Tuesday, 25 October 2022

Kasus pembagian harta bersama dan penyelesaiannya


Akibat perceraian yang paling mendasar dirasakan oleh pasangan suami-istri itu biasanya terdapat dua hal yakni akibat terhadap harta gono-gini (harta bersama) dan anak-anak yang telah dilahirkan dari perkawinan tersebut. untuk itu dalam pembahasan kali ini kita akan sedikit banyak mengupas yang terkait dengan pembagian harta gono-gini.

Baca juga : Contoh kasus Pelaku penyebab kecelakaan kabur/ lari, ancaman hukuman lebih berat

A. PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI 

Apa harta gono-gini itu?

Harta gono-gini dalam sitilah hukum juga disebut sebagai harta bersama. harta gono-gini adalah harta bersama baik harta bergerak (mobil, motor, saham, dan lain-lain) maupun harta tetap (tanah, rumah, dan lain-lain) yang diadakan selama dalam masa perkawinan. yang tidak termasuk dalam harta gono-gini adalah harta warisan, hadiah, dan hibah dari orang tua masing-masing yang disebut harta bawaan. harta bawaan ini akan menjadi milik masing-masing suami atau istri itu sendiri, kecuali dinyatakan secara tegas oleh kedua belah pihak bahwa harta-harta bawaan akan dimiliki sebagai harta bersama. jadi sejak dimulainya tali perkawinan dan selama perkawinan berlangsung, berlaku percampuran harta kekayaan suami dan istri, baik harta bergerak dan tak bergerak baik yang sekarang maupun yang kemudian ada (harta bersama ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun  1974 Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37). 

Percampuran harta bersama ini dipahami dari sebuah pemahaman bahwa perkawinan itu adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri, dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hal ini berarti bahwa antara suami-istri terdapat ikatan yang erat sekali, yang meliputi tidak hanya ikatan lahir, tetapi meliputi ikatan jiwa, batin, atau ikatan rohani.

Menurut Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974, harta bersama suami-istri, hanyalah meliputi harta-harta yang diperoleh suami-istri sepanjang perkawinan saja. Artinya harta yang diperoleh selama tenggang waktu, antara saat peresmian perkawinan, sampai perkawinan tersebut putus, baik terputus karena kematian salah seorang di antara mereka (cerai mati) maupun karena perceraian (cerai hidup), Dengan demikian, harta yang dipunyai pada saat dibawa masuk ke dalam perkawinan terletak di luar harta bersama. 

Seiring dengan pengertian harta bersama perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KUHperdata, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur pengertian tentang harta bersama yang sama seperti dianut dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KUHPerdata di atas. Diistilahkan dengan nama "Syirkah" yang berarti harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun. 

Lantas bagaimana menentukan pembagian harta Gono gini..?

Pembagian harta gono-gini akibat dari adanya perceraian, cara pembagian biasanya adalah dengan membagi rata, masing-masing (suami-istri) mendapat 1/2 (setengah) bagian dari harta gono-gini tersebut. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 97 dan selaras dengan ketentuan dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dan harta bersama ini tidak dapat disamakan dengan harta warisan, Karena harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu, harta warisan tidak dapat dibagi dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibat perceraian. 

Jadi apabila anda akan meminta bantuan hukum terkait/ Pengadilan Agama beserta perkara perceraian, maka dalam surat gugatan atau surat permohonan dicantumkan sebagai tuntutan (petitum) dalam gugatan itu. Juga disebutkan apa-apa saja yang menurut anda termasuk dalam harta bersama berdasarkan definisi di atas. Anda juga sebaiknya menyiapkan bukti-bukti kepemilikan harta itu baik sertifikat tanah, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, surat saham dan surat berharga lainnya, deposito/ tabungan bank serta bukti kuitansi pembayaran atau apapun yang bisa menjadi bukti akan kepemilikan suatu harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan dengan suami/istri anda.

Namun memang biasanya Pengadilan Agama akan menyarankan kepada pihak yang akan berperkara cerai yang ada masalah dengan harta perkawinan untuk terlebih dahulu mengajukan gugatan/ permohonan cerainya dulu. Jadi perkara cerai sebagai perkara pokok ini agar diberi keputusan hakim terlebih dahulu. Baru kemudian setelah perkara cerai telah selesai, baru diajukan lagi gugatan terkait harta bersama yang dimiliki oleh mantan suami-istri itu.  

Kenyataan bahwa penyelesaian perceraian menjadi lama karena terkait dengan harta ini memang menjadi sebuah hal yang wajar. Harta menjadi bagian yang penting apalagi bagi suami-istri yang sedang berselisih. Sehingga menjadi kesadaran bahwa masalah harta bersama biasanya perkaranya dipisahkan (split) dengan gugatan pokok cerai. Namun hal yang lebih mudah untuk diselesaikan terkait dengan harta bersama ini adalah apabila suami-istri itu dapat menyelesaikan di luar Lembaga Pengadilan Agama yaitu dengan cara melakukan musyawarah sendiri. Hal ini tentu saja tidak melanggar hukum, bahkan merupakan solusi terbaik atas kemelut terhadap harta bersama. Sebenarnya disisi lain atas permasalahan harta gono-gini ini bisa menggunakan alternatif lain nya seperti dibagi atas dasar kesepakatan dan kerelaan dari kedua belah pihak (suami-istri) yang bercerai itu, atau bahkan bisa dibagi menurut persentase masing-masing pihak jika diketahui jumlahnya. Dengan melakukan perdamaian ini, misalnya : suami-istri sepakat membagi harta dengan persentase suami mendapat sepertiga, sedangkan istri mendapat dua pertiga, atau sebaliknya. Sepanjang telah disepakati dalam perdamaian. Jadi, tidak wajib masing-masing mendapat setengah, tetapi masing-masing mendapatkan bagian sesuai dengan kesepakatan yang terjadi dalam perdamaian. Untuk perdamaian atau kesepakatan ini bisa dibuat suatu perjanjian di depan notaris sebagaimana perjanjian perdata terkait harta benda. 

Baca juga : 

Tips%20hukum%20bagaimana%20nih%20jika%20salah%20satu%20pihak%20tidak%20ingin%20bercerai.

Sumber: 

Tentang tata cara gugatan cerai, pembagian harta gono-gini, dan hak asuh anak. Hal 142, bab VI. Oleh Adib Bahari, S.H., S.H.I

https://pengacaraperceraian.xyz/tag/contoh-kasus-harta-gono-gini/

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home