Mengulas tuntas proses pengajuan dispensasi kawin terbaru
DISPENSASI NIKAH
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan telah mengatur lebih detail mengenai Perkawinan, salah satunya
mengenai batasan umur atau usia seseorang untuk menikah. Akan tetapi,
dalam keadaan tertentu, perkawinan tersebut dapat diizinkan dengan berbagai
persyaratan serta prosedur tertentu.
Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan
perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur
perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita
dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan
belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat
melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik
tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan
berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16
(enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran
yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga
dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak
termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan
setinggi mungkin sebagai mana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pemikiran
tersebut di atas maka pada tanggal 14 Oktober 2019 Presiden Republik Indonesia
mensahkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yang hanya memuat 1 (satu) Pasal khusus mengubah ketentuan
Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya
diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan
terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak
pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan
dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua
belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan
mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai
permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Di dalam Pasal 7 (tujuh) tersebut di atas ditegaskan adanya solusi bagi calon mempelai pengantin yang akan dinikahkan tersebut belum mencapai usia 19 tahun, maka kepada orang tua/wali pihak pria dan/atau orang tua/wali pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup. Bagi masyarakat muslim yang mengalami kondisi seperti tersebut di atas, maka dapat mengajukan perkara voluntair (Permohonan) Dispensasi Kawin kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya atau kepada Pengadilan Agama tempat perkawinan tersebut akan dilaksanakan. Permasalahannya adalah Apa dan bagaimana caranya mengajukan perkara dispensasi kawin tersebut.
Baca Juga : Tata cara permohonan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu
SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH
KE PENGADILAN
Persyaratan yang perlu disiapkan untuk
mengajukan dispensasi kawin, yaitu :
·
Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini menjelaskan
bahwa tidak dapat dilangsungkannya perkawinan bagi anak yang belum mencapai
batas minimal usia pernikahan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun;
· Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengajukan permohonan (Kedua Orang Tua) dan
lain sebagainya;
LANGKAH PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH
Apabila
persyaratan dokumen di atas telah dilengkapi, hal yang harus dilakukan adalah
mendatangi Pengadilan Agama / Negeri untuk mendaftarkan sesuai dengan tempat
Pemohon. Misalkan domisili anda berada di Kota Yogyakarta, maka permohonan
harus diajukan dan daftarkan di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri
Yogyakarta. Kemudian, membuat Surat Permohonan Dispensasi Nikah. Surat
Permohonan tersebut dapat di buat dengan cara :
- Mandiri
Setelah
mendapat Surat Permohonan Dispensasi Nikah, anda dapat mendaftarkan
permohonan dispensasi anda ke pengadilan, setelah itu bayarlah panjar biaya
perkara sesuai dengan yang tertera pada saat pendaftaran. Setalah anda melewati
tahap ini, anda tinggal menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan,
biasanya surat panggilan tersebut sekurang-kurangnya 3 minggu setelah
pendaftaran akan sampai pada alamat yang dituju. Datanglah pada persidangan
sesuai dengan tanggal yang ditetapkan pada surat panggilan. Setelah itu ikuti
semua intruksi dari hakim sampai persidangan selesai.
2. Diwakilkan oleh kuasa
hukum / pengacara / advokat / Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Apabila anda membutuhkan bantuan dan pendampingan terkait pembuatan Surat Permohonan Dispensasi Nikah, anda dapat meninggalkan jejak di kolom komentar.
Baca Juga : Tahukah kalian apa yang menyebabkan bubarnya suatu perkawinan
Labels: dispensasi kawin, Proses pengajuan
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home