Langsung ke konten utama

Yok pahami tips dalam melaporkan Tindak Pidana ke Polisi

 

Tindak pidana atau disebut juga dengan delik adalah suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. apabila perbuatan tersebut dilakukan, maka dapat dikatakan bahwa telah melanggar aturan Undang-undang dan dapat dikenai sanksi atau hukuman pidana. 


Dalam tindak pidana sendiri ada beberapa jenis yang disebut sebagai jenis-jenis tindak pidana, yaitu:
1. Kejahatan dan pelanggaran
2. Delik formil dan delik materil
3. Delik Commisionis, Delik Ommisionis dan delik Commisionis per Ommissionem commissa
4. Delik Dolus dan delik Culpa 
5. Delik Tunggal dan delik berganda
6. Delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus
7. Delik aduan dan bukan delik aduan


Akan tetapi saya disini tidak akan membahas itu semua, melainkan akan membahas tentang bagaimana langkah melaporkan tindak kejahatan atau tindak pidana ke polisi.  



Tindak kejahatan atau tindak pidana seperti perampokan, pembunuhan serta pencurian, bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, bahkan bisa menimpa siapa saja. oleh karena itu, apabila hal ini terjadi kepada anda atau anda melihat orang lain mengalami atau melakukannya, segera laporkan ke polisi terdekat tindak pidana tersebut. sebab, bukan hanya korban saja yang bisa membuat laporan ke polisi. namun, anda yang melihat dan menyaksikannya memiliki kewajiban untuk melaporkan tindak pidana ke polisi, baik secara lisan ataupun tertulis. 
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, peraturan tersebut menyebutkan : 


"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."


Dari pengertian tersebut, dapat kita pahami bahwa peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. kita sebagai seorang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu. 


Lantas siapa sajakah yang berhak untuk melaporkan tindak pidana ke kepolisian? berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. "Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/ jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/ penyidik baik lisan maupun tertulis."


Cara melapor Tindak Pidana ke Polisi :

1. Datanglah ke Kantor Polisi terdekat dari lokasi Tindak Pidana. Sebelumnya, perlu kita ketahui daerah hukum dan wilayah administrasi Kepolisian sebagai berikut : 
a. Daerah hukum kepolisian, meliputi : 
    1). Daerah hukum kepolisian markas besar (MABES) POLRI untuk wilayah                 Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2). Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
    3). Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/ kota;
    4). Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah Kecamatan;
b. Wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya begini apabila kalian melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kalian bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana itu terjadi. tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti : POLRES, POLDA, atau MABES POLRI. 


2. Langkah selanjutnya setelah mendatangi kantor polisi, anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. berdasarkan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara No. 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian resort dan kepolisian sektor, SPKT sendiri memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. selain itu, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. setelah menerima laporan atau pengaduan, pihak berwajib akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. dan perlu kita ingat bahwa, dalam melaporkan tindak pidana ke polisi, tidak akan di pungut biaya apapun ya atau gratis. 


3. Selanjutnya, membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat. demi memberikan penjelasan yang dapat dimengerti oleh pihak yang berwajib, kalian dapat membuat laporan kejadian yang berkaitan dengan waktu, kronologi kejadian dimana kalian mengalami kejadian tersebut.


4. Membawa bukti yang kuat dan relevan, hal ini sangat penting guna untuk memperkuat laporan yang telah kalian buat sebelumnya. berbagai bukti dapat kalian sertakan dalam laporan tersebut. mulai dari bukti visum hingga luka lebam yang kalian dapatkan. foto atau vidio juga tetap bisa di andalkan sebagai alat bukti yang lengkap. 


5. Sertakan 2 orang saksi dalam pelaporan karena sangat diperlukan untuk memperkuat pelaporan selain alat bukti, saksi bisa menjadi sangat membantu dalam membuat laporan yang anda berikan menjadi semakin kuat dan wajib untuk segera diproses. tidak perlu bingung dan khawatir untuk mencari saksi tersebut, kalian dapat meminta tolong kepada seseorang yang memang berada di sekitar lokasi kejadian untuk menjadi saksi dalam laporan tersebut.


6. Pastikanlah setelah melapor kalian mendapat Surat Bukti Laporan dari pihak Penyelidik atau Penyidik, surat bukti laporan tersebut akan menjadi dasar jika laporan yang kalian berikan telah masuk dan akan di proses oleh pihak yang berwajib. dengan adanya surat tersebut, kalian juga bisa menanyakan kembali perihal rekam kasus dan laporan yang kalian alami sudah dalam proses lanjutannya.


7. Layanan call center POLRI
Tugas jaga/ piket SPKT menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu. masyarakat bisa melapor ke call center Polri layanan 110 ini sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar. masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan dll), dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dll) secara gratis. 



Sumber : 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Verzet (Perlawanan Putusan Verstek)

Dengan adanya verzet, putusan verstek (putusan tanpa kehadiran para pihak) dianggap tidak ada. Konsekuensinya segala amar (perintah) putusan yang tertuang dalam putusan verstek tidak dapat dieksekusi meskipun pada amar putusan menyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Meskipun verzet dapat dilakukan terhadap putusan verstek, untuk Undang-undang juga memberikan batasan bahwa hanya sekali saja untuk melakukan verzet terhadap putusan verstek. Misalnya, Tergugat A melakukan verzet atas verstek. Hakim pun melakukan pemeriksaan perlawanan tersebut dengan memanggil Tergugat A. Namun pada pemeriksaan kedua Tergugat tetap tidak datang, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek untuk yang kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang kedua inilah Tergugat tidak dapat melakukan upaya verzet lagi dan juga tertutup kesempatan bagi Tergugat A untuk melakukan upaya hukum banding maupun kasasi. Dalam verzet, Tergugat yang melakukan verzet disebut Pelawan sedangkan bagi Penggugat disebut sebagai...

Mari Kita Pahami Tentang Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

  Picture by : clikdokter HAK ASUH ANAK SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Jika anda pernah atau sering melihat acara gosip selebriti, pastinya anda tidak asing lagi dengan namanya drama perceraian pasangan selebriti tersebut. selain minta berupa hak gono-gini, drama perebutan hak asuh anak juga sering kali terjadi. lantas, seperti apa peraturan pembagian hak asuh dikala perceraian terjadi, siapa yang lebih berhak mendapatkan?  Baca juga:   Legal-Opinion-Pengertian-Lengkap-Manfaat-dan-contoh-kasusnya-Pelaku-Usaha-Harus-Mengetahui-Ini. Lebih jelasnya silahkan simak ulasannya di bawah ini :  PENGERTIAN HAK ASUH ANAK Sebelum kita bahas lebih jauh tentang pembagian hak asuh anak pada saat terjadi perceraian, ada baiknya kita pahami dulu apa yang di maksud dengan hak asuh anak. dalam agama Islam, hak asuh atas anak itu disebut dengan istilah hadhanah. hadhanah itu sendiri maknanya adalah merawat, mengasuh dan memelihara anak.  Berkaitan dengan hukum yang berlaku ata...

Perjanjian Pra-nikah Dalam Perkawinan, Lihat Ulasannya Agar Lebih Jelas.

PERJANJIAN PRA NIKAH Dalam hukum perkawinan terdapat istilah perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan atau dalam bahasa inggris disebut Prenuptial agreement. lantas apakah perbedaan dari ketiganya? Ketiganya memiliki pengertian yang sama yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (bisa sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan). untuk mempermudah redaksinya, kami menggunakan kata perjanjian pra nikah, sebab hal ini sudah sangat familiar digunakan oleh kalangan masyarakat.  Sebelum membahas mengenai perjanjian pra nikah kami akan terlebih dahulu membahas tentang perjanjian perkawinan secara umumnya.  Baca juga :   Bisakah-Mengajukan-Gugatan-Cerai-Tanpa-Buku-Nikah. 1. PENGERTIAN PERJANJIAN PRA NIKAH Perjanjian pra nikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. membuat perjanjian ...