Sunday, 23 October 2022

Menikah lagi tanpa se-izin Istri Pertama bisa Dipidana Lo


Belakangan ini sering terjadi pernikahan siri yang dilakukan oleh suami secara diam-diam atau tanpa persetujuan istri pertama. biasanya tanpa di duga, si suami tersebut ingin menceraikan si istri dengan alasan telah melakukan pernikahan siri dengan perempuan lain. Padahal menurut hukum perkawinan, bagi suami yang ingin melakukan poligami atau beristri lebih dari satu, wajib mendapatkan persetujuan dari istri pertama. Maka ia wajib untuk meminta persetujuan istri pertamanya terlebih dahulu.

Akibat hukumnya atas perkawinan kedua yang dilakukan oleh suami tanpa se-izin istri pertama adalah cacat demi hukum sehingga akan mengakibatkan batal demi hukum sehingga dianggap tidak pernah ada. 

Baca juga : Yok-pahami-tips-dalam-melaporkan-tindak-Pidana-ke-Polisi.

Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam (KHI), yang berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 4 ayat (1) UU perkawinan : "Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya."

Pasal 5 UU Perkawinan : (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:  

a. Adanya persetujuan dari istri/ istri-istri.

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. 

c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam : 

(1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri. 

(2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, 

(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang. 

Dalam Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam : 

(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pengadilan agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada Pasal 5 Undang-undang No.1 tahun 1974 yaitu : a. Adanya persetujuan istri, b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.


LANGKAH HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN JIKA SUAMI MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN KEDUA (POLIGAMI) TANPA IZIN ISTRI PERTAMA 

Apabila suami melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama, maka istri dapat melaporkan tindakan suami ke aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan Pasal 279 KUHP menjelaskan sebagai berikut, yang berbunyi : 

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 

  • Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah menjadi penghalang yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 
  • Barang siapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu;

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; 

Apabila merujuk pada rumusan di atas, maka ditangkapnya suami oleh pihak kepolisian tersebut kemungkinan besar berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP di atas. 

Suatu syarat supaya seseorang dapat dihukum menurut pasal ini adalah orang itu harus mengetahui bahwa ia dulu pernah kawin dan perkawinan (nikah) itu masih belum dilepaskan. 

Menurut pasal 199 KUHPerdata, suatu perkawinan dapat lepas/ putus jika : 

1. Karena Kematian;

2. Karena seseorang meninggalkannya selama 10 tahun dan diikuti dengan perkawinan salah seorang itu dengan orang lain;

3. Karena ada putusan perceraian oleh hakim;


CONTOH PUTUSAN PIDANA POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI PERTAMA

Contoh, sebagai rujukan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1311.K/PID/2000. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdakwa yang sudah beristri menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa izin dari istri pertama. (hal.5)

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "melakukan perkawinan, sedangkan perkawinan yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi" dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan. (hal.6).

Baca juga:

Tips%20hukum%20bagaimana%20nih%20jika%20salah%20satu%20pihak%20tidak%20ingin%20bercerai.


Sumber : 

https://lbh-ri.com/menikah-tanpa-izin-istri-pertama-bisa-dipidana/?amp=1

https://www.hukumonline.com/klinik/a/poligami-tanpa-izin-bisa-dipidana--ini-penjelasannya-lt6229f8fd34dd3

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home