Langsung ke konten utama

Melihat lebih jelas aturan penarikan kendaraan bermotor saat gagal bayar cicilan

 

Media sosial telah memberikan kemudahan bagi kita semua masyarakat luas, untuk dapat mengakses, melihat dan membaca tentang berita-berita terkini yang sering terjadi sekitar kita. seperti halnya penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh dept collector dapat dengan mudah kita temui baik secara langsung ataupun tidak langsung. dari kejadian tersebut tentunya akan membuat resah bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian mobil atau motor melalui cara kredit. Lantas bagaimanakah aturannya yang berkaitan dengan penarikan kendaraan mobil atau motor yang mengalami macet dalam proses pembayaran?

Prosedur tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.  UU tersebut bahwasanya menerangkan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut  tetap dalam penguasaan pemilik benda. selanjutnya dalam pasal 15 telah disebutkan bahwa dalam sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, sertifikat dari Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor (orang yang mencicil motor) mengalami cidera janji. sebagai penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. 

Baca juga : Cara-simpel-mengurus-perceraian-beda-agama.


Melihat ketentuan UU No. 42 Tahun 1999 khususnya dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa, sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

kemudian pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa Apabila debitor atau penerima Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara : 

a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh penerima Fidusia;

b. Penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;

Pada Pasal 29 ayat (2) dijelaskan, Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. 

Kemudian dalam Pasal 30 menyatakan, pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fiduisa. 

Perbedaan dalam penarikan pada Pasal 15 UU No. 42 tahun 1999 menjadi multitafsir. sebagian menafsirkan bahwa, proses penarikan kendaraan bermotor harus melalui Pengadilan. namun sebagian lagi menganggap berdasarkan wewenang yang diberikan UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat yaitu penarikan secara paksa kendaraan bermotor oleh dept collector. 

Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menjelaskan bahwa penarikan dapat dilakukan tanpa paksaan, adanya kesepakatan bersama antara Kreditur dan Debitur. 

Kemudian proses pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu juga, proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh dept collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat Fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan kartu identitas.

Ancaman hukuman bagi pihak dept collector yang melakukan penarikan secara paksa dapat dikenakan pidana. seperti diduga melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 362, Pasal 365, Pasal 368, Pasal 369 KUHP.  

Baca juga : Cara-mendapatkan-bantuan-hukum-gratis.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Verzet (Perlawanan Putusan Verstek)

Dengan adanya verzet, putusan verstek (putusan tanpa kehadiran para pihak) dianggap tidak ada. Konsekuensinya segala amar (perintah) putusan yang tertuang dalam putusan verstek tidak dapat dieksekusi meskipun pada amar putusan menyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Meskipun verzet dapat dilakukan terhadap putusan verstek, untuk Undang-undang juga memberikan batasan bahwa hanya sekali saja untuk melakukan verzet terhadap putusan verstek. Misalnya, Tergugat A melakukan verzet atas verstek. Hakim pun melakukan pemeriksaan perlawanan tersebut dengan memanggil Tergugat A. Namun pada pemeriksaan kedua Tergugat tetap tidak datang, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek untuk yang kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang kedua inilah Tergugat tidak dapat melakukan upaya verzet lagi dan juga tertutup kesempatan bagi Tergugat A untuk melakukan upaya hukum banding maupun kasasi. Dalam verzet, Tergugat yang melakukan verzet disebut Pelawan sedangkan bagi Penggugat disebut sebagai...

Mari Kita Pahami Tentang Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

  Picture by : clikdokter HAK ASUH ANAK SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Jika anda pernah atau sering melihat acara gosip selebriti, pastinya anda tidak asing lagi dengan namanya drama perceraian pasangan selebriti tersebut. selain minta berupa hak gono-gini, drama perebutan hak asuh anak juga sering kali terjadi. lantas, seperti apa peraturan pembagian hak asuh dikala perceraian terjadi, siapa yang lebih berhak mendapatkan?  Baca juga:   Legal-Opinion-Pengertian-Lengkap-Manfaat-dan-contoh-kasusnya-Pelaku-Usaha-Harus-Mengetahui-Ini. Lebih jelasnya silahkan simak ulasannya di bawah ini :  PENGERTIAN HAK ASUH ANAK Sebelum kita bahas lebih jauh tentang pembagian hak asuh anak pada saat terjadi perceraian, ada baiknya kita pahami dulu apa yang di maksud dengan hak asuh anak. dalam agama Islam, hak asuh atas anak itu disebut dengan istilah hadhanah. hadhanah itu sendiri maknanya adalah merawat, mengasuh dan memelihara anak.  Berkaitan dengan hukum yang berlaku ata...

Perjanjian Pra-nikah Dalam Perkawinan, Lihat Ulasannya Agar Lebih Jelas.

PERJANJIAN PRA NIKAH Dalam hukum perkawinan terdapat istilah perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan atau dalam bahasa inggris disebut Prenuptial agreement. lantas apakah perbedaan dari ketiganya? Ketiganya memiliki pengertian yang sama yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (bisa sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan). untuk mempermudah redaksinya, kami menggunakan kata perjanjian pra nikah, sebab hal ini sudah sangat familiar digunakan oleh kalangan masyarakat.  Sebelum membahas mengenai perjanjian pra nikah kami akan terlebih dahulu membahas tentang perjanjian perkawinan secara umumnya.  Baca juga :   Bisakah-Mengajukan-Gugatan-Cerai-Tanpa-Buku-Nikah. 1. PENGERTIAN PERJANJIAN PRA NIKAH Perjanjian pra nikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. membuat perjanjian ...