Sunday, 8 May 2022

Ulasan lengkap hak dan kewajiban karyawan yang bekerja di perusahaan


 

Perusahaan maupun karyawan keduanya sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing perlu dipenuhi ketika sudah bersepakat untuk mengikatkan diri melalui perjanjian kerja. berikut salah satunya hak dan kewajiban karyawan yang perlu diberikan dan didapatkan dari suatu perusahaan.

HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN

Dalam menjalankan tugasnya bekerja, seorang karyawan berhak untuk mendapatkan beberapa hak dari suatu perusahaan sebagai berikut :

Baca juga : Ulasan-tentang-hak-hak-perempuan-dan-anak

  •  Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja

Pekerjaan yang ideal tidak hanya mendapatkan upah saja dari hasil kerjanya, namun sekaligus menjadi tempat untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan karyawannya. maka dari itu, karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan suatu pelatihan kerja. hal tersebut diatas tertuang dalam Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja bisa memiliki hak untuk mendapatkan, mengembangkan dan meningkatkan kompetensi kerjanya sesuai minat, bakat dan juga kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama
Hak yang selanjutnya adalah mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan, hal ini nantinya akan berhubungan keadilan semua karyawan. 

Setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan perlakuan dan juga kesempatan yang sama, tanpa adanya deskriminasi untuk mendapatkan suatu pekerjaan. hal ini didasarkan atas Pasal 5 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. 

  • Hak atas penempatan tenaga kerja 
Berdasarkan pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan, memilih atau pindah pekerjaan dan mendapatkan upah yang layak di dalam atau di luar negeri. 
  • Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan 
    • 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau,
    • 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
  • Hak untuk istirahat dan cuti
Hak dan kewajibannya selanjutnya adalah hak untuk mendapatkan cuti sesuai aturan yang ada, jumlah cuti yang bisa diberikan pada karyawan paling sedikit adalah 12 hari kerja setelah karyawan sudah bekerja selama 1 tahun terus menerus. 
  • Hak untuk melaksanakan ibadah 
Semua tenaga kerja berhak mendapatkan waktu untuk melakukan ibadah sesuai dengan anjuran agama yang dipercayainya. selain itu juga, perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ibadah. 
  • Hak atas upah yang layak  
Setiap karyawan pastinya membutuhkan upah dari hasil kerja yang sudah dilakukan, untuk itu, semua karyawan juga berhak mendapatkan upah atas hasil kerja kerasnya dengan layak. setidaknya mendapatkan upah tidak di bawah UMP. 
  • Hak atas kesejahteraan  
Hak mengenai kesejahteraan yang diberikan pada pekerja sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 99, yaitu : 

  1. Setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
  2. Jaminan sosial tenaga kerja tersebut yang sudah diatur dalam ayat 1, dilaksanakan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

  • Hak kebebasan dalam berserikat
Apabila berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 Pasal 104 menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. serikat pekerja ini nantinya akan menjadi wadah untuk karyawan guna menyampaikan aspirasinya pada perusahaan. 
  • Hak untuk melakukan mogok kerja
Setiap pekerja juga memiliki hak untuk melakukan mogok kerja yang merupakan tindakan pekerja yang dilakukan bersama-sama dan direncanakan guna memperlambat atau menghentikan pekerjaan.

Mogok kerja tersebut dilakukan untuk memaksa perusahaan agar mendengarkan dan menerima tuntutan kerja dari serikat pekerja atau buruh. hal tersebut dilakukan ketika pekerja tidak mendapatkan hak dan kewajibannya dari perusahaan.
  •   Hak atas pesangon apabila di PHK 
Dan yang terakhir adalah hak dan kewajiban mendapatkan pesangon apabila di PHK, perusahaan memiliki hak untuk melakukan PHK pada pekerja karena adanya alasan tertentu. namun, disisi lain para tenaga kerja juga memiliki hak untuk mendapatkan pesangon jika terjadi PHK. 

Besarnya uang pesangon yang didapatkan tersebut akan dihitung berdasarkan masa kerjannya. kemudian tenaga kerja yang mendapatkan pesangon merupakan pekerja dengan status PKWTT. sedangkan besaran pesangon untuk PKWT akan ada hitungan yang berbeda. 
  • Kewajiban Karyawan kepada Perusahaan

Pembahasan mengenai aturan waktu kerja sudah ditentukan dengan jelas dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 77 ayat 2, yaitu: 

Dasar PKWT perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Selain beberapa hal tersebut mengenai hak, karyawan juga memiliki kewajiban yang perlu diberikan pada perusahaan.

1. Kewajiban ketaatan

Dalam hal ini berarti pekerja harus memiliki konsekuensi dan juga patuh pada aturan yang ada di perusahaan tersebut.

2. Kewajiban konfidensialitas

Setiap karyawan wajib untuk menjaga semua data penting yang sudah didapatkan pada saat bekerja di perusahaan tersebut. Terutama untuk jenis data perusahaan yang bersifat rahasia.

3. Kewajiban loyalitas

Hak dan kewajiban karyawan yang terakhir adalah mengenai loyalitas yang mana tenaga kerja perlu mendukung visi dan misi perusahaan dan juga memiliki loyalitas yang tinggi pada perusahaan tersebut.

Agar saling ada timbal balik, maka perusahaan juga memiliki hak dan kewajiban perusahaan yang perlu dijalankan.

Demikian adalah artikel mengenai hak dan kewajiban karyawan yang perlu didapatkan dan diberikan pada perusahaan.


Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home