Langsung ke konten utama

Menikah lagi tanpa se-izin Istri Pertama bisa Dipidana Lo


Belakangan ini sering terjadi pernikahan siri yang dilakukan oleh suami secara diam-diam atau tanpa persetujuan istri pertama. biasanya tanpa di duga, si suami tersebut ingin menceraikan si istri dengan alasan telah melakukan pernikahan siri dengan perempuan lain. Padahal menurut hukum perkawinan, bagi suami yang ingin melakukan poligami atau beristri lebih dari satu, wajib mendapatkan persetujuan dari istri pertama. Maka ia wajib untuk meminta persetujuan istri pertamanya terlebih dahulu.

Akibat hukumnya atas perkawinan kedua yang dilakukan oleh suami tanpa se-izin istri pertama adalah cacat demi hukum sehingga akan mengakibatkan batal demi hukum sehingga dianggap tidak pernah ada. 

Baca juga : Yok-pahami-tips-dalam-melaporkan-tindak-Pidana-ke-Polisi.

Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam (KHI), yang berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 4 ayat (1) UU perkawinan : "Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya."

Pasal 5 UU Perkawinan : (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:  

a. Adanya persetujuan dari istri/ istri-istri.

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. 

c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam : 

(1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri. 

(2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, 

(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang. 

Dalam Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam : 

(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pengadilan agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada Pasal 5 Undang-undang No.1 tahun 1974 yaitu : a. Adanya persetujuan istri, b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.


LANGKAH HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN JIKA SUAMI MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN KEDUA (POLIGAMI) TANPA IZIN ISTRI PERTAMA 

Apabila suami melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama, maka istri dapat melaporkan tindakan suami ke aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan Pasal 279 KUHP menjelaskan sebagai berikut, yang berbunyi : 

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 

  • Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah menjadi penghalang yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 
  • Barang siapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu;

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; 

Apabila merujuk pada rumusan di atas, maka ditangkapnya suami oleh pihak kepolisian tersebut kemungkinan besar berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP di atas. 

Suatu syarat supaya seseorang dapat dihukum menurut pasal ini adalah orang itu harus mengetahui bahwa ia dulu pernah kawin dan perkawinan (nikah) itu masih belum dilepaskan. 

Menurut pasal 199 KUHPerdata, suatu perkawinan dapat lepas/ putus jika : 

1. Karena Kematian;

2. Karena seseorang meninggalkannya selama 10 tahun dan diikuti dengan perkawinan salah seorang itu dengan orang lain;

3. Karena ada putusan perceraian oleh hakim;


CONTOH PUTUSAN PIDANA POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI PERTAMA

Contoh, sebagai rujukan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1311.K/PID/2000. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdakwa yang sudah beristri menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa izin dari istri pertama. (hal.5)

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "melakukan perkawinan, sedangkan perkawinan yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi" dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan. (hal.6).

Baca juga:

Tips%20hukum%20bagaimana%20nih%20jika%20salah%20satu%20pihak%20tidak%20ingin%20bercerai.


Sumber : 

https://lbh-ri.com/menikah-tanpa-izin-istri-pertama-bisa-dipidana/?amp=1

https://www.hukumonline.com/klinik/a/poligami-tanpa-izin-bisa-dipidana--ini-penjelasannya-lt6229f8fd34dd3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Verzet (Perlawanan Putusan Verstek)

Dengan adanya verzet, putusan verstek (putusan tanpa kehadiran para pihak) dianggap tidak ada. Konsekuensinya segala amar (perintah) putusan yang tertuang dalam putusan verstek tidak dapat dieksekusi meskipun pada amar putusan menyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Meskipun verzet dapat dilakukan terhadap putusan verstek, untuk Undang-undang juga memberikan batasan bahwa hanya sekali saja untuk melakukan verzet terhadap putusan verstek. Misalnya, Tergugat A melakukan verzet atas verstek. Hakim pun melakukan pemeriksaan perlawanan tersebut dengan memanggil Tergugat A. Namun pada pemeriksaan kedua Tergugat tetap tidak datang, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek untuk yang kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang kedua inilah Tergugat tidak dapat melakukan upaya verzet lagi dan juga tertutup kesempatan bagi Tergugat A untuk melakukan upaya hukum banding maupun kasasi. Dalam verzet, Tergugat yang melakukan verzet disebut Pelawan sedangkan bagi Penggugat disebut sebagai...

Mari Kita Pahami Tentang Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

  Picture by : clikdokter HAK ASUH ANAK SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Jika anda pernah atau sering melihat acara gosip selebriti, pastinya anda tidak asing lagi dengan namanya drama perceraian pasangan selebriti tersebut. selain minta berupa hak gono-gini, drama perebutan hak asuh anak juga sering kali terjadi. lantas, seperti apa peraturan pembagian hak asuh dikala perceraian terjadi, siapa yang lebih berhak mendapatkan?  Baca juga:   Legal-Opinion-Pengertian-Lengkap-Manfaat-dan-contoh-kasusnya-Pelaku-Usaha-Harus-Mengetahui-Ini. Lebih jelasnya silahkan simak ulasannya di bawah ini :  PENGERTIAN HAK ASUH ANAK Sebelum kita bahas lebih jauh tentang pembagian hak asuh anak pada saat terjadi perceraian, ada baiknya kita pahami dulu apa yang di maksud dengan hak asuh anak. dalam agama Islam, hak asuh atas anak itu disebut dengan istilah hadhanah. hadhanah itu sendiri maknanya adalah merawat, mengasuh dan memelihara anak.  Berkaitan dengan hukum yang berlaku ata...

Perjanjian Pra-nikah Dalam Perkawinan, Lihat Ulasannya Agar Lebih Jelas.

PERJANJIAN PRA NIKAH Dalam hukum perkawinan terdapat istilah perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan atau dalam bahasa inggris disebut Prenuptial agreement. lantas apakah perbedaan dari ketiganya? Ketiganya memiliki pengertian yang sama yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (bisa sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan). untuk mempermudah redaksinya, kami menggunakan kata perjanjian pra nikah, sebab hal ini sudah sangat familiar digunakan oleh kalangan masyarakat.  Sebelum membahas mengenai perjanjian pra nikah kami akan terlebih dahulu membahas tentang perjanjian perkawinan secara umumnya.  Baca juga :   Bisakah-Mengajukan-Gugatan-Cerai-Tanpa-Buku-Nikah. 1. PENGERTIAN PERJANJIAN PRA NIKAH Perjanjian pra nikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. membuat perjanjian ...