Prosedur Cerai Gugat, Istri Menggugat Cerai

CARA DAFTAR GUGATAN
Pendaftaran cerai gugat bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pengadilan agama/ kantor LBH terdekat di ibu kota kabupaten/ kota tempat domisili istri berada. dapat dipahami bahwa dari pembahasan di muka bahwa anda bisa datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasa hukum/ advokat atau kepada kuasa insidental (pihak keluarga).
Sejak awal perlu saya tegaskan bahwa anda tidak perlu ragu atau khawatir terkait dengan kedatangan anda ke pengadilan agama atau ke kantor LBH, karena anda akan dibantu oleh petugas di bagian informasi apabila anda merasa kurang paham. namun baiklah di bawah ini akan saya jelaskan apa yang harus anda lakukan terkait dengan pendaftaran cerai gugat anda.
Baca juga : Pembahasan-tentang-kawin-siri-menurut-hukum-tertulis-dan-keabsahannya.
1. Bagaimana syarat dan kemana daftarnya?
a. Kapan anda bisa mengajukan gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja pengadilan agama. biasanya pengadilan agama dibuka pada hari senin sampai dengan jumat dan mulai pukul 08:00 hingga 16:00 WIB atau sesuai waktu setempat. namun agar dalam pendaftaran ini anda tidak terjebak antrean pendaftar cerai yang lain, maka ada baiknya anda datang lebih awal.
b. Ke Pengadilan Agama mana anda mengajukan gugat cerai?
Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA, maka gugatan diajukan ke pengadilan agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda. jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal anda.
Tempat pengajuan gugatan perceraian diajukan ke pengadilan agama mana, akan tergantung kondisi yang terjadi pada anda. akan penulis paparkan ketentuan itu di antaranya sebagai berikut:
1). Secara umum gugatan cerai diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syariah di wilayah hukum domisili istri. pengadilan agama ini adalah yang berada di wilayah kabupaten/ kota tempat istri berdomisili. inilah yang biasanya sering dilakukan. Domisili adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/ kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
2). Dalam hal gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain diluar kemampuannya maka diajukan kepada pengadilan di tempat di tempat kediaman Penggugat. gugatan tersebut dapat diajukan setelah lampau 2 dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama Pasal (21).
3). Bila penggugat bertempat kediaman di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syariah yang daerah hukumnya di tempat kediaman tergugat (Pasal 73 ayat 2 UU No. 7 tahun 1989).
4). Bila kedua pihak yakni penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada pengadilan agama jakarta pusat (Pasal 73 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989).
5). Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.
6). Menurut pasal 23 UU perkawinan, gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami-istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, maka untuk mendapatkan putusan perceraian, sebagai bukti gugatan cukup menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memutus perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Berdasarkan hal diatas dapat dipahami bahwa, tempat diajukan cerai ini akan juga bergantung pada alasan dan kondisi anda saat ini. namun sekali lagi penulis tegaskan bahwa agar nanti gugatan tidak salah alamat maka pastikan anda sudah menanyakan ke petugas pengadilan baik panitera maupun di bagian informasi. karena bila anda keliru memasukkan surat gugatan ke pengadilan agama yang tidak berwenang maka gugatan tidak akan diterima.
c. Berkas yang harus dibawa
Pada saat anda datang ke pengadilan agama untuk mendaftar gugatan cerai anda, maka ada beberapa berkas yang harus anda persiapkan. berkas itu diantaranya sebagai berikut:
1). Surat gugatan yang kemudian difoto copy sebanyak 6 (enam) kali nantinya untuk hakim majelis (ada 3), panitera (1 berkas), tergugat (1 berkas). adapun contoh surat gugatan, akan penulis paparkan di bawah nanti. namun kebiasaan di pengadilan agama, dalam pembuatan surat gugatan cerai, petugas pengadilan agama bisa membantu dan atau bisa meminta bantuan pada penulis artikel ini untuk membantu dalam menyusun surat gugatan.
2). Buku nikah asli dan fotokopinya 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai Rp 10.000,- di kantor pos kota anda.
3). Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopinya 1 (satu) lembar dan di materai Rp 10.000,-
4). Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya.
5). Surat izin atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).
6). Bila dalam gugatan perceraian diajukan gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikan harta benda seperti berikut:
- Sertifikat tanah (bila atas nama penggugat).
- BPKB/ STNK untuk kendaraan bermotor.
- Buku tabungan.
- Kuitansi, surat jual beli, dan lain-lain.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home