Ulasan lengkap hak dan kewajiban karyawan yang bekerja di perusahaan
Perusahaan maupun karyawan keduanya sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing perlu dipenuhi ketika sudah bersepakat untuk mengikatkan diri melalui perjanjian kerja. berikut salah satunya hak dan kewajiban karyawan yang perlu diberikan dan didapatkan dari suatu perusahaan.
HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Dalam menjalankan tugasnya bekerja, seorang karyawan berhak untuk mendapatkan beberapa hak dari suatu perusahaan sebagai berikut :
Baca juga : Ulasan-tentang-hak-hak-perempuan-dan-anak
- Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja
Pekerjaan yang ideal tidak hanya mendapatkan upah saja dari hasil kerjanya, namun sekaligus menjadi tempat untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan karyawannya. maka dari itu, karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan suatu pelatihan kerja. hal tersebut diatas tertuang dalam Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja bisa memiliki hak untuk mendapatkan, mengembangkan dan meningkatkan kompetensi kerjanya sesuai minat, bakat dan juga kemampuannya melalui pelatihan kerja.
- Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama
Setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan perlakuan dan juga kesempatan yang sama, tanpa adanya deskriminasi untuk mendapatkan suatu pekerjaan. hal ini didasarkan atas Pasal 5 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.
- Hak atas penempatan tenaga kerja
- Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan
- 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau,
- 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
- Hak untuk istirahat dan cuti
- Hak untuk melaksanakan ibadah
- Hak atas upah yang layak
- Hak atas kesejahteraan
- Setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
- Jaminan sosial tenaga kerja tersebut yang sudah diatur dalam ayat 1, dilaksanakan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
- Hak kebebasan dalam berserikat
- Hak untuk melakukan mogok kerja
- Hak atas pesangon apabila di PHK
- Kewajiban Karyawan kepada Perusahaan
Pembahasan mengenai aturan waktu kerja sudah ditentukan dengan jelas dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 77 ayat 2, yaitu:
Dasar PKWT perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Selain beberapa hal tersebut mengenai hak, karyawan juga memiliki kewajiban yang perlu diberikan pada perusahaan.
1. Kewajiban ketaatan
Dalam hal ini berarti pekerja harus memiliki konsekuensi dan juga patuh pada aturan yang ada di perusahaan tersebut.
2. Kewajiban konfidensialitas
Setiap karyawan wajib untuk menjaga semua data penting yang sudah didapatkan pada saat bekerja di perusahaan tersebut. Terutama untuk jenis data perusahaan yang bersifat rahasia.
3. Kewajiban loyalitas
Hak dan kewajiban karyawan yang terakhir adalah mengenai loyalitas yang mana tenaga kerja perlu mendukung visi dan misi perusahaan dan juga memiliki loyalitas yang tinggi pada perusahaan tersebut.
Agar saling ada timbal balik, maka perusahaan juga memiliki hak dan kewajiban perusahaan yang perlu dijalankan.
Demikian adalah artikel mengenai hak dan kewajiban karyawan yang perlu didapatkan dan diberikan pada perusahaan.
Baca juga : Ada-sanksi-bagi-perusahaan-yang-menahan-Ijazah
Labels: bekerja di perusahaan, hak dan kewajiban
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home