Di Indonesia sendiri memiliki badan peradilan yang mencakup 4 (empat) wilayah hukum, yang secara resmi diakui dan berlaku di Indonesia yaitu : Peradilan umum, Peradilan agama, Peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. masing-masing peradilan tersebut memiliki kewenangan absolut dan kewenangan relatif. berkaitan dengan kewenangan absolut suatu peradilan, peradilan agama dan umum memiliki kewenangan yang sama yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan meyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama yang salah satunya di bidang perkawinan. dalam hal ini yang membedakannya adalah untuk peradilan agama hanya berkaitan dengan perkawinan yang dilakukan antara orang-orang yang beragama islam. sedangkan untuk peradilan umum untuk mereka yang non-muslim.
Lantas permohonan cerai tersebut di ajukan ke pengadilan mana apabila pernikahan tersebut beda agama?
proses ini dapat dikaitkan dengan proses pernikahan yang dilangsungkan sebelumnya oleh pasangan suami istri tersebut. Di Indonesia peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan tertentu. dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa perkawinan hanya diakui oleh negara sepanjang perkawinan tersebut diperbolehkan dan dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. akan tetapi bagi pasangan beda agama (Islam dan kristen) yang ingin melaksanakan perkawinan, ada dua cara yang dapat dilakukan yaitu istri menyatakan menundukkan diri pada agama yang dianut oleh suami atau sebaliknya, atau masing-masing pihak tetap mempertahankan agama yang dianutnya, dengan memintakan permohonan di Pengadilan Negeri untuk dapat melakukan perkawinan beda agama dan dapat mencatatkan perkawinan di Kantor catatan sipil. Di samping itu, mereka dapat bermusyawarah untuk memilih hukum mana yang akan dipakai, apabila tidak ada kesepakatan maka hukum suami yang akan dipakai.
Begini penjelasannya untuk proses perceraian beda agama baca sampai selesai !
Bagi pasangan yang memilih untuk menundukkan diri terhadap agama salah satu pasangan maka konsekuensinya adalah, apabila tunduk terhadap agama Islam maka pernikahan akan dilakukan secara Islam dan akan dicatatkan di kantor urusan agama (KUA) dan apabila ada perceraian yang berhak menanganinya adalah Pengadilan Agama. sedangkan apabila pasangan tersebut menundukkan diri pada agama selain Islam maka pernikahannya dilakukan dengan cara dicatatkan di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil dan pengadilan yang berhak menanganinya adalah Pengadilan Negeri.
Jika perceraian beda agama tersebut benar terjadi dan prosesnya dilangsungkan sesuai dengan cara perkawinannya. pasutri setuju menikah secara Islam dan dicatat pada KUA dan proses perceraiannya dilakukan pada Pengadilan Agama, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan dari UU No. 7 pada Tahun 1987 tentang peradilan agama Pasal 49.
Ulasan berikutnya tentang Hak istri dan anak setelah perceraian
Pasangan suami istri khususnya suami harus paham, tentang hak-hak yang harus dipenuhi setelah percerian selesai. hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama tentang Jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
Untuk perceraian secara agama Islam atau talak yaitu ada nafkah selama masa iddah +- selama 3 bulan. kecuali apabila mantan istri telah di talak ba'in atau nusyuz. selanjutnya berhak atas pelunasan mahar yang masih terhutang, berhak atas biaya hak asuh dan lain sebagainya sampai anak tersebut berusia 21 tahun, berhak juga atas nafkah lampau apabila suami ketika dalam masa perkawinan tidak memberikan nafkah.
Sedangkan hak asuh anak dalam perceraian beda agama dapat diajukan oleh isteri yang juga menggugat suaminya, maka hak asuh akan jatuh ke ibunya karena berhak untuk mendapatkan hak asuh jika usia si anak belum 12 tahun.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan tinggalkan pesan di bagian komentar.
Labels: Cara mengurus cerai, cerai beda agama
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home