Tips hukum celaka karena jalanan rusak dan tips melaporkannya
Jalan merupakan bagian dari layanan publik barang. jalan rusak masih saja kerap sekali kita temui dalam kehidupan sehari-hari, baik pada saat hendak mengantar anak sekolah, berobat kerumah sakit, berbelanja ke pasar, ataupun pada saat hendak pergi ke kantor. kondisi kerusakan tersebut, bukan sebuah pembenaran (Justifikasi) sepihak dari kalangan masyarakat saja. bahkan pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pernah merilis sebuah data bahwa terdapat sekitar 4.000.000 km sebuah jalan nasional yang dalam kondisi rusak, baik ringan maupun kondisi rusak berat. hal ini belum termasuk jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kabupaten ataupun kota.
Kondisi jalan rusak, kerap sekali menimbulkan rasa jengkel bagi kita yang terpaksa harus melewatinya, terlebih lagi apabila kita lalui setiap hari. selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan kita, jalan rusak tersebut tidak jarang menimbulkan kecelakaan bagi penggunanya. baik itu jatuh dari kendaraan, maupun kendaraan mengalami rusak. kita sebagai masyarakat tidak memiliki pilihan lain, mau tidak mau, suka tidak suka harus tetap melewati jalan rusak tersebut, karena tidak ada akses jalan alternatif lainnya yang dilalui.
Saking jengkelnya, karena ada jalan rusak yang tidak kunjung mendapat perbaikan, tidak jarang ada warga atau masyarakat menjadikan jalan rusak sebagai ajang menyampaikan protes kepada pemerintah, mulai dengan melakukan beberapa hal diantaranya berenang di kubangan di jalan rusak, menanam pohon pisang atau lainya, memberikan tanda dengan menggunakan ban bekas, kursi, maupun papan/ kayu dengan tulisan menarik. hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, karena belum mendapatkan pelayanan infrastruktur sebagaimana yang telah masyarakat harapkan, padahal masyarakat sudah berkontribusi melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak.
Baca juga : Prosedur-cerai-gugat-istri-menggugat.
Tahukah kalian, bahwa persoalan jalan rusak, apalagi dibiarkan rusak tanpa pemberian tanda, hingga menyebabkan pengguna jalan mengalami kecelakaan, hal tersebut merupakan salah satu jenis layanan publik yang acapkali di laporkan oleh masyarakat, bahkan cenderung berulang. jalan rusak yang sengaja dibiarkan juga dapat berujung pada sanksi pidana dan denda. apabila kita lihat dari segi tanggung jawab. tanggung jawab penyelenggarakan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan yang rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab layanan penyelenggara layanan, dalam hal ini Pemerintah baik Pusat ataupun Daerah. sehingga, Pemerintah sebagai penyelenggara di tuntut untuk memberikan pelayanan yang prima. sebagaimana penyelenggara pelayanan publik lainnya.
Sebenarnya sudah terdapat panduan untuk penyelenggaraan di bidang jalan, agar mewujudkan layanan publik jalan yang baik. sebagaimana dalam pasal 8 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). yang pertama, inventarisasi tingkat pelayanan dan permasalahannya. kedua, menyusun rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan jalan yang diinginkan. ketiga, perencanaan, pembangunan dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan. keempat, perbaikan geometrik ruas jalan dan/ persimpangan jalan. kelima, penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan. keenam, uji kelaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas. dan ketujuh, pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan.
Dari beberapa kegiatan penyelenggara jalan tersebut, terdapat kegiatan yang sangat penting, khususnya yang berkaitan dengan kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan, yakni uji kelayakan fungsi jalan. sebagaimana pasal 22 UU LLAJ menyatakan bahwa jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administratif. penyelenggara jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi jalan sebelum dioperasikan. pada jalan yang sudah beroperasi secara berkala, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ sesuai dengan kebutuhan. uji kelaikan fungsi jalan dilakukan oleh tim uji laik fungsi jalan yang dibentuk oleh penyelenggara jalan yang terdiri atas instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, serta pihak kepolisian.
Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, terlebih lagi apabila kerusakannya berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. namun biasanya, perbaikan jalan tidak serta merta dapat dilakukan. mengingat ada faktor-faktor yang seringkali menjadi penghambat. salah satunya adalah ketersediaan anggaran. ketersediaan alokasi anggaran yang cukup untuk memperbaiki jalan rusak, tentu membuat pemerintah harus memutar otak, untuk menentukan mana yang prioritas untuk diperbaiki lebih dulu, dan mana yang masih bisa menunggu untuk diperbaiki. lebih jelasnya pada Pasal 24 UU LLAJ ditegaskan bahwa, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. hal inilah yang seringkali luput dilakukan oleh penyelenggara jalan. sehingga seringkali masyarakat langsung yang turun tangan untuk memberikan rambu-rambu jalan rusak.
Tanggung jawab penyelenggara jalan, tidak hanya sampai pada memberikan tanda/ rambu jalan yang rusak saja, sebenarnya terdapat sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yakni dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- selain itu, apabila jalan rusak tersebut tidak kunjung diperbaiki, hingga mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,-. terlebih jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,- tidak hanya jalan rusak yang dapat menimbulkan korban luka/ kematian saja, bahkan jika penyelenggara jalan yang tidak kunjung memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000,- sebagaimana ketentuan pasal 273 UU LLAJ.
Tentunya belum semua orang tahu bahwa ada kewajiban tersebut bagi penyelenggara jalan. namun tentunya setiap pengguna jalan dapat langsung memvonis secara langsung penyelenggara jalan tersebut. sebenarnya ada cara yang perlu dilakukan pengguna jalan agar tidak terus menerus mendapati jalan yang rusak, bahkan celaka karena jalannya rusak. pengguna jalan tersebut dapat menyampaikan kondisi dan lokasi jalan rusak pada instansi terkait. baik pada tingkat kementerian, ataupun dinas terkait. karena apabila berdasarkan penjebaran kewenangan diatas, perbaikan jalan rusak menjadi kewenangan instansi sebagai penyelenggara pelayanan publik. Lantas, bagaimana jika pengguna jalan sudah mencoba menyampaikan informasi terkait dengan kerusakan jalan, namun tidak kunjung mendapatkan respon...? apakah pengguna jalan tersebut harus memposting vidio jalan rusak di media sosial..? agar vidionya menjadi viral dan kemudian dilihat oleh pihak terkait..? tentunya tidak seperti itu anjurannya. memang apabila vidionya viral, besar kemungkinan dalam waktu yang singkat akan bisa seperti itu. masalahnya akan diketahui dan direspon oleh penyelenggara jalan, dan bisa saja terjadi malah diperbaiki. namun di jaman sekarang ini tidak akan menutup kemungkinan bahwa vidio tersebut akan menjadi bumerang bagi pengguna jalan, bahkan bisa berujung pada proses pidana (pencemaran nama baik) Pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2.
Demikian ulasan sedikit kali ini sobat semoga bermanfaat.
Baca juga : Ada-sanksi-bagi-perusahaan-yang-menahan-ijazah.
style="text-align: justify;">Sumber :
https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--jalan-rusak-dan-cara-melaporkannya
https://www.hukumonline.com/klinik/a/kemana-menggugat-jika-celaka-karena-jalanan-rusak-lt5ba9a14c17588
Labels: celaka karena jalan rusak, Tips hukum, tips melaporkannya
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home