Monday, 11 April 2022

Ulasan tentang hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian

 


(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Seperti yang kita ketahui nafkah ialah tanggung jawab utama seorang suami dan hak utama istrinya. Apabila diberikan kepada istri dengan lapang dada, tanpa sedikitpun unsur kikir, merupakan kontribusi utama yang dapat mendatangkan keseimbangan dan kebahagiaan rumah tangga. Nafkah menjadi hak dari berbagai hak istri atas suaminya sejak mendirikan kehidupan rumah tangga.

Nafkah mut’ah dan nafkah iddah hanya berlaku pada perceraian suami-istri pemeluk agama Islam yang diproses di Pengadilan Agama. Mut’ah dan iddah hanya berlaku bagi perkara permohonan talak dimana suami yang mengajukan talak terhadap istri. Sedangkan perkara gugatan cerai yang diajukan istri kepada suami, mut’ah dan iddah tidak berlaku. berikut adalah beberapa hak-hak perempuan pasca perceraian.

Baca juga: Mengulas-tuntas-proses-pengajuan-dispensasi-kawin.

Hak-hak perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapatkan:

  • Nafkah iddah (nafkah dalam masa tunggu) Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak dan nafkah ini berlangsung selama 3-12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai. kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan);
  • Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;

  • Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya;

  • Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.
Hak-hak anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapatkan:

  • Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun);

  • Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya;

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home