha yang mengabaikan/melanggar peraturan THR. Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR, maka ia akan kena denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya ia bayar, tanpa menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar.
Sementara
itu, jika pengusaha tidak membayarkan THR karyawannya, maka ia akan kena sanksi administratif berupa teguran, pembatasan,
hingga pembekuan usaha. Sanksi tersebut sesuai dengan peraturan THR 2022
serta perundang-undangan Republik Indonesia. Itulah kenapa peraturan THR ini
tidak boleh sembarangan perusahaan abaikan.
Labels: karyawan kontrak, karyawan tetap, tunjangan hari raya
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home