Tuesday, 6 September 2022

Contoh kasus Pelaku penyebab kecelakaan kabur/ lari, ancaman hukuman lebih berat

 


Sebagai contoh kasus ada seorang laki bernama Fulan mengalami kecelakaan beruntun di salah satu Jalan Tol Ngawi, jawa tengah. ada mobil yang berada ditengah sehingga menabrak kendaraan yang berada di depannya dan ditabrak oleh kendaraan dari belakangnya. kecelakaan ini terjadi karena kendaraan yang berada di depannya mendadak mengerem kemudian kabur. ada 10 kendaraan yang rusak akibat kecelakaan tersebut dan untungnya tidak ada korban jiwa, hanya mengalami luka ringan. kira-kira siapa yang salah dan harus bertanggung jawab atas semua itu dan apa ancaman hukumannya?

Baca juga : Melihat-lebih-jelas-aturan-penarikan-kendaraan-bermotor-saat-gagal-bayar-cicilan.

Jawaban: 

Yang bisa disalahkan dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut adalah pengemudi kendaraan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut. kendaraan paling depanlah yang mendadak mengerem penyebab terjadinya kecelakaan maka pengemudi kendaraan penyebab terjadinya kecelakaan bisa ditetapkan sebagai Tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut. 

Kemudia apabila tidak ada korban jiwa namun kendaraan mengalami rusak maka pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bunyinya: 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ denda paling banyak rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Namun apabila pelaku penyebab kecelakaan kabur/ lari maka ancaman hukumannya akan lebih berat yaitu 3 tahun penjara dan/ denda paling banyak Rp 75 juta. 

Dalam Pasal 312 UU Lalu Lintas: 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Dan jika pelaku kemudian tertangkap oleh Penyidik Lalu Lintas maka para korban bisa meminta ganti kerugian kepada pelaku atau kerusakan kendaraan masing-masing yang diakibatkan oleh kelalaian korban dengan penyelesaian secara musyawarah mufakat atau Restirative Justice.

Namun jika pelaku pasang badan tidak mau memberikan ganti kerugian maka kasus bisa dilanjut ke meja hijau dan jika pelaku dinyatakan bersalah oleh Hakim maka putusan pidana pelaku bersalah bisa dijadikan dasar atau bukti untuk menggugat pelaku agar membayar ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum pada kecelakaan Lalu Lintas beruntun tersebut. 

Baca juga : Prosedur-cerai-gugat-istri-menggugat-cerai.

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home