Langsung ke konten utama

Contoh kasus Pelaku penyebab kecelakaan kabur/ lari, ancaman hukuman lebih berat

 


Sebagai contoh kasus ada seorang laki bernama Fulan mengalami kecelakaan beruntun di salah satu Jalan Tol Ngawi, jawa tengah. ada mobil yang berada ditengah sehingga menabrak kendaraan yang berada di depannya dan ditabrak oleh kendaraan dari belakangnya. kecelakaan ini terjadi karena kendaraan yang berada di depannya mendadak mengerem kemudian kabur. ada 10 kendaraan yang rusak akibat kecelakaan tersebut dan untungnya tidak ada korban jiwa, hanya mengalami luka ringan. kira-kira siapa yang salah dan harus bertanggung jawab atas semua itu dan apa ancaman hukumannya?

Baca juga : Melihat-lebih-jelas-aturan-penarikan-kendaraan-bermotor-saat-gagal-bayar-cicilan.

Jawaban: 

Yang bisa disalahkan dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut adalah pengemudi kendaraan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut. kendaraan paling depanlah yang mendadak mengerem penyebab terjadinya kecelakaan maka pengemudi kendaraan penyebab terjadinya kecelakaan bisa ditetapkan sebagai Tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut. 

Kemudia apabila tidak ada korban jiwa namun kendaraan mengalami rusak maka pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bunyinya: 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ denda paling banyak rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Namun apabila pelaku penyebab kecelakaan kabur/ lari maka ancaman hukumannya akan lebih berat yaitu 3 tahun penjara dan/ denda paling banyak Rp 75 juta. 

Dalam Pasal 312 UU Lalu Lintas: 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Dan jika pelaku kemudian tertangkap oleh Penyidik Lalu Lintas maka para korban bisa meminta ganti kerugian kepada pelaku atau kerusakan kendaraan masing-masing yang diakibatkan oleh kelalaian korban dengan penyelesaian secara musyawarah mufakat atau Restirative Justice.

Namun jika pelaku pasang badan tidak mau memberikan ganti kerugian maka kasus bisa dilanjut ke meja hijau dan jika pelaku dinyatakan bersalah oleh Hakim maka putusan pidana pelaku bersalah bisa dijadikan dasar atau bukti untuk menggugat pelaku agar membayar ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum pada kecelakaan Lalu Lintas beruntun tersebut. 

Baca juga : Prosedur-cerai-gugat-istri-menggugat-cerai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Verzet (Perlawanan Putusan Verstek)

Dengan adanya verzet, putusan verstek (putusan tanpa kehadiran para pihak) dianggap tidak ada. Konsekuensinya segala amar (perintah) putusan yang tertuang dalam putusan verstek tidak dapat dieksekusi meskipun pada amar putusan menyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Meskipun verzet dapat dilakukan terhadap putusan verstek, untuk Undang-undang juga memberikan batasan bahwa hanya sekali saja untuk melakukan verzet terhadap putusan verstek. Misalnya, Tergugat A melakukan verzet atas verstek. Hakim pun melakukan pemeriksaan perlawanan tersebut dengan memanggil Tergugat A. Namun pada pemeriksaan kedua Tergugat tetap tidak datang, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek untuk yang kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang kedua inilah Tergugat tidak dapat melakukan upaya verzet lagi dan juga tertutup kesempatan bagi Tergugat A untuk melakukan upaya hukum banding maupun kasasi. Dalam verzet, Tergugat yang melakukan verzet disebut Pelawan sedangkan bagi Penggugat disebut sebagai...

Mari Kita Pahami Tentang Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

  Picture by : clikdokter HAK ASUH ANAK SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Jika anda pernah atau sering melihat acara gosip selebriti, pastinya anda tidak asing lagi dengan namanya drama perceraian pasangan selebriti tersebut. selain minta berupa hak gono-gini, drama perebutan hak asuh anak juga sering kali terjadi. lantas, seperti apa peraturan pembagian hak asuh dikala perceraian terjadi, siapa yang lebih berhak mendapatkan?  Baca juga:   Legal-Opinion-Pengertian-Lengkap-Manfaat-dan-contoh-kasusnya-Pelaku-Usaha-Harus-Mengetahui-Ini. Lebih jelasnya silahkan simak ulasannya di bawah ini :  PENGERTIAN HAK ASUH ANAK Sebelum kita bahas lebih jauh tentang pembagian hak asuh anak pada saat terjadi perceraian, ada baiknya kita pahami dulu apa yang di maksud dengan hak asuh anak. dalam agama Islam, hak asuh atas anak itu disebut dengan istilah hadhanah. hadhanah itu sendiri maknanya adalah merawat, mengasuh dan memelihara anak.  Berkaitan dengan hukum yang berlaku ata...

Perjanjian Pra-nikah Dalam Perkawinan, Lihat Ulasannya Agar Lebih Jelas.

PERJANJIAN PRA NIKAH Dalam hukum perkawinan terdapat istilah perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan atau dalam bahasa inggris disebut Prenuptial agreement. lantas apakah perbedaan dari ketiganya? Ketiganya memiliki pengertian yang sama yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (bisa sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan). untuk mempermudah redaksinya, kami menggunakan kata perjanjian pra nikah, sebab hal ini sudah sangat familiar digunakan oleh kalangan masyarakat.  Sebelum membahas mengenai perjanjian pra nikah kami akan terlebih dahulu membahas tentang perjanjian perkawinan secara umumnya.  Baca juga :   Bisakah-Mengajukan-Gugatan-Cerai-Tanpa-Buku-Nikah. 1. PENGERTIAN PERJANJIAN PRA NIKAH Perjanjian pra nikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. membuat perjanjian ...