Langsung ke konten utama

Cara simpel mengurus perceraian beda agama dengan benar



Di Indonesia sendiri memiliki badan peradilan yang mencakup 4 (empat) wilayah hukum, yang secara resmi  diakui dan berlaku di Indonesia yaitu : Peradilan umum, Peradilan agama, Peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. masing-masing peradilan tersebut memiliki kewenangan absolut dan kewenangan relatif. berkaitan dengan kewenangan absolut suatu peradilan, peradilan agama dan umum memiliki kewenangan yang sama yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan meyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama yang salah satunya di bidang perkawinan. dalam hal ini yang membedakannya adalah untuk peradilan agama hanya berkaitan dengan perkawinan yang dilakukan antara orang-orang yang beragama islam. sedangkan untuk peradilan umum untuk mereka yang non-muslim. 


Lantas permohonan cerai tersebut di ajukan ke pengadilan mana apabila pernikahan tersebut beda agama? 

proses ini dapat dikaitkan dengan proses pernikahan yang dilangsungkan sebelumnya oleh pasangan suami istri tersebut. Di Indonesia peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan tertentu. dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa perkawinan hanya diakui oleh negara sepanjang perkawinan tersebut diperbolehkan dan dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. akan tetapi bagi pasangan beda agama (Islam dan kristen) yang ingin melaksanakan perkawinan, ada dua cara yang dapat dilakukan yaitu istri menyatakan menundukkan diri pada agama yang dianut oleh suami  atau sebaliknya, atau masing-masing pihak tetap mempertahankan agama yang dianutnya, dengan memintakan permohonan di Pengadilan Negeri untuk dapat melakukan perkawinan beda agama dan dapat mencatatkan perkawinan di Kantor catatan sipil. Di samping itu, mereka dapat bermusyawarah untuk memilih hukum mana yang akan dipakai, apabila tidak ada kesepakatan maka hukum suami yang akan dipakai.

Begini penjelasannya untuk proses perceraian beda agama baca sampai selesai !

Bagi pasangan yang memilih untuk menundukkan diri terhadap agama salah satu pasangan maka konsekuensinya adalah, apabila tunduk terhadap agama Islam maka pernikahan akan dilakukan secara Islam dan akan dicatatkan di kantor urusan agama (KUA) dan apabila ada perceraian yang berhak menanganinya adalah Pengadilan Agama. sedangkan apabila pasangan tersebut menundukkan diri pada agama selain Islam maka pernikahannya dilakukan dengan cara dicatatkan di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil dan pengadilan yang berhak menanganinya adalah Pengadilan Negeri. 
Jika perceraian beda agama tersebut benar terjadi dan prosesnya dilangsungkan sesuai dengan cara perkawinannya. pasutri setuju menikah secara Islam dan dicatat pada KUA dan proses perceraiannya dilakukan pada Pengadilan Agama, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan dari UU No. 7 pada Tahun 1987 tentang peradilan agama Pasal 49. 

Ulasan berikutnya tentang Hak istri dan anak setelah perceraian  

Pasangan suami istri khususnya suami harus paham, tentang hak-hak yang harus dipenuhi setelah percerian selesai. hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama tentang Jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. 

Untuk perceraian secara agama Islam atau talak yaitu ada nafkah selama masa iddah +- selama 3 bulan. kecuali apabila mantan istri telah di talak ba'in atau nusyuz. selanjutnya berhak atas pelunasan mahar yang masih terhutang, berhak atas biaya hak asuh dan lain sebagainya sampai anak tersebut berusia 21 tahun, berhak juga atas nafkah lampau apabila suami ketika dalam masa perkawinan tidak memberikan nafkah. 

Sedangkan hak asuh anak dalam perceraian beda agama dapat diajukan oleh isteri yang juga menggugat suaminya, maka hak asuh akan jatuh ke ibunya karena berhak untuk mendapatkan hak asuh jika usia si anak belum 12 tahun. 

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan tinggalkan pesan di bagian komentar.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Verzet (Perlawanan Putusan Verstek)

Dengan adanya verzet, putusan verstek (putusan tanpa kehadiran para pihak) dianggap tidak ada. Konsekuensinya segala amar (perintah) putusan yang tertuang dalam putusan verstek tidak dapat dieksekusi meskipun pada amar putusan menyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Meskipun verzet dapat dilakukan terhadap putusan verstek, untuk Undang-undang juga memberikan batasan bahwa hanya sekali saja untuk melakukan verzet terhadap putusan verstek. Misalnya, Tergugat A melakukan verzet atas verstek. Hakim pun melakukan pemeriksaan perlawanan tersebut dengan memanggil Tergugat A. Namun pada pemeriksaan kedua Tergugat tetap tidak datang, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek untuk yang kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang kedua inilah Tergugat tidak dapat melakukan upaya verzet lagi dan juga tertutup kesempatan bagi Tergugat A untuk melakukan upaya hukum banding maupun kasasi. Dalam verzet, Tergugat yang melakukan verzet disebut Pelawan sedangkan bagi Penggugat disebut sebagai...

Mari Kita Pahami Tentang Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

  Picture by : clikdokter HAK ASUH ANAK SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Jika anda pernah atau sering melihat acara gosip selebriti, pastinya anda tidak asing lagi dengan namanya drama perceraian pasangan selebriti tersebut. selain minta berupa hak gono-gini, drama perebutan hak asuh anak juga sering kali terjadi. lantas, seperti apa peraturan pembagian hak asuh dikala perceraian terjadi, siapa yang lebih berhak mendapatkan?  Baca juga:   Legal-Opinion-Pengertian-Lengkap-Manfaat-dan-contoh-kasusnya-Pelaku-Usaha-Harus-Mengetahui-Ini. Lebih jelasnya silahkan simak ulasannya di bawah ini :  PENGERTIAN HAK ASUH ANAK Sebelum kita bahas lebih jauh tentang pembagian hak asuh anak pada saat terjadi perceraian, ada baiknya kita pahami dulu apa yang di maksud dengan hak asuh anak. dalam agama Islam, hak asuh atas anak itu disebut dengan istilah hadhanah. hadhanah itu sendiri maknanya adalah merawat, mengasuh dan memelihara anak.  Berkaitan dengan hukum yang berlaku ata...

Perjanjian Pra-nikah Dalam Perkawinan, Lihat Ulasannya Agar Lebih Jelas.

PERJANJIAN PRA NIKAH Dalam hukum perkawinan terdapat istilah perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan atau dalam bahasa inggris disebut Prenuptial agreement. lantas apakah perbedaan dari ketiganya? Ketiganya memiliki pengertian yang sama yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (bisa sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan). untuk mempermudah redaksinya, kami menggunakan kata perjanjian pra nikah, sebab hal ini sudah sangat familiar digunakan oleh kalangan masyarakat.  Sebelum membahas mengenai perjanjian pra nikah kami akan terlebih dahulu membahas tentang perjanjian perkawinan secara umumnya.  Baca juga :   Bisakah-Mengajukan-Gugatan-Cerai-Tanpa-Buku-Nikah. 1. PENGERTIAN PERJANJIAN PRA NIKAH Perjanjian pra nikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. membuat perjanjian ...