Tuesday, 23 November 2021

Isbat Nikah, alasan, prosedur hingga akibat hukumnya dalam masyarakat


Pada prinsipnya Isbat Nikah adalah pengesahan perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat islam, tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang pedoman pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan). 

Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. pencatatn perkawinan ini akan menimbulkan kemaslahatan umum karena dengan pencatatan ini akan memberikan kepastian hukum terkait hak-hak suami/ istri, 


    1. Alasan-alasan isbat nikah

Permohonan Isbat Nikah dapat diajukan kepada Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan  dalam syariat islam, pada umumnya yang melatarbelakangi adalah :

a.       Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 sehingga diperlukan akta perkawinan berdasarkan undang-undang tersebut yang diperlukan oleh yang bersangkutan, misalnya untuk penetapan ahli waris dan pembagian harta waris untuk melaksanakan ibadah umrah;

b.      Adanya perkawinan yang terjadi sesudah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, ini biasanya dilatarbelakangi oleh :

          1) Karena akad nikah hilang

a). Bisa karena untuk pembuatan akta kelahiran anak
b). Bisa juga digunakan untuk gugatan cerai
c). Bisa juga untuk gugat pembagian harta gono-gini/ harta bersama

untuk kasus akta nikah hilang seperti ini, biasanya pihak Pemohon dianjurkan untuk memintakan duplikat kutipan akta nikah di mana tempat nikahnya itu dilaksanakan, tetapi kadang kala ditemukan juga pihak KUA nya menerangkan perkawinannya tidak terdaftar di KUA yang bersangkutan atau ada juga arsip di KUA nya telah tidak ditemukan. 

     2) Karena tidak punya akta nikah biasanya disebabkan karena:

  • sudah nikah di bawah tangan dengan alasan sudah hamil duluan dan nikah dilangsungkan karena menutupi malu.
  • nikah di bawah tangan sebagai istri kedua dan belum dicatatkan.
  • untuk memperoleh kepastian hukum dalam status sebagai istri, yang pernikahannya dilakukan di bawah tangan.  


2. Prosedur dan syarat-syarat Isbat Nikah

Pengesahan Isbat Nikah dibuat atas dasar adanya sebuah peristiwa perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan aturan yang ditentukan oleh agama, tetapi tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh negara, yaitu tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah yang berwenang. perkawinan yang tidak memenuhi syarat legalitas ini dalam praktik sering disebut dengan pernikahan siri. prosedur pengesahan isbat nikah sama saja dengan prosedur-prosedur pengajuan perkara perdata lainnya seperti penjelasan berikut ini:


a. Pendaftaran di Pengadilan Agama

Mendatangi kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda untuk menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan gugatan atau permohonan. Gugatan atau permohonan dapat diajukan dalam bentuk surat atau secara lisan atau juga dapat dengan menggunakan kuasa yang telah ditunjuk kepada ketua Pengadilan Agama dengan membawa surat bukti identitas diri (KTP). 

b. Membuat surat permohonan Isbat Nikah

Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dengan meminta bantuan kepada Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada Pengadilan setempat secara cuma-cuma. kemudian, dilanjutkan dengan :

    1). Memfotocopy formulir permohonan

    2). Melampirkan surat-surat yang diperlukan dan lain-lain.

c. Menghadiri sidang

  Menghadiri persidangan maksudnya datang ke Pengadilan sesuai dengan tangga dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Berikut pelaksanaanya di dalam persidangan :

  1.  Berkas perkara akan diperiksa oleh Hakim ketua atau anggota majelis hakim
  2.  Panitera memanggil pemohon dengan membawa surat panggilan sidang secara patut
  3. Semua proses pemeriksaan perkara dicatat dalam Berita Acara Persidangan

d. Putusan/ Penetapan Pengadilan

Dalam pemeriksaan Isbat Nikah, biasanya pengadilan pada akhirnya akan mengeluarkan putusan/ penetapan Isbat Nikah.


 3. Akibat hukum Isbat Nikah

Suatu Isbat Nikah adalah suatu peristiwa hukum, yang oleh karenanya peristiwa hukum Isbat Nikah ini mempunyai akibat hukum terhadap pernikahan, khususnya berkaitan dengan :

Status perkawinan

Perkawinan yang tadinya hanya sah menurut hukum, dengan adanya atau dilakukannya Isbat Nikah, tidak hanya sah menurut hukum tetapi juga sah menurut negara dalam arti kata segala akibat dari perkawinan tersebut menjadi sah dan tercatat sesuai yang dimaksudkan dalam hukum negara.

Status anak

Isbat Nikah yang dilaksanakan akan memberikan kepastian hukum terhadap status anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut.

Jadi dengan mengajukan Isbat Nikah bisa untuk “mengesahkan” si anak sehingga dapat dibuatkan Akta Kelahiran dan mempunyai hubungan hukum dengan kedua orang tua si anak, hal ini berarti para orang tua ingin memperjelas status anak-anak mereka yang lahir dari perkawinan  yang sebelumnya tidak tercatat  atau tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan.



Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home