Cara Mengurus Perceraian di Luar Negeri, Begini Cara-nya
Pada waktu ini, tidaklah sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal atau bermukim di luar negeri, baik itu untuk keperluan pendidikan, bekerja ataupun urusan lainnya. Pada saat berada jauh di negeri orang tersebut, banyak hal yang bisa saja terjadi, salah satu di antaranya adalah perceraian. lalu bagaimanakah cara-nya mengurus perceraian di luar negeri bagi pasangan yang membutuhkannya...?
Baca juga : Menikah-lagi-tanpa-se-izin-Istri-Pertama-bisa-Dipidana.
Beberapa Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan
Sebelum anda memutuskan untuk bercerai, pastikan dulu bahwa alasan perceraian tersebut masuk akal dan akan diterima oleh Pengadilan nantinya. jangan sampai dalam prosesnya nanti perceraian anda tidak berjalan dengan lancar, karena dari pihak pengadilan tidak melihat, membaca urgensi (keharusan yang mendesak) untuk memutuskan perceraian dari alasan yang telah diajukan.
Melihat, mengoreksi dan meneliti kebelakang dari beberapa kasus perceraian yang sudah terjadi, ada beberapa alasan yang bisa memperlancar proses perceraian. alasan tersebut misalnya seperti perselisihan rumah tangga yang terus menerus terjadi, suami meninggalkan istri atau sebaliknya, hingga kekerasan dalam rumah tangga. gugatan cerai dengan alasan-alasan tersebut pada umumnya dikabulkan oleh pengadilan.
Beberapa Prosedur Perceraian Bagi Pasangan yang Tinggal di Luar Negeri
Hingga waktu ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, perceraian atas suatu perkawinan harus diputuskan oleh Pengadilan, yakni Pengadilan Agama di Indonesia. adapun ketentuan mengenai pasangan, yakni Penggugat dan Tergugat, yang tinggal di luar negeri dan ingin melakukan perceraian, telah diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 1989 pada Pasal 66 ayat (4). ketentuan tersebut mengatur baik perceraian atas perkawinan yang dilakukan di dalam negeri dan juga luar negeri. silahkan simak beberapa penjelasan di bawah ini :
Menentukan Jenis Pengadilan
Apabila anda beragama Islam dan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama. Sedangkan apabila anda menikah secara non-muslim dan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL), maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri.
Menentukan Pengadilan Daerah Mana Mengajukan Gugatan Cerai
Untuk Mereka yang Beragama Islam dan Menikah di KUA.
1. Apabila istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan cerai diajukan ditempat tinggal suami di Indonesia. (Pasal 63 ayat (3) Jo. Pasal 73 ayat (2) UU Peradilan Agama).
2. Apabila pihak suami dan istri bersama-sama tinggal di luar negeri, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan yang daerah hukum dimana melangsungkan perkawinan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (Pasal 63 ayat (4) Jo. Pasal 73 ayat (3) UU Peradilan Agama).
Untuk mereka yang beragama non-muslim dan menikah di kantor DUKCAPIL.
Dalam hal Tergugat (Suami/ Istri) bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai diajukan ditempat tinggal Penggugat (Suami/ Istri). (Pasal 60 ayat (2) PP Pelaksana UU Perkawinan).
Dalam prakteknya, untuk tempat tinggal Penggugat dapat ditentukan sesuai KTP Penggugat. sebagai contoh saja : Walaupun Penggugat saat ini bertempat tinggal/ berdomisili di luar negeri, namun tempat tinggal Penggugat dapat ditentukan melalui alamat KTP-nya.
Mengurus Gugatan Cerai Dari Luar Negeri Dapat Diwakili Pengacara Tanpa Harus Hadir Secara Langsung
Pada dasarnya gugatan cerai dapat diajukan secara mandiri atau diwakili oleh Pengacara/ Advokat sebagai kuasa hukumnya.
Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pelaksana UU Perkawinan :
"Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik Penggugat maupun Tergugat atau Kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut."
Dan apabila Penggugat tidak dapat hadir langsung untuk mengikuti proses persidangan dikarenakan berada di luar negeri, maka Penggugat dapat diwakili langsung oleh Kuasa Hukum/ Pengacaranya dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Prosedur hukum yang dimaksud adalah " Surat Kuasa" yang dibuat diluar negeri wajib dilegalitasi oleh pejabat yang berwenang atau dalam hal ini KBRI setempat.
Adapun dasar hukum legalitasi Surat Kuasa oleh pejabat yang berwenang adalah sebagai berikut :
Poin 68 Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/Kp/XII/2006/01, tertanggal 28 Desember 2006.
"Legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu di legalisasi oleh Instansi yang berwenang."
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 1986 Nomor 3038 K/Pdt/1981 yang menyatakan bahwa :
"Keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat."
Baca juga: Tips-hukum-celaka-karena-jalanan-rusak.
Persyaratan Yang Perlu Dipersiapkan Mengurus Perceraian di Luar Negeri
Diantarannya adalah :
1. Surat Kuasa yang dilegalisir oleh KBRI;
2. Buku Nikah untuk Muslim/ Akta Perkawinan dari Dukcapil untuk Non-Muslim;
3. Sertifikat Perkawinan dari Pemuka Agama untuk Non-Muslim;
4. KTP Penggugat;
5. Identitas Tergugat;
6. Siapkan 2 (dua) orang saksi;
Berikut adalah beberapa ulasan Cara dalam mengurus perceraian di luar negeri, semoga bermanfaat!!
Sumber :
Labels: Begini Caranya, Cara Mengurus Perceraian di Luar Negeri
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home