Saturday, 19 February 2022

Mengulas tuntas proses pengajuan dispensasi kawin terbaru


DISPENSASI NIKAH

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur lebih detail mengenai Perkawinan, salah satunya mengenai batasan umur atau usia seseorang untuk menikah.  Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, perkawinan tersebut dapat diizinkan dengan berbagai persyaratan serta prosedur tertentu. 

Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin sebagai mana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pemikiran tersebut di atas maka pada tanggal 14 Oktober 2019 Presiden Republik Indonesia mensahkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang hanya memuat 1 (satu) Pasal khusus mengubah ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Di dalam Pasal 7 (tujuh) tersebut di atas ditegaskan adanya solusi bagi calon mempelai pengantin yang akan dinikahkan tersebut belum mencapai usia 19 tahun, maka kepada orang tua/wali pihak pria dan/atau orang tua/wali pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup. Bagi masyarakat muslim yang mengalami kondisi seperti tersebut di atas, maka dapat mengajukan perkara voluntair (Permohonan) Dispensasi Kawin kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya atau kepada Pengadilan Agama tempat perkawinan tersebut akan dilaksanakan. Permasalahannya adalah Apa dan bagaimana caranya mengajukan perkara dispensasi kawin tersebut. 

Baca JugaTata cara permohonan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu

SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH KE PENGADILAN

Persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan dispensasi kawin, yaitu :

·   Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini menjelaskan bahwa tidak dapat dilangsungkannya perkawinan bagi anak yang belum mencapai batas minimal usia pernikahan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun;

·   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengajukan permohonan (Kedua Orang Tua) dan lain sebagainya;

LANGKAH PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH

Apabila persyaratan dokumen di atas telah dilengkapi, hal yang harus dilakukan adalah mendatangi Pengadilan Agama / Negeri untuk mendaftarkan sesuai dengan tempat Pemohon. Misalkan domisili anda berada di Kota Yogyakarta, maka permohonan harus diajukan dan daftarkan di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kemudian,  membuat Surat Permohonan Dispensasi Nikah. Surat Permohonan tersebut dapat di buat dengan cara :

  1. Mandiri

Setelah mendapat Surat Permohonan Dispensasi Nikah, anda dapat mendaftarkan permohonan dispensasi anda ke pengadilan, setelah itu bayarlah panjar biaya perkara sesuai dengan yang tertera pada saat pendaftaran. Setalah anda melewati tahap ini, anda tinggal menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan, biasanya surat panggilan tersebut sekurang-kurangnya 3 minggu setelah pendaftaran akan sampai pada alamat yang dituju. Datanglah pada persidangan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan pada surat panggilan. Setelah itu ikuti semua intruksi dari hakim sampai persidangan selesai.

2. Diwakilkan oleh kuasa hukum / pengacara / advokat / Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Apabila anda membutuhkan bantuan dan pendampingan terkait pembuatan Surat Permohonan Dispensasi  Nikah, anda dapat meninggalkan jejak di kolom komentar.

 Baca Juga : Tahukah kalian apa yang menyebabkan bubarnya suatu perkawinan

 

 


Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home